*Mumpung ada kesempatan, maka dalam kesempitan dipergunakan sebaik-baiknya,
begitulah praktek para penguasa rezim neo-Mojopahit.*


https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok


*Blunder Staf Khusus Presiden*

*Koran Tempo*
<https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok#>

Enak dibaca dan perlu.

Rabu, 15 April 2020 07:30 WIB



<https://statik.tempo.co/data/2019/11/22/id_891608/891608_720.jpg>*Staf
khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra.
ANTARA/Wahyu Putro A*

Langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat
berlambang Garuda untuk meminta dukungan para camat membantu perusahaannya
sendiri menunjukkan kekacauan administrasi Istana Kepresidenan. Presiden
Joko Widodo sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas untuk blunder yang
melanggar kepatutan dan aturan itu.

Surat bermasalah itu terbit pada 1 April lalu. Andi meminta para camat
memerintahkan perangkat desa untuk membantu relawan dari PT Amartha Mikro
Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19. Dalam program yang diinisiasi
oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu,
Amartha akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.

Sulit diterima nalar kalau Andi tak paham aturan ketatanegaraan yang
mendasar. Staf khusus adalah lembaga non-struktural yang dibentuk untuk
memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Wewenang staf khusus sebatas
memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, bukan main
perintah kepada birokrasi daerah.

Penerbitan surat langsung ke para camat juga melangkahi wewenang Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah. Presiden
telah menunjuk Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan
Virus Corona (Covid-19) sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai
ketua gugus tugas di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan
pelanggaran etika administrasi negara, namun sekaligus buruknya koordinasi
pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah.


Penggunaan kop surat berlogo lambang negara pun tak boleh sembarangan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
menyatakan bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai
tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat
yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan
lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sedangkan staf khusus
presiden bukanlah pejabat yang berwenang menggunakan kop surat Sekretariat
Kabinet.

Pelanggaran lain yang tak kalah berat adalah indikasi konflik kepentingan
dalam surat itu. Andi adalah pendiri sekaligus Chief Executive Officer PT
Amartha Mikro Fintek. Wajar bila orang mencurigai adanya motif kepentingan
pribadi dalam penerbitan surat tersebut.

Kirim email ke