Blunder dari Taufan menimbulkan angin topan..................................?
Op wo 15 apr. 2020 om 09:24 schreef Sunny ambon [email protected] [GELORA45] <[email protected]>: > > > *Mumpung ada kesempatan, maka dalam kesempitan dipergunakan > sebaik-baiknya, begitulah praktek para penguasa rezim neo-Mojopahit.* > > > > https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok > > > *Blunder Staf Khusus Presiden* > > *Koran Tempo* > <https://kolom.tempo.co/read/1331628/blunder-staf-khusus-presiden/full&view=ok#> > > Enak dibaca dan perlu. > > Rabu, 15 April 2020 07:30 WIB > > > > <https://statik.tempo.co/data/2019/11/22/id_891608/891608_720.jpg>*Staf > khusus Presiden Joko Widodo, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra. > ANTARA/Wahyu Putro A* > > Langkah Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra, menerbitkan surat > berlambang Garuda untuk meminta dukungan para camat membantu perusahaannya > sendiri menunjukkan kekacauan administrasi Istana Kepresidenan. Presiden > Joko Widodo sepatutnya menjatuhkan sanksi tegas untuk blunder yang > melanggar kepatutan dan aturan itu. > > Surat bermasalah itu terbit pada 1 April lalu. Andi meminta para camat > memerintahkan perangkat desa untuk membantu relawan dari PT Amartha Mikro > Fintek dalam program Relawan Lawan Covid-19. Dalam program yang diinisiasi > oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu, > Amartha akan berpartisipasi di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera. > > Sulit diterima nalar kalau Andi tak paham aturan ketatanegaraan yang > mendasar. Staf khusus adalah lembaga non-struktural yang dibentuk untuk > memperlancar pelaksanaan tugas presiden. Wewenang staf khusus sebatas > memberi masukan, saran, dan pertimbangan kepada presiden, bukan main > perintah kepada birokrasi daerah. > > Penerbitan surat langsung ke para camat juga melangkahi wewenang Kepala > Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta kepala daerah. Presiden > telah menunjuk Kepala BNPB selaku Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan > Virus Corona (Covid-19) sekaligus memerintahkan para kepala daerah sebagai > ketua gugus tugas di daerah. Peristiwa ini tidak hanya menunjukkan > pelanggaran etika administrasi negara, namun sekaligus buruknya koordinasi > pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan wabah. > > > Penggunaan kop surat berlogo lambang negara pun tak boleh sembarangan. > Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi > Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah > menyatakan bahwa lambang negara digunakan dalam tata naskah dinas sebagai > tanda pengenal atau identifikasi yang bersifat tetap dan resmi. Pejabat > yang berwenang menggunakan kop naskah dinas jabatan dan cap jabatan dengan > lambang negara adalah pejabat negara terkait. Sedangkan staf khusus > presiden bukanlah pejabat yang berwenang menggunakan kop surat Sekretariat > Kabinet. > > Pelanggaran lain yang tak kalah berat adalah indikasi konflik kepentingan > dalam surat itu. Andi adalah pendiri sekaligus Chief Executive Officer PT > Amartha Mikro Fintek. Wajar bila orang mencurigai adanya motif kepentingan > pribadi dalam penerbitan surat tersebut. > > > > > > > >
