-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1806-narasi-baru



Senin 20 April 2020, 05:30 WIB

Narasi Baru

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group | Editorial
 
Narasi Baru

MITiyok
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group.

BENIH korupsi disemai sejak di sekolah. Pendidikan menihilkan proses justru 
menghasilkan manusia yang lapar akan hasil akhir. Rasa lapar itu menjadikan ia 
bagai serigala memangsa sesamanya.

Rasa lapar dibawa ke tengah masyarakat selepas sekolah. Mata silau kemewahan, 
ia tanpa malu menggunakan kekuasaan untuk mencuri uang rakyat. Sejauh ini, 
pencuri uang rakyat paling banyak berpendidikan tinggi.

Pencuri uang rakyat berasal dari legislatif, eksekutif, yudikatif, dan swasta. 
Mereka punya kuasa membuat diskriminasi sebutan mencuri. Kalau rakyat biasa 
mencuri disebut pencuri. Kalau pencuri kakap berdasi pula disemat nama keren 
koruptor.

Sebutan koruptor terasa keren sehingga mereka masih bisa mengumbar senyum 
ketika ditangkap. Pada saat berstatus terdakwa di pengadilan, badan dibalut jas 
dan leher diikat dasi erat-erat. Tampil perlente dan tetap ceria di depan 
kamera.

Sebut saja pelaku korupsi itu dengan pencuri kelas berat. Perbuatannya 
merupakan pelanggaran atas hak sosial dan hak ekonomi rakyat sehingga 
digolongkan sebagai penjahat luar biasa.

Pelanggaran atas hak sosial itulah maka korupsi dikategorikan sebagai perbuatan 
antisosial. Perilaku korupsi itu mengingkari jati diri manusia sebagai makhluk 
sosial. Aristoteles menyebutnya sebagai zoon politicon yang secara harfiah 
berarti hewan yang bermasyarakat.

Ketika tidak lagi bermasyarakat alias antisosial, yang ada di dalam diri 
pencuri uang rakyat ialah tabiat hewan. Ia menjadi serigala bagi sesamanya, 
Homo homini lupus est, kata Hobbes.

Monster bertopeng manusia itulah yang mendasari hukum formal membolehkan 
dicabut nyawa pencuri uang rakyat. Ancaman hukuman mati itu tertera dalam 
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (2) UU 31/1999 menyebutkan hukuman mati dapat dijatuhkan bila 
negara dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi, dan moneter, 
maupun pengulangan tindak pidana korupsi.

Sudah 21 tahun lamanya ancaman hukuman mati itu mati suri sebagai teks. Tidak 
pernah dipakai di pengadilan. Pencuri kelas berat itu sesungguhnya tidak takut 
mati, ia takut hidup miskin.

Karena itu, penjara seumur hidup dan dimiskinkan ialah hukuman yang paling 
berat di tengah meluasnya penolakan terhadap hukuman mati. Biarkan mencabut 
nyawa itu hak prerogatif Yang Mahakuasa, bukan hak orang berkuasa.

Belum ada data dan bukti empiris adanya korelasi antara hukuman mati dan 
korupsi. Korupsi malah tumbuh subur di negara yang menerapkan hukuman mati, 
termasuk Indonesia.

Ada olok-olok tentang korupsi di Indonesia. Di zaman Orde Lama, korupsi masih 
di bawah meja karena masih malu-malu. Di zaman Orde Baru, terjadi di atas meja, 
terang-terangan tanpa malu. Dan, korupsi di zaman reformasi sekarang ini, pada 
saat ada ancaman hukuman mati, mejanya pun dibawa dan malu-maluin.

Korupsi tumbuh subur karena narasi yang dipakai sudah usang. Miskin imajinasi. 
Yang dinarasikan selalu ancaman hukuman mati. Perlu dibangun narasi baru 
melawan korupsi, jangan lagi menggaungkan narasi usang. Narasi baru itu, 
misalnya, pencuri kelas berat diancam hukuman seumur hidup dan dimiskinkan. 
Cara lainnya ialah dipermalukan.

Sorotan tajam warganet atas seorang Staf Khusus Presiden ialah contoh nyata 
membangun budaya malu itu. Ia dipermalukan karena diduga menyalahgunakan 
jabatan dengan mengirimkan surat berkop Sekretariat Kabinet kepada camat 
seluruh Indonesia. Staf Khusus Presiden itu sudah meminta maaf dan mencabut 
surat tersebut.

Narasi saja tidak cukup. Kiranya korupsi dibenahi dari akarnya. Jack Bologne 
yang dikenal dengan teori GONE menyebutkan faktor penyebab korupsi ialah greed, 
opportunity, need, dan exposes (keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan 
pengungkapan).

Studi tentang teori GONE pernah dilakukan Jaka Isgiyataa dan kawan-kawan yang 
dipublikasikan di Jurnal Dinamika Akuntansi dan Bisnis pada 2018. Kesimpulan 
penelitian itu menyebutkan tingkat hukuman yang rendah dan kurangnya idealisme 
pimpinan akan meningkatkan potensi kecurangan pengadaan barang/jasa.

Idealisme itu yang perlu disemai mulai di bangku sekolah. Murid diajak 
menjelajah imajinasi manusia bermain sehingga kelak ia menjadi teman bagi 
sesamanya, Homo homini socius.

 
 








Kirim email ke