Blunder dari Taufan menimbulkan angin
topan..................................?

Op wo 15 apr. 2020 om 09:24 schreef Sunny ambon [email protected]
[GELORA45] <[email protected]>:

>
>
> *Mumpung ada kesempatan, maka dalam kesempitan dipergunakan
> sebaik-baiknya, begitulah praktek para penguasa rezim neo-Mojopahit.*
>
>
>
> https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok
>
>
> *Blunder Staf Khusus Presiden*
>
> *Koran Tempo*
> <https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok#>
>
> Enak dibaca dan perlu.
>
> Rabu, 15 April 2020 07:30 WIB
>
>
>
> <https://statik.tempo.co/data/2019/11/22/id_891608/891608_720.jpg>*Staf
> khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra.
> ANTARA/Wahyu Putro A*
>
> Langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat
> berlambang Garuda untuk meminta dukungan para camat membantu perusahaannya
> sendiri menunjukkan kekacauan administrasi Istana Kepresidenan. Presiden
> Joko Widodo sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas untuk blunder yang
> melanggar kepatutan dan aturan itu.
>
> Surat bermasalah itu terbit pada 1 April lalu. Andi meminta para camat
> memerintahkan perangkat desa untuk membantu relawan dari PT Amartha Mikro
> Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19. Dalam program yang diinisiasi
> oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu,
> Amartha akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
>
> Sulit diterima nalar kalau Andi tak paham aturan ketatanegaraan yang
> mendasar. Staf khusus adalah lembaga non-struktural yang dibentuk untuk
> memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Wewenang staf khusus sebatas
> memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, bukan main
> perintah kepada birokrasi daerah.
>
> Penerbitan surat langsung ke para camat juga melangkahi wewenang Kepala
> Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah. Presiden
> telah menunjuk Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan
> Virus Corona (Covid-19) sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai
> ketua gugus tugas di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan
> pelanggaran etika administrasi negara, namun sekaligus buruknya koordinasi
> pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah.
>
>
> Penggunaan kop surat berlogo lambang negara pun tak boleh sembarangan.
> Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
> Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah
> menyatakan bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai
> tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat
> yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan
> lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sedangkan staf khusus
> presiden bukanlah pejabat yang berwenang menggunakan kop surat Sekretariat
> Kabinet.
>
> Pelanggaran lain yang tak kalah berat adalah indikasi konflik kepentingan
> dalam surat itu. Andi adalah pendiri sekaligus Chief Executive Officer PT
> Amartha Mikro Fintek. Wajar bila orang mencurigai adanya motif kepentingan
> pribadi dalam penerbitan surat tersebut.
>
>
>
>
>
>
> 
>

Kirim email ke