https://indopos.co.id/read/2020/04/27/232451/presiden-berhentikan-tidak-hormat-anggota-kpai-sitti-hikmawatty/



Editor Heryanto
<https://indopos.co.id/read/author/5a7a8abb129b01517980347-heryanto-jpeg/>
Senin,
27 April 2020 - 12:21

indopos.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberhentikan secara
tidak hormat salah satu anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
periode 2017-2022, Sitti Hikmawatty. Keputusan tersebut dituangkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 yang ditandatangani pada 24 April
2020.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan mengenai
terbitnya Keppres tersebut. “Betul,” ujar Setya yang dihubungi by phone
wartawan istana di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Baca Juga :

Cegah Corona, KPAI Dukung Sekolah Diliburkan
<https://indopos.co.id/read/2020/03/14/225897/cegah-corona-kpai-dukung-sekolah-diliburkan/>

Klausul pertama dari putusan Keppres tersebut adalah memberhentikan dengan
tidak hormat Dr Siti Hikmawatty, S. ST, M. Pd sebagai anggota KPAI tahun
2017-2022.

Kemudian, klausul kedua memutuskan bahwa pelaksanaan keputusan tersebut
lebih lanjut akan dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang. Klausul selanjutnya bahwa Keppres
tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada 24 April 2020.
Baca Juga :

Kuota Zonasi Dikurangi, KPAI Kecewa Kebijakan Nadiem
<https://indopos.co.id/read/2019/12/12/211409/kuota-zonasi-dikurangi-kpai-kecewa-kebijakan-nadiem/>

Pemecatan ini sebelumnya diusulkan Rapat Pleno Dewan Etik KPAI pada 17
Maret 2020. Dewan Etik KPAI mengusulkan Sitti mengundurkan diri atau KPAI
akan merekomendasikan kepada Presiden untuk memberhentikannya secara tidak
hormat.

Sidang Etik KPAI itu digelar karena pernyataan Sitti pada Februari 2020
lalu yang memicu polemik di masyarakat, ketika dia mengatakan berenang bisa
menyebabkan hamil. “Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria
terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil,” kata Sitti
saat itu.
Baca Juga :

KPAI Dampingi Anak Doyan Unjuk Rasa
<https://indopos.co.id/read/2019/10/02/198296/kpai-dampingi-anak-doyan-unjuk-rasa/>

Pernyataan ini segera jadi bahan pembicaraan di masyarakat. Dewan Etik
lantas dibentuk untuk menilai pernyataan Sitti. Mereka kemudian
menyimpulkan Sitti telah melanggar kode etik. (ant)

Kirim email ke