*Rommahurmuzy, dipanggil Romy, sebagai pegawai tinggi Kementrian Agama,
dia menjual belikan jabatan di kementrian Agama , Dia ditangkap bersama
dengan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin. Tidak ada khabbar lanjut
tentang pengadilan Lukman, mungkin sekali dibeaskan dari tuntutan hukum..
Beginilah cara rezim neo-Mojopahit yang dipimpin oleh Jokowi dan konco bin
shabatnya dalam memerantas korupsi. Tidak mungkin lantai kotor dibbersihan
dengan sapu yang kotor!*


*https://www.antaranews.com/berita/1452417/ppp-rommahurmuzy-keluar-rutan-bukan-perlakuan-istimewa
<https://www.antaranews.com/berita/1452417/ppp-rommahurmuzy-keluar-rutan-bukan-perlakuan-istimewa>
*


*PPP: Rommahurmuzy keluar Rutan bukan perlakuan istimewa*

 *Rabu, 29 April 2020 23:11 WIB*

*Terpid*

*erpidana Muhammad Romahurmuziy (kiri) keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4
di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020)). Mantan Ketua Umum PPP yang
terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun
2019 tersebut dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahkamah
Agung (MA) pascaputusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
yang memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun penjara. ANTARA
FOTO/Reno Esnir/wsj.*

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP PPP Arsul Sani menilai perintah
Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua
Umum PPP M Rommahurmuziy (Rommy) dari Rumah Tahanan (Rutan), bukan sebuah
perlakuan istimewa.

"PPP melihat dikeluarkannya MR (M. Rommahurmuziy) dari Rutan KPK malam ini
bukan sebuah perlakuan istemewa namun memang aturan hukum acara pidananya
memang mengharuskan MR dikeluarkan dari Rutan malam ini," kata Arsul kepada
Antara di Jakarta, Rabu malam.

Hal itu menurut Arsul karena tepat jam 00.00 WIB malam ini, Rommy telah
menjalani penahanan selama 1 tahun seperti vonis Pengadilan Tinggi Tindak
Pidana Korupsi DKI Jakarta.

*Baca juga: **Rommy dikeluarkan dari Rutan KPK*
<https://www.antaranews.com/berita/1452296/rommy-dikeluarkan-dari-rutan-kpk>

Dia menilai kalau Rommy tidak mendapatkan haknya untuk dilepas Rabu (29/4)
malam, malah akan terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia.

"Kalau MR tidak mendapatkan haknya untuk dilepas malam ini, itu malah akan
menjadi pelanggaran HAM," ujarnya.

Selain itu Arsul menilai apa yang diperintah MA merupakan sebuah penetapan,
bukan putusan perkara kasus hukum.

*Baca juga: **Kuasa hukum bersyukur Rommy dikeluarkan dari tahanan KPK*
<https://www.antaranews.com/berita/1452202/kuasa-hukum-bersyukur-rommy-dikeluarkan-dari-tahanan-kpk>

Menurut dia, memang seharusnya seperti itu, ketika masa penahanan seseorang
sudah sama dengan vonis hakim maka harus dikeluarkan dahulu meskipun masih
ada upaya hukum.

"Nah masa penahanan MR sudah sama dengan pidana dalam putusan banding,"
katanya.

Sebelumnya, MA memerintahkan KPK untuk mengeluarkan mantan Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommahurmuziy alias Rommy dari rumah
tahanan.

*Baca juga: **KPK tindak lanjuti perintah MA keluarkan Rommy dari rutan*
<https://www.antaranews.com/berita/1452132/kpk-tindak-lanjuti-perintah-ma-keluarkan-rommy-dari-rutan>

"Dalam penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan
klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan
oleh Pengadilan Tinggi DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan
demi hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi
Antara di Jakarta, Rabu.

Pada 22 April 2020 lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding
Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100
juta subsider 3 bulan kurungan.

Padahal pada 20 Januari 2020, majelis pengadilan Tipikor Jakarta
menjatuhkan vonis kepada Rommy selama 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta
subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta
dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin
dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq
Wirahadi.

*Baca juga: **MA perintahkan Romahurmuziy dikeluarkan dari tahanan KPK*
<https://www.antaranews.com/berita/1451560/ma-perintahkan-romahurmuziy-dikeluarkan-dari-tahanan-kpk>

Atas putusan PT DKI Jakarta itu, KPK mengajukan kasasi ke MA pada 27 April
2020.

"Laporan adanya pengajuan kasasi dari PN Jakarta Pusat dalam perkara
terdakwa Romahurmuziy diterima MA pada hari ini Rabu, 29 April 2020
kemudian MA merespon dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan kasasi
dalam perkara tersebut MA mengeluarkan penetapan untuk melakukan penahanan
terhadap terdakwa yang berlaku sejak pernyataan kasasi terdakwa yaitu 27
April 2020," tambah Andi.

Namun dari laporan kasasi tersebut ternyata penahanan yang dijalani Rommy
telah sama dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT. DKI Jakarta yaitu
1 tahun penjara.

"Menurut KUHAP dan Buku II MA, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan
Terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ungkap Andi.

Selain itu, KPK menindaklanjuti penetapan dari Mahkamah Agung (MA) yang
memerintahkan agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Romahurmuziy alias Rommy dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan).

*Baca juga: **KPK serahkan wewenang peralihan penahanan Romahurmuziy ke MA*
<https://www.antaranews.com/berita/1451176/kpk-serahkan-wewenang-peralihan-penahanan-romahurmuziy-ke-ma>

"Karena telah ada penetapan perintah lepas tahanan dari MA maka KPK segera
menindaklanjutinya," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango melalui
keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan lembaganya malam ini sedang memproses pelaksanaan penetapan
MA tersebut.

"Sekitar pukul 19.00 WIB tadi, dilaporkan sedang dalam proses pelaksanaan
penetapan tersebut, yaitu mengeluarkan terdakwa dari tahanan," tuturnya.

*Baca juga: **Respons KPK, Romahurmuziy juga ajukan kasasi*
<https://www.antaranews.com/berita/1450840/respons-kpk-romahurmuziy-juga-ajukan-kasasi>

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
COPYRIGHT © ANTARA 2020

Kirim email ke