*Sangat agus dan penting sekali, kalau ustad dan sobat-sobatnya ramai-ramai mendemostrasikan praktek terbaik yang memuaskan jasmaniah dan rochaniah. hahahahaha*
https://www.suara.com/news/2020/04/27/075126/viral-ceramah-ustaz-bolehkan-onani-saat-puasa-bagaimana-hukumnya?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler *Viral Ceramah Ustaz Bolehkan Onani saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?* Rendy Adrikni Sadikin | Farah Nabilla Senin, 27 April 2020 | 07:51 WIB [image: Viral Ceramah Ustaz Bolehkan Onani saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?] Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. (YouTube/Rodja TV) *Dalam ceramahnya, Ia menyebut bahwa mengeluarkan mani secara sengaja dikhilafkan oleh para ulama.* *Suara.com - *Mengeluarkan air mani dengan sengaja ketika berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa? Hukum onani ini kembali banyak diperbincangkan publik di tengah ibadah bulan Ramadan ini. Sebuah video mengenai ceramah Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang onani atau *istimna'* kembali mencuat ke publik sosial media. Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal *YouTube Rodja TV* (10/4/2019) Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puas dan tidak membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa *istimna*' adalah sesuatu yang dikhilafkan oleh para ulama. "Yang ke tujuh, ini dikhilafkan diantara ulama yaitu mengeluarkan mani dengan sengaja. *Istimna*' ini, kalau *jumhur* ulama berpendapat batal. Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," Ustaz Yazid kepada para jamaah. Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat membatalkan puasa. "Dia berdosea dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-*qiyash*kan dengan *jima*' atau bersetubuh," begitu kata Ustaz Yazid. Lantas bagaimana kebenaran hukum Islam soal onani saat puasa ini? Mengutip dari *Islami.co <https://islami.co/apakah-onani-membatalkan-puasa/>*, dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja. "*Istimna*' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja, maka tidak akan membatalkan puasa". Sementara itu, dalam Iāanatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang membatalkan puasa. "Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan wudu bila persentuhannya tanpa penghalang". Sementara itu, mengutip dari *NU Online* <https://islam.nu.or.id/post/read/46007/onani-ketika-berpuasa>, jika air mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa. Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan puasa. Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu. Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.
