https://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/16554/bank_jepang_setop_pendanaan_4_proyek_pltu_batu_bara_di_indonesia



Bank Jepang Setop Pendanaan 4 Proyek PLTU Batu Bara di IndonesiaJumat , 24
April 2020 | 13:07

JAKARTA - Presiden Bank Jepang untuk Kerjasama Internasional (The Japan
Bank for International Cooperation - JBIC), Tadashi Maeda mengatakan tidak
akan lagi memberikan pendanaan terhadap proyek PLTU batu bara.

Tadashi mencontohkan Indonesia sedang mencoba mendorong energi terbarukan.
Namun, energi terbarukan adalah menurut dia tidak stabil untuk jenis yang
bergantung pada kondisi cuaca. Oleh karena itu, JBIC menawarkan solusi
untuk beralih ke pembangkit listrik termal LNG (liquefied natural gas),
yang lebih sedikit CO2 (karbon dioksida) daripada tenaga batu bara, untuk
mengimbangi.

“Saya akan mengatakan ini berulang kali, tetapi mulai sekarang, kami tidak
akan menerima proyek untuk proyek PLTU batu bara baru. Namun, masih
disalahpahami oleh publik bahwa saya berpegang teguh pada PLTU batu bara,“
katanya, dalam informasi tertulis, di Jakarta, Jumat (24/4/2020).

Pernyataan JBIC ini keluar setelah sebelumnya dua raksasa pembiayaan dari
Jepang, Mizuho dan Japan’s Sumitomo Mitsui Financial Group Inc (SMFG) juga
menyatakan tidak lagi mendukung pembiayaan PLTU Batu Bara.

Mizuho menyatakan akan memangkas saldo kredit untuk sektor pembangkit
listrik bertenaga batu bara sebesar 300 miliar yen atau setara 2,8 miliar
dolar AS untuk proyek pembangkit listrik tenaga batubara pada tahun 2030
dan akan berhenti membiayai secara total pada 2050.

Langkah Mizuho, juga diikuti oleh Sumitomo Mitsui Financial Group Inc
(SMFG) Jepang yang pada Kamis (16/4/2020) menyatakan tidak akan lagi
memberikan pinjaman kepada PLTU batu bara baru mulai 1 Mei mendatang.

Berikut beberapa project yang didanai JBIC di Indonesia 1. PLTU Cirebon 2
1x1000 MW, 2.PLTU Tanjung Jati B 2x1000 MW, 3. PLTU Kalselteng 2 2x100 MW,
dan 4. PLTU Batang 2x1000MW.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Regional Pengkampanye Iklim dan
Energi, Greenpeace SEA, Tata Mustasya mengatakan JBIC juga harus
menghindari untuk beralih sementara ke LNG karena ini justru akan
menghambat dan menunda transisi energi. Sementara kewajiban pemerintah
Indonesia adalah menyediakan regulasi dan kebijakan yang mendukung
investasi energi bersih dan terbarukan. *(E-3)*

Kirim email ke