-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1809-memurnikan-dokter



Kamis 23 April 2020, 05:30 WIB

Memurnikan Dokter

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group | Editorial
 
Memurnikan Dokter

MI/Tiyok
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media group.

PROFESI dokter pernah dianggap mulia karena terkandung tugas suci di dalamnya. 
Imhetop sang dokter pertama yang dikenal dalam sejarah dianggap sebagai Tuhan 
oleh rakyat Mesir.

Waktu terus berjalan. Zaman keemasan dokter terkikis pada pertengahan abad 
ke-19. Status sosial dan peran suci dokter mulai mendapat ancaman.

Ancaman itu datang dari pengobatan alternatif yang dipraktikkan dukun, tabib, 
dan paranormal. Gema ancaman kian bergaung seirama dengan munculnya teori baru 
dalam bidang medis. Teori itu menyebutkan penyakit tidak saja disebabkan 
hal-hal ilmiah, tetapi juga oleh hal-hal nonilmiah termasuk supranatural.

Pergeseran peran profesi dokter yang disebutkan di atas bisa dibaca dalam buku 
yang ditulis dr Iqbal Mochtar berjudul Dokter juga Manusia. Ada bagian dalam 
buku itu yang menyoroti pergeseran sangat jauh profesi ini menjadi komersial. 
Pasien bukan lagi objek mengumpulkan amal, melainkan pundi uang.

Kiranya tidak berlebihan untuk menyebutkan pandemi covid-19 menjadi momentum 
memurnikan profesi dokter. Jujur dikatakan bahwa dokter, bersama tenaga 
kesehatan lainnya, berada di garis terdepan. Mereka harus bergulat dengan 
penyakit yang belum ada obatnya ini dengan alat pengaman diri seadanya.

Bayang-bayang kematian pasien dan ketakutan tertular terus menghantui para 
dokter. Sudah ada yang terpapar covid-19, bahkan ada di antara mereka yang 
meninggal. Dalam profesi itu bersemayam trust, kredibilitas, dan respek.

Pandemi covid-19 sekaligus meneguhkan bahwa hanya profesi dokter yang mampu 
menyelamatkan nyawa pasien. Bukan dukun, tabib, dan paranormal. Belum ada 
pasien covid-19 mendatangi pengobatan alternatif yang buka praktik di mana-mana.

Tugas berat negara pascacovid-19 ialah terus merawat dan menyalakan kemurnian 
profesi dokter sehingga tidak liar menjadi komersial. Karena itu, negara harus 
memastikan dua undang-undang terkait dokter tetap tegak lurus.

Pertama, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. 
Tujuan pendidikan kedokteran ialah menghasilkan dokter dan dokter gigi berbudi 
luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, 
berdedikasi tinggi, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.

Kedua, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Pengaturan 
praktik kedokteran bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; 
mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan dokter dan 
dokter gigi; dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, dokter, dan 
dokter gigi.

Sialnya, fakta empiris ialah menjadi dokter, dan seterusnya dokter spesialis, 
bahkan superspesialis, terang memerlukan investasi, membutuhkan uang tidak 
sedikit. Menjadi dokter bukan lagi semata panggilan untuk menyelamatkan dan 
memperkaya kehidupan dan kemanusiaan, melainkan juga sebuah perhitungan perihal 
return on investment.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai universitas swasta, biaya 
pendidikan sampai tamat sarjana bisa mencapai sekitar Rp750 juta. Belum lagi 
pendidikan lanjutan untuk mengambil spesialis yang butuh biaya selangit.

Setamat dari pendidikan, dokter bicara modal kembali. Caranya, dokter tidak 
cukup praktik di satu tempat, di satu rumah sakit. Makin langka keahlian, makin 
populer reputasi, dokter itu semakin berpraktik di banyak tempat. Di sini, 
pasien bukan lagi manusia sakit, melainkan manusia yang menghasilkan 
pundi-pundi uang untuk mengembalikan modal pendidikan dan ditambah lagi biaya 
panjat sosial.

Profesi dokter telanjur dianggap menaikkan status sosial alias panjat sosial. 
Karena itulah, meski berbiaya selangit, anak-anak milenial berlomba-lomba masuk 
Fakultas Kedokteran. Sekitar 12 ribu dokter dihasilkan setiap tahun.

Jumlah dokter saat ini memang melebihi kebutuhan, tetapi sebarannya timpang. 
Kekurangan dokter terjadi di wilayah, seperti NTT, Papua, Maluku, Sulawesi, dan 
Kalimantan. Banyak menumpuk di kota besar, Jakarta, Medan, dan lainnya.

Dokter menumpuk di kota-kota besar untuk mencari uang. Seorang dokter bisa 
berpraktik di banyak tempat. Ia hilir mudik, dari pagi hingga malam, sehingga 
praktis tidak bisa lagi memberikan pelayanan terbaik kepada setiap pasiennya. 
Tidak punya waktu membaca literatur terkini. Lebih konyol lagi, dokter 
cenderung kehilangan kemampuan mendengarkan keluhan pasien, buat diagnosis 
tergesa-gesa, timbullah malapraktik.

Saatnya negara mengintervensi pendidikan kedokteran dengan menggelontorkan uang 
agar biaya pendidikan menjadi murah. Rakyat merindukan dokter yang tetap setia 
mengemban tugas suci kemanusiaan.

 





Kirim email ke