-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://news.detik.com/kolom/d-4985260/menyelamatkan-pelaku-industri-kreatif?tag_from=wp_cb_kolom_list



 Menyelamatkan Pelaku Industri Kreatif

Afridho Aldana - detikNews
Selasa, 21 Apr 2020 15:40 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Dampak Corona ke Ekonomi
Ilustrasi: Fuad Hasim/detikcom
Jakarta -

Pembatasan kegiatan di luar rumah sebagai upaya penanggulangan Covid-19 
berdampak langsung kepada para pelaku industri kreatif di Tanah Air. Sampai 
waktu yang tidak ditentukan, para profesional yang bekerja lepas harus 
merumahkan diri dan kehilangan pemasukan sampai waktu yang tidak menentu.

Para profesional ini di antaranya adalah mereka yang namanya sering muncul di 
kredit akhir film, para ahli teknis yang bekerja di belakang panggung acara, 
juru masak, sampai seniman. Jumlah pelaku industri kreatif tidak sedikit. Tahun 
lalu jumlahnya diproyeksikan mencapai 18 juta orang. Di tengah pandemi, banyak 
yang harus mengurung diri dan kehilangan pemasukan. Dampaknya, jumlah 
pengangguran meningkat.

Sialnya, banyak pelaku industri kreatif yang tidak termasuk ke dalam golongan 
masyarakat yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah. 
Mereka bukan pula pekerja formal yang terdata baik oleh pemerintah, atau 
menjadi bagian suatu lembaga atau institusi yang pegawainya digaji tetap. Para 
pelaku industri kreatif banyak hidup dari satu proyek ke proyek lain, tak 
sedikit mengandalkan kerumunan serta interaksi masyarakat untuk menjual karya.

Walau kebanyakan tumbuh sebagai sektor yang dikenal non-formal, sektor ekonomi 
kreatif berkontribusi besar ke perekonomian nasional. Lebih dari Rp 1.000 
triliun kontribusi sektor ini kepada perekonomian Indonesia pada 2019. Sebagai 
sektor yang mengandalkan kreativitas tinggi, para pekerja kreatif adalah kunci 
pertumbuhan sektor ini. Sehingga sangat masuk akal bagi pemerintah untuk 
memikirkan kelangsungan hidup para pelakunya di tengah pandemi.

Tidak hanya sebagai usaha untuk menyelamatkan industri kreatif dalam negeri 
yang sedang tumbuh, namun juga sebagai usaha untuk menyelamatkan perekonomian 
Indonesia di masa depan. Jangan sampai kelalaian mengambil kebijakan di saat 
krisis meruntuhkan ekosistem ekonomi kreatif yang sudah dibangun intensif 
setidaknya dalam lima tahun ke belakang. Undang-Undang No. 24 Tahun 2019 (UU 
Ekraf) mewajibkan pemerintah untuk menjaga pengembangan ekosistem tersebut.

Ada beberapa kebijakan yang perlu diambil pemerintah untuk menyelamatkan pelaku 
kreatif di saat krisis. Salah satunya adalah kebijakan reaktif, bersifat jangka 
pendek, dan harus dilaksanakan saat ini juga. Tujuannya untuk mengurangi beban 
para pelaku kreatif yang terdampak.

Hal pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah adalah memberikan insentif. 
Terutama kepada pelaku kreatif yang rentan. Caranya dengan memasukkan mereka ke 
dalam data penerima BLT pemerintah, karena kehilangan pekerjaan. Tujuannya agar 
pelaku kreatif tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya serta menjaga proses 
pembentukan kreativitas di tengah isolasi.

Kedua, memberikan fleksibilitas penggunaan dana hibah kegiatan kreatif yang 
sedang berjalan. Hal ini untuk memberikan kepastian dukungan finansial kepada 
program-program kreatif yang sudah direncanakan dan sedang dalam tahap 
pelaksanaan tahun 2020. Perlunya jaminan pendanaan kepada kegiatan yang tengah 
berjalan serta keleluasaan penggunaan dana tersebut untuk menutupi kerugian 
pelaku. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerugian material yang lebih dalam.

Selain itu, menjaga kesejahteraan mental para pelaku kreatif di saat krisis 
juga perlu dilakukan. Karena itu, yang ketiga, dukungan berupa bantuan 
koordinasi antarlembaga serta reorganisasi jadwal dan sumber daya manusia, 
melalui fasilitas konsultansi yang diwadahi kementerian terkait, kiranya dapat 
menjaga mentalitas para pelaku kreatif. Untuk hal ini, pemangkasan birokrasi 
dalam proses pendataan dan pemberian akses kepada pelaku kreatif wajib hukumnya.

K empat, fasilitas edukasi untuk meningkatkan kapasitas para pelaku kreatif 
selama berdiam diri di rumah. Usaha ini dapat dilakukan dengan bekerja sama 
dengan pelaku ekonomi kreatif digital untuk memberikan akses edukasi kepada 
para pelaku kreatif selama terjadinya wabah. Kesempatan edukasi yang diberikan 
tidak hanya sebatas kemampuan spesifik para pelaku di satu sektor, namun juga 
pengetahuan mengenai manajemen organisasi kreatif, digitalisasi konten, serta 
pengelolaan finansial.

Secara teknis, agar bantuan dapat tersalurkan dengan cepat, pemerintah dapat 
menggunakan data pelaku ekonomi kreatif yang sudah dihimpun Badan Ekonomi 
Kreatif (Bekraf) terdahulu. Di antaranya melalui aplikasi Bisma (aplikasi yang 
menghimpun data pelaku kreatif besutan Bekraf), data Satu Pintu (fasilitas 
pendanaan ekonomi kreatif Bekraf), asosiasi-asosiasi subsektor ekonomi kreatif 
besutan Bekraf, data komunitas, usaha kreatif, dan dilengkapi dengan survei 
terbuka.

Hal lain yang tak boleh dilupakan oleh pemerintah selain empat kebijakan 
reaktif di atas adalah kebijakan preventif. Ini adalah kebijakan jangka panjang 
berupa alokasi atau aturan alih fungsi anggaran untuk digunakan sebagai dana 
darurat atau jaring pengaman sosial para pelaku kreatif di saat krisis.

Setelah itu, pengelolaan data yang baik menjadi kunci. Alokasi dana darurat di 
atas disalurkan berdasarkan data para pelaku kreatif yang akurat. Hal ini 
penting untuk menjaga pendistribusian bantuan pemerintah, baik berupa insentif 
individu, hibah kegiatan, bantuan koordinasi dan edukasi di masa datang lebih 
cepat, tepat, dan efisien hingga dapat memberi rasa aman kepada para pelaku 
industri kreatif di Tanah Air.

Afridho Aldana MA in International Cultural Policy and Management, Centre for 
Cultural and Media Policy Studies University of Warwick UK, S.Sos program studi 
Kajian Media Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI

(mmu/mmu)






Kirim email ke