*Mumpung ada kesempatan, maka dalam kesempitan dipergunakan sebaik-baiknya, begitulah praktek para penguasa rezim neo-Mojopahit.*
https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok *Blunder Staf Khusus Presiden* *Koran Tempo* <https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok#> Enak dibaca dan perlu. Rabu, 15 April 2020 07:30 WIB <https://statik.tempo.co/data/2019/11/22/id_891608/891608_720.jpg>*Staf khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. ANTARA/Wahyu Putro A* Langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat berlambang Garuda untuk meminta dukungan para camat membantu perusahaannya sendiri menunjukkan kekacauan administrasi Istana Kepresidenan. Presiden Joko Widodo sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas untuk blunder yang melanggar kepatutan dan aturan itu. Surat bermasalah itu terbit pada 1 April lalu. Andi meminta para camat memerintahkan perangkat desa untuk membantu relawan dari PT Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19. Dalam program yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu, Amartha akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. Sulit diterima nalar kalau Andi tak paham aturan ketatanegaraan yang mendasar. Staf khusus adalah lembaga non-struktural yang dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Wewenang staf khusus sebatas memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, bukan main perintah kepada birokrasi daerah. Penerbitan surat langsung ke para camat juga melangkahi wewenang Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah. Presiden telah menunjuk Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19) sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai ketua gugus tugas di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan pelanggaran etika administrasi negara, namun sekaligus buruknya koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah. Penggunaan kop surat berlogo lambang negara pun tak boleh sembarangan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah menyatakan bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sedangkan staf khusus presiden bukanlah pejabat yang berwenang menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Pelanggaran lain yang tak kalah berat adalah indikasi konflik kepentingan dalam surat itu. Andi adalah pendiri sekaligus Chief Executive Officer PT Amartha Mikro Fintek. Wajar bila orang mencurigai adanya motif kepentingan pribadi dalam penerbitan surat tersebut.
