PERNYATAAN SIKAP
PROGRESS KALIMANTAN TENGAH
DAMPAK PANDEMIC COVID-19
“MEMINTA PT. SPMN UNTUK MENGHENTIKAN KEBIJAKAN MERUBAH SISTEM SATUAN KERJA 
MENJADI BORONGAN YANG BERAKIBAT PADA PENURUNAN UPAH”
“MENGECAM PT.SPMN UNTUK MENGHENTIKAN TINDAKAN INTIMIDASI YANG DI LAKUKAN 
TERHADAP PIMPINAN SERIKAT BURUH SEPASI PT.SPMN”
Kasus COVID-19 di Indonesia, terus meningkat dengan angka 2,092 orang positif 
terinveksi, 150 orang sembuh, dan 191 orang meninggal (data per 4 April 2020, 
Covid19.go.id). Sedangkan di Kalimantan Tengah meningkat menjadi 652 kasus, 10 
pasien positif, 2 orang sembuh. Pemerintahan Jokowi kemudian mengeluarkan 
status keadaan darurat atau luar biasa sampai 29 Mei 2020 dengan pemberlakuan 
Social distancing (pembatasan sosial dengan jaga jarak, jangan berdekatan, 
dilarang berkumpul) yang berubah menjadi menjaga jarak fisik (physical 
distancing), menganjurkan untuk melakukan kerja dari rumah sebagai upaya 
menghambat penyebaran COVID-19. Surat edaran tersebut tidak secara tegas 
kemudian di berlakukan ke semua sektor dan tidak di ikuti oleh penangan dampak 
sosial dan ekonomi yang menjadi beban terhadap rakyat secara umum. Aturan itu 
membuat rakyat semakin menderita tidak hanya untuk yang di perkotaan tetapi 
juga bagi mereka yang di pedesaan terutama di dalam perkebunan.
Selain itu, pedagang kecil dan pedagang menengah tidak mendapatkan perlindungan 
dan jaminan kapital dan usahanya yang terus merosot dan terancam gulung tikar. 
Pembatasan aktivitas pekerja yang berpengaruh pada produksi dan keuangan usaha 
mereka yang merosot drastis, termasuk pedagang yang mendistribusikan kebutuhan 
rakyat. Negara tidak satu pun mengeluarkan kebijakan tentang kompensasi yang 
harus diberikan kepada rakyat akibat kerugian kebijakan tersebut yakni upah 
yang terpangkas, PHK dan ketidakpastian kerja, merosotnya pendapatan, pelayanan 
publik yang memburuk, kenaikan harga kebutuhan pokok, dan kenaikan harga bahan 
baku dan produksi.

Sedangkan di pedesaan terutama di perkebunan, dimana perusahaan mengisolasi 
perkebunan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 akan tetapi perusahaan 
tidak kemudian melakukan pengecekan kesehatan terhadap seluruh buruhnya, tidak 
memberikan APD tambahan sebagai pencegahan dan penyemprotan di kamp buruh. 
Isolasi ini secara langsung akan berdampak pada kenaikan harga – harga 
kebutuhan pokok dan persediaan sayur mayur serta lauk pauk karena tidak di 
perbolehkannya masuknya penjual kebutuhan harian ke dalam perkebunan sedangkan 
dalam keadaan normal saja harga kebutuhan pokok di perkebunan jauh lebih tinggi 
di banding dengan harga di pasaran karena area perkebunan yang cukup jauh. 
Buruh masih harus melakukan apel pagi dimana semua buruh berkerumun sebagai 
tanda kehadiran tanpa dilengkapi masker serta tempat cuci tangan/hand sanitizer 
dan tidak ada pengecekan kesehatan. Bahkan isolasi yang di lakukan oleh 
perusahaan dengan membatasi aktivitas keluar masuk bagi buruhnya, tetapi masih 
ada perusahaan yang menerima pekerja baru dari berbagai tempat di luar 
Kaliamntan Tengah tanpa melalui pemeriksaan kesehatan atau karantina terlebih 
dahulu, tentunya hal ini sangat rentan terhadap penyebaran pandemic COVID-19.

Hal ini juga kemudian di manfaatkan oleh perusahaan dengan merubah regulasi 
perusahaan yang justru membuat buruhnya semakin terpuruk seperti yang terjadi 
di salah satu perusahaan sawit supplier Wilmar Group, PT. SPMN di Kotawaringin 
Timur yang mengeluarkan internal memo pada tanggal 27 Maret 2020 mengenai 
perubah mekanisme pengupahan mandor panen dari sistem pengupahan satuan waktu 
(harian kerja) menjadi satuan hasil ( piecerate /borongan) yang akan berimbas 
pada perubahan upah buruh. Bipartit sebagai upaya negosiasi yang di lakukan 
oleh seikat buruh SEPASI (Serikat Pekerja Sawit Indonesia) pada tanggal 30 
Maret 2020 tidak mendapatkan titik temu karena perusahaan bersikeras bahwa memo 
tersebut adalah instruksi dari TSH Grup sebagai induk perusahaan dan berujung 
pada intimidasi pengurus serikat. Intimidasi terhadap mandor yang menolak 
perubahan mekanisme pengupahan juga dilakukan para pemimpin (kadet) dengan 
memaksa para mandor untuk menanda tangani untuk menyetujui perubahan pengupahan 
tersebut, dan apabila tidak menyetujui maka akan menerima demosi atau mutasi ke 
bagian lain/kedivisi lain.

