-- j.gedearka <[email protected]>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1806-narasi-baru Senin 20 April 2020, 05:30 WIB Narasi Baru Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group | Editorial Narasi Baru MITiyok Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group. BENIH korupsi disemai sejak di sekolah. Pendidikan menihilkan proses justru menghasilkan manusia yang lapar akan hasil akhir. Rasa lapar itu menjadikan ia bagai serigala memangsa sesamanya. Rasa lapar dibawa ke tengah masyarakat selepas sekolah. Mata silau kemewahan, ia tanpa malu menggunakan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat. Sejauh ini, pencuri uang rakyat paling banyak berpendidikan tinggi. Pencuri uang rakyat berasal dari legislatif, eksekutif, yudikatif, dan swasta. Mereka punya kuasa membuat diskriminasi sebutan mencuri. Kalau rakyat biasa mencuri disebut pencuri. Kalau pencuri kakap berdasi pula disemat nama keren koruptor. Sebutan koruptor terasa keren sehingga mereka masih bisa mengumbar senyum ketika ditangkap. Pada saat berstatus terdakwa di pengadilan, badan dibalut jas dan leher diikat dasi erat-erat. Tampil perlente dan tetap ceria di depan kamera. Sebut saja pelaku korupsi itu dengan pencuri kelas berat. Perbuatannya merupakan pelanggaran atas hak sosial dan hak ekonomi rakyat sehingga digolongkan sebagai penjahat luar biasa. Pelanggaran atas hak sosial itulah maka korupsi dikategorikan sebagai perbuatan antisosial. Perilaku korupsi itu mengingkari jati diri manusia sebagai makhluk sosial. Aristoteles menyebutnya sebagai zoon politicon yang secara harfiah berarti hewan yang bermasyarakat. Ketika tidak lagi bermasyarakat alias antisosial, yang ada di dalam diri pencuri uang rakyat ialah tabiat hewan. Ia menjadi serigala bagi sesamanya, Homo homini lupus est, kata Hobbes. Monster bertopeng manusia itulah yang mendasari hukum formal membolehkan dicabut nyawa pencuri uang rakyat. Ancaman hukuman mati itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan bila negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, dan moneter, maupun pengulangan tindak pidana korupsi. Sudah 21 tahun lamanya ancaman hukuman mati itu mati suri sebagai teks. Tidak pernah dipakai di pengadilan. Pencuri kelas berat itu sesungguhnya tidak takut mati, ia takut hidup miskin. Karena itu, penjara seumur hidup dan dimiskinkan ialah hukuman yang paling berat di tengah meluasnya penolakan terhadap hukuman mati. Biarkan mencabut nyawa itu hak prerogatif Yang Mahakuasa, bukan hak orang berkuasa. Belum ada data dan bukti empiris adanya korelasi antara hukuman mati dan korupsi. Korupsi malah tumbuh subur di negara yang menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia. Ada olok-olok tentang korupsi di Indonesia. Di zaman Orde Lama, korupsi masih di bawah meja karena masih malu-malu. Di zaman Orde Baru, terjadi di atas meja, terang-terangan tanpa malu. Dan, korupsi di zaman reformasi sekarang ini, pada saat ada ancaman hukuman mati, mejanya pun dibawa dan malu-maluin. Korupsi tumbuh subur karena narasi yang dipakai sudah usang. Miskin imajinasi. Yang dinarasikan selalu ancaman hukuman mati. Perlu dibangun narasi baru melawan korupsi, jangan lagi menggaungkan narasi usang. Narasi baru itu, misalnya, pencuri kelas berat diancam hukuman seumur hidup dan dimiskinkan. Cara lainnya ialah dipermalukan. Sorotan tajam warganet atas seorang Staf Khusus Presiden ialah contoh nyata membangun budaya malu itu. Ia dipermalukan karena diduga menyalahgunakan jabatan dengan mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat seluruh Indonesia. Staf Khusus Presiden itu sudah meminta maaf dan mencabut surat tersebut. Narasi saja tidak cukup. Kiranya korupsi dibenahi dari akarnya. Jack Bologne yang dikenal dengan teori GONE menyebutkan faktor penyebab korupsi ialah greed, opportunity, need, dan exposes (keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan pengungkapan). Studi tentang teori GONE pernah dilakukan Jaka Isgiyataa dan kawan-kawan yang dipublikasikan di Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis pada 2018. Kesimpulan penelitian itu menyebutkan tingkat hukuman yang rendah dan kurangnya idealisme pimpinan akan meningkatkan potensi kecurangan pengadaan barang/jasa. Idealisme itu yang perlu disemai mulai di bangku sekolah. Murid diajak menjelajah imajinasi manusia bermain sehingga kelak ia menjadi teman bagi sesamanya, Homo homini socius.
