-- 
j.gedearka <[email protected]>




https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/1981-kompak-buat-regulasi


Senin 13 April 2020, 05:00 WIB

Kompak Buat Regulasi

Administrator | Editorial
 

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) dipilih dengan kesadaran penuh sebagai 
obat mujarab melawan keganasan virus korona jenis baru, covid-19. Obat PSBB 
pertama kali diterapkan di Jakarta sejak 10 April.

Selama tiga hari penerapan di Jakarta mulai tampak kepatuhan warga untuk 
menjalankan peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan PSBB. Pergub itu 
merujuk ke peraturan menteri kesehatan selaku pemegang otoritas izin penerapan 
PSBB.

Harus tegas dikatakan bahwa ada kesadaran warga untuk secara sukarela 
menjalankan PSBB yang pada intinya bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan 
beribadah di rumah. Tidak hanya itu, PSBB mengatur pergerakan orang melalui 
moda transportasi.

Terkait dengan moda transportasi, baik pergub maupun permenkes melarang ojek 
daring untuk mengangkut penumpang. Ojek daring hanya dibolehkan untuk 
mengangkut barang. Jujur dikatakan bahwa ojek daring pada umumnya sudah bisa 
menerima regulasi itu demi kemanusiaan kendati pada awalnya sempat melancarkan 
protes.

Protes ojek daring itulah salah satu sebab pergub terkait dengan PSBB baru 
diumumkan pada Kamis (9/4) malam. Ternyata pada hari yang sama, Kementerian 
Perhubungan juga menerbitkan regulasi tentang pengendalian transportasi dalam 
rangka pencegahan penyebaran covid-19. Dua regulasi itu saling meniadakan.

Ketika Pergub 33/2020 dan Permenkes 9/2020 melarang ojek daring mengangkut 
penumpang selain barang, Permenhub 18/2020 justru membolehkan moda transportasi 
daring itu mengangkut penumpang. Harus tegas dikatakan bahwa nawaitu semua 
regulasi tersebut berangkat dari niat baik. Bisa dipastikan bahwa tidak ada 
satu pun regulasi dibuat untuk merusak tatanan masyarakat.

Meski regulasi dibuat dengan niat baik, jika isi beleid tersebut bertentangan, 
itu malah menimbulkan kebingungan. Masyarakat bingung, aparat penegak hukum 
juga bingung. Apalagi, Polda Metro Jaya berencana mulai hari ini menindak 
pengendara yang melanggar PSBB.

Tidak perlu bingung. Indonesia sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo berada 
dalam kondisi darurat kesehatan masyarakat. Dalam kondisi darurat kesehatan, 
otoritas pemegang kendali berada di tangan menteri kesehatan sesuai dengan 
ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dengan demikian, atas nama keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, mestinya 
aturan yang berlaku saat ini ialah regulasi yang dikeluarkan menteri kesehatan. 
Artinya, ojek daring tetap dilarang mengangkut penumpang.

Penegasan bahwa aturan yang berlaku ialah beleid yang dikeluarkan Menteri 
Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto sangat penting karena Menkes sudah 
menetapkan pemberlakuan PSBB di wilayah sekitar DKI Jakarta. Ojek daring 
mestinya dilarang juga angkut penumpang di lima wilayah itu.

Terdapat lima wilayah di Jawa Barat yang sudah ditetapkan mendapat pemberlakuan 
PSBB, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan 
Kota Depok. PSBB di lima wilayah itu ditetapkan pada Sabtu (11/4) dan 
diterapkan, menurut rencana, Rabu (15/4).

Pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta sangat urgen karena mobilitas 
manusia dari daerah penyangga ke Jakarta, begitu sebaliknya, sangat tinggi. 
Tanpa pembatasan mobilitas manusia di daerah penyangga, keberhasilan melawan 
covid-19 sepertinya sia-sia.

Dalam konteks itulah, patut diapresiasi Menteri Kesehatan yang kemarin 
menetapkan pemberlakuan PSBB di daerah penyangga Jakarta lainnya di Provinsi 
Banten. PSBB ditetapkan di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan 
Kabupaten Tangerang.

Semua mata tertuju ke Jakarta dan daerah sekitarnya, apakah berhasil menurunkan 
penularan covid-19. PSBB akan mampu menjadi obat mujarab apabila pemerintah 
kompak membuat regulasi dan memenuhi kebutuhan warga terdampak covid-19.





Kirim email ke