Pada tanggal 31 Maret 2020, mandor dan beberapa buruh melakukan mogok kerja dan 
meminta tuntutan untuk di kembalikan pada sistem satuan waktu mendapat 
intimidasi dan ancaman dari pihak perusahaan terutama terhadap pengurus SEPASI. 
Pada sore harinya managemen HRD Bapak R. Dimas, S. mengancam akan memberikan 
PHK (Pemutusan Hubungan Pekerjaan) Ketua Bapak Subit yang menjadi ketua SEPASI 
dan salah satu orang yang memperjuangkan hak – hak buruh di PT. SPMN. 
Perusahaan juga mengancam untuk melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami 
melihat hal ini merupakan upaya pihak perusahaan untuk melakukan intimidasi dan 
pemberangusan serikat buruh di PT. SPMN

Pada tanggal 1 April 2020, beberapa buruh di panggil dan di minta untuk bekerja 
kembali bagi mereka yang tidak mau maka di berikan Surat Peringatan(SP) I.
Pemerintah membiarkan buruh bernegosiasi sendiri dengan pengusaha tentang upah 
tanpa ada intervensi atau perlindungan terjaminnya hak buruh dan kompensasi 
yang harus diterima jika ada perubahan kebijakan di tingkat perusahaan dan 
mereka juga kemudian semakin terbebani karena mereka tidak dapat melakukan 
protes aksi. Situasi ini kemudian sangat menguntungkan perusahaan karena mereka 
dapat dengan mudah menjalankan kebijakannya tanpa melalui mekanisme persetujuan 
dari buruhnya. Sedang buruh selain mereka tidak dapat melakukan aksi protes 
karena adanya larangan berkumpul akibat dari seruan social dan physical 
distancing dari pemerintah, serikat buruh juga mengalami kesulitan dalam 
melakukan pengaduan ke pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi diman 
mereka melakukan seruan work from home (bekerja di rumah) yang berdampak 
lambatnya respon dari pihak pemerintahan setempat untuk menyelesaikan persoalan 
ini.
Atas situasi diatas maka dari itu kami meminta kepada perusahaan dan pemerintah 
untuk:
1. Meminta perusahaan memberikan jaminan keamanan, kesehatan, serta jaminan 
hidup dan bekerja dengan aman bagi buruh di perkebunan sebagai upaya 
menghentikan penyebaran COVID-19.
2. Meminta perusahaan untuk tidak menerapkan kebijakan baru untuk pengupahan 
dengan merubah sistem satuan waktu menjadi borongan yang merugikan buruhnya 
selama masa social distancing.
3. Meminta perusahaan untuk menghentikan segala ancaman dan intimidasi terhadap 
buruh dan serikat buruh SEPASI di PT SPMN.
4. Meminta perusahaan untuk menghentikan upaya pemberangusan serikat sebagai 
tempat buruh belajar, berkumpul dan memperjuangkan hak - haknya, dengan 
melakukan ancaman PHK sepihak dan kriminalisasi terhadap Bapak Subit sebagai 
ketua SEPASI dan salah satu orang yang konsisten memperjuangkan halk – hak 
buruh di PT. SPMN.
5. Berikan fasilitas dan pelayanan kesehatan gratis di perkebunan dengan 
menyediakan dan mendistribusikan secara gratis masker, hand sanitizer, vitamin, 
dan kelengkapan lainnya bagi buruh dan keluarganya!
6. Meminta kepada pemerintah terutama pihak Dinas Ketenagakerjaan dan 
Transmigrasi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Provinsi Kalimantan Tengah 
untuk segera menindak lanjuti pengaduan yang telah di buat oleh SEPASI PT. 
SPMN..
7. Meminta kepada pemerintah untuk tegas terhadap perusahaan supaya tidak 
memberikan kebijakan baru yang tidak lebih baik dari UUK No13/2003 selama masa 
social distancing.
8. Meminta kepada pemerintah untuk menegaskan kepada pihak perusahaan, surat 
edaran dan seruan terkait pencegahan penyebaran pandemik COVID-19 yang di 
keluarkan oleh pemerintahan.
Palangkaraya, 03 April 2020


Sent from Mail for Windows 10

Kirim email ke