-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1979-jakarta-adalah-kunci



Jumat 10 April 2020, 05:05 WIB

Jakarta Adalah Kunci

Administrator | Editorial
 

BABAK baru dalam menghadapi pandemi virus korona jenis baru alias covid-19 
dimulai hari ini. Jakarta merupakan wilayah pertama yang mengadopsi pembatasan 
sosial berskala besar (PSBB) dengan alasan sebagai episentrum penularan di 
Indonesia. 

Penerapan PSBB tidak jauh berbeda dengan yang sudah dilaksanakan. Seperti 
imbauan dan anjuran untuk belajar, bekerja, dan beribadah di rumah, penutupan 
fasilitas umum baik milik pemerintah maupun swasta. Jadi, apa yang membedakan 
dimulainya PSBB dengan kondisi sebelumnya? Jawabannya ialah penegakan hukumnya.

Sebelumnya masyarakat berpedoman pada imbauan dan anjuran dalam pencegahan 
penyebaran covid-19, sedangkan kini dengan pemberlakuan PSBB, imbauan dan 
anjuran itu bertransformasi menjadi norma hukum positif. Karena tidak lagi 
mengandalkan kesadaran masyarakat, kini aparat bisa melakukan penegakan hukum.

Pemberlakuan PSBB di Jakarta mestinya tidak boleh lagi permisif, yang justru 
bisa menjerumuskan ke kegagalan. Jangan lagi bertaruh nyawa rakyat hanya karena 
persoalan yang tidak lebih berharga daripada kehidupan itu sendiri. Apalagi 
sampai saat ini jumlah korban positif covid-19 masih terus melonjak. 

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 merilis jumlah kasus positif di 
Indonesia mencapai 3.293 orang, dengan jumlah pasien sembuh mencapai 252 orang 
dan yang meniggal 280 jiwa. Kemarin juga menjadi rekor penambahan kasus positif 
terbesar selama ini, 337 kasus baru dalam 24 jam.

Memastikan keberhasilan penerapan PSBB di Jakarta merupakan kunci. Baik dalam 
hal episentrum penyebaran maupun kompleksitas persoalan ekonomi dan sosialnya.  
Jika PSBB sukses di Jakarta, mudah kiranya bagi pemerintah untuk menerapkannya 
di daerah lain.

Untuk itulah, PSBB di Jakarta memerlukan ketegasan dan skenario yang efektif 
sehingga mampu mengurangi pergerakan warga dengan sangat siginifikan. Penegakan 
hukum yang ketat, yang tegas, sesungguhnya amat diperlukan untuk menciptakan 
kedisiplinan dan kepatuhan bagi masyarakat.

Termasuk juga bagi korporasi swasta untuk menerapkan pembatasan kegiatan yang 
bisa meningkatkan risiko. Jika perkantoran tidak bisa diajak bekerja sama dalam 
penegakan aturan, upaya menanggulangi penyebaran korona pun hanya akan 
berkubang pada kondisi yang sama.

Begitu pun moda transportasi, sudah sepantasnya ikut berkontribusi dalam 
pembatasan penumpang. Jika transportasi umum diwajibkan melakukan pembatasan 
penumpang, wajar kiranya jika layanan ojek daring dihentikan. Di dalam bus dan 
mobil, masih memungkinkan melakukan pembatasan jarak, sedangkan di roda dua 
jelas tidak mungkin.

Go-Jek dan Grab sebagai perusahaan penyedia layanan mestinya punya kepekaan 
atas kondisi ini. Setop layanan transportasi penumpang berbasis kendaraan roda 
dua untuk wilayah Jakarta. Aplikator ojek daring tidak bisa lepas tangan atas 
keselamatan dan kesehatan para pengemudi ojek daring dan masyarakat secara luas.

Pemprov DKI Jakarta jelas butuh dukungan seluruh elemen bangsa untuk kesuksesan 
PSBB, terutama dari pemerintah pusat. Itu terutama dalam upaya penegakan hukum 
dan regulasi yang memadai, termasuk merealisasikan izin pelaksanaan PSBB 
kawasan penyangga Jakarta sehingga mampu menekan penyebaran virus ke sejumlah 
daerah lainnya.

Pemerintah juga perlu segera merealisasikan program bantuan sosial di sejumlah 
daerah terdampak covid-19, dengan sistem pendistribusian yang transparan dan 
bisa dipertanggungjawabkan.

Jika stimulus penyangga ekonomi bagi masyarakat yang terhenti mata 
pencahariannya karena PSBB tidak tepat sasaran, justru akan muncul persoalan 
baru. Para warga terdampak jelas sulit memenuhi kebutuhan ekonomi mereka tanpa 
bantuan negara. Di sinilah peran negara diuji untuk mengayomi rakyat di tengah 
bencana.
 







Kirim email ke