Dituduh Curi Buah Kepala Sawit, Hermanus Meninggal di Ruang Tahanan
Oleh Roni Sahala pada 27 Apr 2020, 08:00 WIB


Liputan6.com, Palangka Raya - Hermanus, tokoh pejuang agraris di Desa Penyang, 
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melawan perusahaan perkebunan 
kelapa sawit meninggal dunia dalam status penahanan. Sejumlah pihak mendesak 
penegak hukum untuk transparan membuka penyebab kematian.
“Kami meminta pihak kepolisian dan kejaksaan memberikan keterangan yang 
transparan terkait dengan kronologis, termasuk penyebab kematian Hermanus 
dengan bukti medis yang dipercaya,” kata Direktur Walhi Kalimantan Tengah Dimas 
N hartono, Minggu (26/04/2020).
Sebelum dilarikan ke rumah sakit dari tahanan Mapolres Kotawaringin Timur, 
kesehatan Hermanus dikabarkan menurun dengan gejala seperti flu. Dia dikabarkan 
meninggal sekitar pukul 00.30 WIB di RSUD dr Murjani Sampit, Kotawaringin Timur.
Hermanus merupakan salah satu pejuang lingkungan dan agraria Desa Penyang dalam 
melawan perusahaan perkebunan PT Hamparan Mas Bangun Persada (HMBP). Dia adalah 
bagian dari 3 orang yang ditangkap polisi atas tuduhan pencurian buah kelapa 
sawit atas laporan perusahaan.
Ketua LBH Palangka Raya Aryo Nugroho menyampaikan, sejak ditangkap hingga 
menjalani proses persidangan, sejumlah hak-hak Hermanus tidak diberikan. Bahkan 
saat kondisi kesehatannya cukup buruk, permintaan penangguhan penahanan tidak 
juga diamini.
“Penasehat hukum telah melakukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan 
Wabah Covid-19, kondisi kesehatan dan ruang tahanan Polres Kotawaringin Timur 
yang sudah diluar Kapasitas,” kata Aryo Nugroho.
Hermanus bersama Dilik dan James Watt ditangkap Polisi setelah menerima laporan 
dari PT HMBP terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit seberat 4,3 ton di Blok 
9/10 Jalan Jenderal Sudirman Km 43 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten 
Kotim pada Ferbuari lalu.
Hermanus dan Dilik kemudian dijerat pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 
tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara James Watt 
dijerat pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dan diadili di Pengadilan Negeri 
Sampit.
Disisi Lain, Hermanus dan Dilik merasa memiliki lahan tersebut. Kemudian areal 
yang menjadi lokasi panen berada di luar wilayah Sertifikat HGU Perusahaan.


Sent from Mail for Windows 10

Kirim email ke