*Sangat agus dan penting sekali, kalau ustad dan sobat-sobatnya ramai-ramai
mendemostrasikan praktek terbaik yang memuaskan jasmaniah dan rochaniah.
hahahahaha*


https://www.suara.com/news/2020/04/27/075126/viral-ceramah-ustaz-bolehkan-onani-saat-puasa-bagaimana-hukumnya?utm_source=izooto&utm_medium=notification&utm_campaign=terpopuler
*Viral Ceramah Ustaz Bolehkan Onani saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?*

Rendy Adrikni Sadikin | Farah Nabilla

Senin, 27 April 2020 | 07:51 WIB

[image: Viral Ceramah Ustaz Bolehkan Onani saat Puasa, Bagaimana Hukumnya?]

Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas. (YouTube/Rodja TV)

*Dalam ceramahnya, Ia menyebut bahwa mengeluarkan mani secara sengaja
dikhilafkan oleh para ulama.* *Suara.com - *Mengeluarkan air mani dengan
sengaja ketika berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa? Hukum onani ini
kembali banyak diperbincangkan publik di tengah ibadah bulan Ramadan ini.

Sebuah video mengenai ceramah Ustaz Yazid bin Abdul Qadir Jawas tentang
onani atau *istimna'* kembali mencuat ke publik sosial media.

Video tersebut merupakan potongan isi ceramah saat dirinya mengisi acara di
Masjid Kampus UGM Yogyakarta 6 Mei 2018 yang diunggah ke kanal *YouTube
Rodja TV* (10/4/2019)

Saat tengah menjelaskan tentang hal-hal yang membatalkan puas dan tidak
membatalkan puasa, Ia menyebut bahwa *istimna*' adalah sesuatu yang
dikhilafkan oleh para ulama.

"Yang ke tujuh, ini dikhilafkan diantara ulama yaitu mengeluarkan mani
dengan sengaja. *Istimna*' ini, kalau *jumhur* ulama berpendapat batal.
Tetapi Imam Ibnu Khazam, Imam Assyaukani, dan Syeikh Albani Rahimakumullah
itu berpendapat ini tidak membatalkan puasa," Ustaz Yazid kepada para
jamaah.

Ia melanjutkan bahwa tidak ada dalil yang menyebut istimna' dapat
membatalkan puasa.

"Dia berdosea dengan onani itu, tapi puasanya tidak batal. Karena tidak ada
keterangan atau dalil, dan tidak bisa di-*qiyash*kan dengan *jima*' atau
bersetubuh," begitu kata Ustaz Yazid.



Lantas bagaimana kebenaran hukum Islam soal onani saat puasa ini?

Mengutip dari *Islami.co
<https://islami.co/apakah-onani-membatalkan-puasa/>*, dalam kitab al-Fiqh
al-Manhaji karya Musthofa Khan dan Musthafa al-Budha disebutkan masturbasi
dalam puasa dapat membatalkan puasa jika dilakukan dengan sengaja.


"*Istimna*' (onani atau masturbasi) adalah berusaha mengeluarkan mani
secara langsung atau dengan tangan. Jika dilakukan secara sengaja oleh
orang yang berpuasa, maka membatalkan puasa. Adapun jika tidak disengaja,
maka tidak akan membatalkan puasa".

Sementara itu, dalam I’anatut Thalibin, Syekh Abu Bakar Syatha juga
menjelaskan bahwa melakukan onani saat puasa itu termasuk hal yang
membatalkan puasa.

"Puasa itu batal sebab melakukan onani, yaitu berusaha mengeluarkan mani
tanpa melalui jimak atau hubungan intim, baik onani yang haram, seperti
mengeluarkan mani dengan cara menggerakkan kemaluan dengan tangannya
sendiri, atau onani yang mubah, seperti meminta tolong istri melakukan
onani dengan tangannya, atau menyentuh kulit seseorang yang membatalkan
wudu bila persentuhannya tanpa penghalang".

Sementara itu, mengutip dari *NU Online*
<https://islam.nu.or.id/post/read/46007/onani-ketika-berpuasa>, jika air
mani keluar dengan sendirinya tanpa disengaja dan tanpa adanya kontak
langsung antara kulit dengan suatu benda makan tidak membatalkan puasa.

Misalnya, air mani keluar setelah mimpi basah atau melihat pemandangan
seronok secara tiba-tiba hingga keluar mani maka hal ini tidak membatalkan
puasa.

Meski demikian, umat muslim diminta untuk berhati-hati. Puasa merupakan
ajang untuk melatih diri melawan hawa nafsu.

Umat muslim dianjurkan untuk menjalankan berbagai amalan guna mendapatkan
banyak keutamaan dan tidak hanya mendapat haus dan lapar saja.

Kirim email ke