Omnibus Law Menyeret NKRI Kembali Ke Zaman VOC 

JUMAT, 13 MARET 2020, 08:48 WIB 

OLEH: ARIEF GUNAWAN

..


Ilustrasi zaman VOC/Net 

PENJAJAHAN di Nusantara sebenarnya juga didukung oleh lemahnya ekonomi 
kerajaan-kerajaan yang ada. 

Kolonialisme di Jawa umumnya terjadi bukan dengan operasi militer, tapi melalui 
perjanjian-perjanjian ekonomi (semacam undang-undang), antara raja dengan VOC. 
Kecuali Perang Jawa (1825-1830) yang dipimpin Diponegoro. 

Perjanjian-perjanjian itu bukan untuk menguntungkan rakyat. Tapi untuk 
kemakmuran raja & kroninya serta negeri Belanda. Menurut sejarawan Onghokham, 
VOC merupakan cukong terbesar kerajaan-kerajaan di Nusantara,  khususnya di 
Jawa. 

VOC selalu memihak raja yang “legitim”, dan ikut serta memadamkan oposisi, 
kalangan kritis, dan para tokoh yang berbeda pendapat dengan raja. Termasuk 
membiayai penumpasan terhadap aspirasi rakyat dan memecah-belah keraton melalui 
perang takhta. Perjanjian-perjanjian seperti Giyanti, Perjanjian Salatiga, 
Perjanjian Jepara, Perjanjian Ponorogo, ordonansi kuli (disertai poenale 
sanctie) adalah contoh-contoh, yang dalam konteks sekarang esensinya kurang 
lebih sama dengan Amandemen UUD ‘45, UU Migas, hingga Omnibus Law yang penuh 
kepentingan asing & aseng dan merugikan wong cilik. Dalam konteks Omnibus Law 
RUU ini sangat menindas hak-hak buruh/pekerja. 

VOC sendiri terbiasa dengan perbudakan. Rakyat dari pulau-pulau Nusantara yang 
umumnya miskin direkrut untuk dijadikan budak. Bahkan  beberapa kerajaan di 
Nusantara hingga akhir abad 19 menggantungkan pendapatan dari mengekspor budak. 
Ordonansi kuli esensinya adalah peraturan tentang perburuhan, mirip Omnibus 
Law, yang disamakan dengan budak. Poenale Sanctie  adalah hukuman fisik yang 
sangat kejam terhadap para buruh, misalnya terhadap para buruh perkebunan (kuli 
kontrak) di tanah Deli atau Senembah, Sumatera Timur, dan beberapa wilayah 
lain. 

VOC rezim yang rapuh, yang hancur karena korupsi, sehingga dicela Vergaan Onder 
Corruptie, karena utang yang menumpuk, kalah teknologi dengan kapal Inggris, 
dan karena adanya traktat pembagian wilayah dagang dengan Inggris. 

Jumlah tentara VOC sebenarnya tidak terlalu besar dan tidak terlalu canggih.. 
Waktu agresi pertama di Aceh, 1873, belum dua minggu Jenderal Kohler yang 
mimpin penyerbuan mati ditembak pejuang Aceh. 

Alutsista Belanda pada masa itu juga tidak mendominasi, bahkan beberapa 
kerajaan di Nusantara saat itu sudah memiliki semacam hubungan kerjasama 
pertahanan, seperti halnya Kerajaan Aceh dengan Turki.   Banyak kerajaan yang 
jatuh belakangan. Bali baru bisa ditaklukkan pada 1910, Ternate 1923, Ruteng 
1928,  Sulawesi Selatan 1905, Toraja 1910, dan para pejuang Aceh berperang 
selama sekitar 70 tahun lebih melawan Belanda dengan gagah berani.. 

Namun elit penguasa hari ini menyeret kita untuk kembali ke zaman VOC melalui 
Omnibus Law. Kini betapa kian terasa kita hidup dalam nafas zaman yang sama, 
zaman VOC

Artikel ini telah tayang di Rmol.id dengan judul "Omnibus Law Menyeret NKRI 
Kembali Ke Zaman VOC", 
https://rmol.id/read/2020/03/13/425156/omnibus-law-menyeret-nkri-kembali-ke-zaman-voc?fbclid=IwAR1ALVbB8H2Zm7QkKUzmK9P0k3ApYng0ifW7BR0zVNlAXChxRgo2WdywGBU.

Sent from Mail for Windows 10

Kirim email ke