Yang mengorganisir kegiatan kumpul2 apa ada aturan hukumnya akan
diberi hukuman jauh lebih berat dari pada peserta kumpul2? Apa masih
ada terus yang nekat? Ini kan bunuh orang lain secara tak langsung.
Tidak bisa dijatuhi hukuman membunuh orang?

Op zo 3 mei 2020 om 06:37 schreef A Awind [email protected] [GELORA45] <
[email protected]>:

>
>
> whatsapp://send?text=Kajian UGM, 3 Klaster Besar Penularan Corona di
> Yogyakarta dari Kegiatan Keagamaan
> https://regional.kompas.com/read/2020/05/02/08295681/kajian-ugm-3-klaster-besar-penularan-corona-di-yogyakarta-dari-kegiatan?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sticky_Mobile
>
>
> 
>

Kirim email ke