https://www.sinarharapan.co/hukum/read/16631/kpk_tangkap_2_tersangka_kasus_yang_libatkan_bupati_muara_enim


KPK Tangkap 2 Tersangka Kasus yang Libatkan Bupati Muara EnimSenin , 27
April 2020 | 06:12

 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang tersangk
yang terlibat kasus proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Ini merupakan pengembangan
dari kasus sebelumnya dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

"Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi
Kabupaten Muara Enim atas nama tersangka RS dan AHB tadi Minggu pagi
tanggal 26 April pukul 07.00 dan 08.30 WIB di rumah tersangka di
Palembang," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangannya di Jakarta
semalam.

Firli mengatakan penangkapan dua tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan
setelah menemukan bukti yang cukup."Hasil penyidikan diperoleh bukti yang
cukup sehingga KPK dapat menemukan kedua tersangka tersebut," ia
mengungkapkan.

Namun, Filri tidak menjelaskan lebih rinci dari unsur apa dua tersangka
yang telah ditangkap tersebut.

Berdasarkan informasi, dua tersangka yang ditangkap itu, yakni Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

Diketahui sebelumnya, KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait
kasus tersebut, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta
atau pemilik PT Enra Sari.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan
Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim
Elfin Muhtar.

Untuk tersangka Robi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6
bulan kurungan.

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di
Kabupaten Muara Enim. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal
2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan
fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian
"commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor
pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan
para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad
Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin
Muhtar.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia
memberikan "commitment fee" 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16
paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada 2
September 2019 dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong". Pada 1
September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai
kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta
tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi
dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar
sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.(*)

Kirim email ke