Sayang Indonesia, cuma bisa meniru cara mengatasi wabah virus corona seperti
PSBB = Social Distancing dan yg lebih menguatirkan adalah melakukan PSBB
terlalu terlambat.
On Monday, April 13, 2020, 09:52:55 AM PDT, 'j.gedearka'
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:
--
j.gedearka <[email protected]>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1981-kompak-buat-regulasi
Senin 13 April 2020, 05:00 WIB
Kompak Buat Regulasi
Administrator | Editorial
PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) dipilih dengan kesadaran penuh sebagai
obat mujarab melawan keganasan virus korona jenis baru, covid-19. Obat PSBB
pertama kali diterapkan di Jakarta sejak 10 April.
Selama tiga hari penerapan di Jakarta mulai tampak kepatuhan warga untuk
menjalankan peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan PSBB. Pergub itu
merujuk ke peraturan menteri kesehatan selaku pemegang otoritas izin penerapan
PSBB.
Harus tegas dikatakan bahwa ada kesadaran warga untuk secara sukarela
menjalankan PSBB yang pada intinya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan
beribadah di rumah. Tidak hanya itu, PSBB mengatur pergerakan orang melalui
moda transportasi.
Terkait dengan moda transportasi, baik pergub maupun permenkes melarang ojek
daring untuk mengangkut penumpang. Ojek daring hanya dibolehkan untuk
mengangkut barang. Jujur dikatakan bahwa ojek daring pada umumnya sudah bisa
menerima regulasi itu demi kemanusiaan kendati pada awalnya sempat melancarkan
protes.
Protes ojek daring itulah salah satu sebab pergub terkait dengan PSBB baru
diumumkan pada Kamis (9/4) malam. Ternyata pada hari yang sama, Kementerian
Perhubungan juga menerbitkan regulasi tentang pengendalian transportasi dalam
rangka pencegahan penyebaran covid-19. Dua regulasi itu saling meniadakan.
Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut
penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi
daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas dikatakan bahwa nawaitu semua
regulasi tersebut berangkat dari niat baik. Bisa dipastikan bahwa tidak ada
satu pun regulasi dibuat untuk merusak tatanan masyarakat.
Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isi beleid tersebut bertentangan,
itu malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum
juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak
pengendara yang melanggar PSBB.
Tidak perlu bingung. Indonesia sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo berada
dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat. Dalam kondisi darurat kesehatan,
otoritas pemegang kendali berada di tangan menteri kesehatan sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan demikian, atas nama keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, mestinya
aturan yang berlaku saat ini ialah regulasi yang dikeluarkan menteri kesehatan.
Artinya, ojek daring tetap dilarang mengangkut penumpang.
Penegasan bahwa aturan yang berlaku ialah beleid yang dikeluarkan Menteri
Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sangat penting karena Menkes sudah
menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah sekitar DKI Jakarta. Ojek daring
mestinya dilarang juga angkut penumpang di lima wilayah itu.
Terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang sudah ditetapkan mendapat pemberlakuan
PSBB, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan
Kota Depok. PSBB di lima wilayah itu ditetapkan pada Sabtu (11/4) dan
diterapkan, menurut rencana, Rabu (15/4).
Pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta sangat urgen karena mobilitas
manusia dari daerah penyangga ke Jakarta, begitu sebaliknya, sangat tinggi...
Tanpa pembatasan mobilitas manusia di daerah penyangga, keberhasilan melawan
covid-19 sepertinya sia-sia.
Dalam konteks itulah, patut diapresiasi Menteri Kesehatan yang kemarin
menetapkan pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta lainnya di Provinsi
Banten. PSBB ditetapkan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan
Kabupaten Tangerang.
Semua mata tertuju ke Jakarta dan daerah sekitarnya, apakah berhasil menurunkan
penularan covid-19. PSBB akan mampu menjadi obat mujarab apabila pemerintah
kompak membuat regulasi dan memenuhi kebutuhan warga terdampak covid-19.