-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1803-komandan-covid-19


Kamis 16 April 2020, 05:30 WIB

Komandan Covid-19

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group | Editorial
 
Komandan Covid-19

MI/Tiyok
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group.

BENCANA sesungguhnya dalam sebuah bencana ialah ketiadaan komandan. Padahal, 
dalam penanggulangan bencana perlu adanya koordinasi dan penanganan cepat juga 
tepat, serta terpadu dan akuntabel. Koordinasi itu di bawah satu komando.

Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana 
(BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 
Penunjukan itu berdasarkan Keppres 7/2020 tertanggal 13 Maret.

Meski menjadi ketua, Doni Monardo belumlah sepenuhnya memegang tongkat komando. 
Ibaratnya, Doni disuruh perang tanpa diberi senjata. Diberi senjata tetapi 
tanpa peluru. Pemegang otoritas dalam status darurat kesehatan masyarakat ialah 
Menteri Kesehatan sesuai UU 6/2018.

Ketika penanganan covid-19 belum sepenuhnya di bawah satu komando, muncullah 
peraturan menteri yang saling meniadakan terkait boleh tidaknya ojek online 
angkut penumpang. Pusat dan daerah belum satu derap langkah. Ibarat 
baris-berbaris, saat pusat mengangkat kaki kiri, daerah mengangkat kaki kanan.

Presiden mengambil keputusan tepat dengan menetapkan covid-19 sebagai bencana 
nasional melalui Keppres 12/2020 tertanggal 13 April. Disebut tepat karena 
bencana nasional berinduk kepada UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana. 
Keutamaan dalam UU Penanggulangan Bencana ialah adanya fungsi komando.

Tegas dikatakan bahwa sebelum ada Keppres 12/2020, Doni tak mendapat fungsi 
komando dari UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ataupun Peraturan 
Pemerintah dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pembatasan Sosial Berskala 
Besar.

”Dengan dasar UU Penanggulangan Bencana, khusus penanganan covid-19, sebagai 
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19, saya secara hukum punya fungsi komando,” 
tegas Doni.

UU Penanggulangan Bencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah 
21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Ada 9 butir kemudahan 
akses yang diberikan kepada BNPB dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) 
dalam Pasal 24 PP 21/2008.

Kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD saat status keadaan darurat bencana mencakup 
bidang pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan, pengerahan 
logistik, imigrasi, cukai, dan karantina, perizinan, pengadaan barang/jasa, 
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang, penyelamatan, dan 
komando untuk memerintahkan instansi/lembaga.

Komando, sesuai Pasal 47 PP 21/2008, diberi kewenangan memerintahkan 
sektor/lembaga terkait pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik, dan 
penyelamatan. Untuk melaksanakan fungsi komando itu, Kepala BNPB atau Kepala 
BPBD sesuai kewenangannya dapat menunjuk seorang pejabat sebagai komandan 
penanganan darurat bencana.

Komandan penanganan darurat bencana punya kewenangan mengendalikan para pejabat 
terkait yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 
2008 tentang Pedoman Komando Tanggap Darurat Bencana. Baiklah kiranya Doni 
Monardo segera menunjuk Komandan Tanggap Darurat Bencana Covid-19.

Tugas komandan yang diatur dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 10 Tahun 2008 
ialah melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya 
manusia, peralatan, logistik, dan penyelamatan, serta berwenang memerintahkan 
para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terkait dalam 
memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana.

Terus terang dikatakan bahwa kehadiran komandan di tengah bencana ikut mewarnai 
keberhasilan penanggulangan bencana. Sebelum ini, Indonesia dua kali menetapkan 
bencana nasional. Pertama kali saat gempa disertai tsunami di Flores lewat 
Keppres 66/1992. Kedua, penetapan bencana nasional gempa disertai tsunami di 
Aceh lewat Keppres 112/2004.

Pada bencana Flores, Presiden Soeharto memerintahkan Menko Kesra selaku Ketua 
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana secepatnya mengoordinasikan 
penyusunan program dan melaksanakan kegiatan penanggulangan penderitaan 
masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana tersebut.

Terkait dengan bencana Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan 
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi untuk 
secepatnya mengoordinasikan penyusunan program dan melaksanakan kegiatan 
penanggulangan penderitaan masyarakat setempat serta pemulihan akibat bencana 
tersebut.

Covid-19 tercatat sebagai bencana nasional ketiga di negeri ini, tetapi menjadi 
bencana nonalam nasional pertama. Dalam setiap bencana nasional, faktor satu 
komando sangat menentukan keberhasilannya.


 






Kirim email ke