https://www.suara.com/news/2020/04/26/062713/cucu-perkosa-nenek-kandung-usia-75-tahun-alasannya-bikin-geleng-kepala?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler


Cucu Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Bangun Santoso
Minggu, 26 April 2020 | 06:27 WIB
[image: Cucu Perkosa Nenek Kandung Usia 75 Tahun, Alasannya Bikin Geleng
Kepala]
Tersangka Rio Primananda saat diminta keterangan oleh penyidik di Polres
Sergei, Sabtu (25/4/2020) ANTARA/HO
Rio, pria di Serdang Bedagai, Sumatera Utara tega memperkosa nenek
kandungnya yang tengah tertidur menggunakan daster

Suara.com - Seorang pria bernama Rio Primananda (27) warga Kecamatan Sei
Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
<https://www.suara.com/tag/serdang-bedagai>, Sumatera Utara tega memperkosa
nenek kandungnya sendiri.

Berdasarkan keterangan Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang, Sabtu
(25/4/2020) malam mengatakan, pelaku nekat melakukan aksinya karena tidak
tahan melihat paha dan bokong sang nenek AH (75), saat berbaring
menggunakan daster.

"Tersangka mengaku memperkosa korban secara spontan dan tidak ada
berencana," katanya sebagaimana dilansir kantor berita *Antara*, Minggu
(26/4/2020).

Ia menjelaskan, pemerkosaan berawal saat korban sedang tidur di dalam kamar
dengan mengenakan baju tidur jenis batik.

Tidak lama kemudian, tiba tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban
dengan menggunakan tutup muka (sebo) dan langsung menyekap mulut korban
dengan menggunakan kain sambil mengikat mulut korban.

Namun nahas, wajah tersangka tidak tertutup semua sehingga korban masih
mengenali wajah tersangka yang merupakan cucunya sendiri.

"Saat itu tersangka langsung merentangkan tubuh korban lalu mengikat kedua
tangan korban dengan menggunakan kain dan langsung melakukan aksi
bejatnya," ujarnya.

Setelah melakukan perbuatannya, kata Robinson, tersangka langsung melarikan
diri dari pintu dapur. Korban pun berupaya melepaskan ikatan kain
ditangannya dan langsung menuju rumah anaknya inisial RI yang jarak sekitar
100 meter dari rumah korban.

Sampai korban di rumah anaknya, korban langsung menceritakan kejadian
tersebut kepada anak dan cucunya dan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Mendapat laporan tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap
pelaku. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku tak bisa menahan birahinya
lantaran dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285
dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kirim email ke