*Apakah Siti Hikwati bisa berengang dan sudah pernah lihat sperma berenang
di kolam rengan dan menujunya? Atau mungkin Siti hamil waktu berennang.
Hehehehe. Di Amerika latin Bolivia, Ecuador, Peru dan Brasilia  ada sejenis
ikan kecil namanya Candiru ( Vandellia Cirihosa) yang katanya kalau  orang
laki waktu  berada dalam air sungai dan kencing maka ikan itu bisaberenang
mengikuti arah asal air kening masuk kedalam penis.*

https://www.sinarharapan.co/kesra/read/16522/komisioner_kpai_dicopot_usai_sebut_bisa_hamil_karena_renang


*Komisioner KPAI Dicopot Usai Sebut Bisa Hamil Karena Renang*

Kamis , 23 April 2020 | 20:30



JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti
Hikmawati dicopot dari jabatannya karena diputus terbukti melanggar kode
etik lembaga terkait pernyataannya soal hamil akibat berenang.

Ketua KPAI Susanto menyatakan itu berdasarkan keputusan Dewan Etik Nomor:
01/DE/KPAI/III/2020. Menindaklanjuti keputusan itu, pihaknya kemudian
menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh 9 Komisioner KPAI pada 17 Maret.

Hasilnya, delapan komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan memberi
waktu berpikir kepada Sitti untuk mengundurkan diri atau diberhentikan
secara tidak hormat.

Jika Sitti tidak memberikan surat pengunduran diri hingga Senin (23/3/2020)
pukul 13.00 WIB maka KPAI menyampaikan usulan pemberhentian kepada Presiden
Jokowi.

"KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari yang bersangkutan [hingga
23 Maret] maka dengan merujuk kepada keputusan pleno tersebut, KPAI
menyampaikan usulan kepada Bapak Presiden untuk memberhentikan saudari SH
dari jabatannya sebagai anggota KPAI," kata Susanto dalam pesan tertulis,
Kamis (23/4/2020).

Dia menuturkan surat mengenai keputusan itu telah dilayangkan ke Jokowi
melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu
Bintang Puspayoga."Ada pun surat Menteri PPPA telah disampaikan kepada
Presiden," tuturnya seperti dilansir *cnnindonesia.com
<http://cnnindonesia.com>.*

Sebelumnya, Sitti menuai polemik terkait pernyataanya dalam sebuah
pemberitaan di media massa bertajuk "KPAI ingatkan wanita berenang di kolam
renang bareng laki-laki bisa hamil".

Sitti kemudian meminta maaf dan menyatakan mencabut pernyataannya itu.
"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statement yang tidak
tepat. Statement tersebut adalah statement pribadi saya dan bukan dari
KPAI," tutur komisioner yang membidangi Kesehatan, Narkotika, Psikotropika
dan Zat Adiktif (NAPZA) itu, Minggu (23/2/2020).

Namun, KPAI tetap membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna,
Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini. Dewan Etik pun memutus Sitti
sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik terkait
pernyataannya yang menyebut.

Dewan berpendapat pernyataan itu telah menimbulkan reaksi publik yang luas
terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok. Perbuatan Sitti, menurut
mereka, berdampak negatif terhadap lembaga dan bahkan negara.

Atas dasar itu, Dewan Etik merekomendasikan agar Rapat Pleno KPAI meminta
kepada Komisioner KPAI Sitti Hikmawati secara sukarela mengundurkan diri
dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.(*)

Kirim email ke