Video viral di WA-Grup:

https://www.facebook.com/LogikaAdeArmando/videos/1149472135395193/UzpfSTEwMDAwMDY2MjQ0MzA4MzozMjU2MTg3ODU3NzQ2NTk3/

*KAUM TIONGHOA DIFITNAH TAK INGIN JADI BANGSA INDONESIA - Logika Ade Armando*


*Penjelasan tambahan:*

*Pribumi, Non Pribumi dan Dwi Kewarganegaraan*

Oleh: *Siauw Tiong Djin*

18 Desember 2019

Baru-baru ini beredar youtube ceramah Ustadz Yasir, yang dengan penuh keyakinan menguraikan isi notulen-notulen sidang BPUPKI yang ia akui dimilikinya secara lengkap dan telah dibacanya.

Beberapa hal yang diungkapkan Ustadz Yasir bertentangan dengan isi notulen-notulen yang ia singgung dan berbagai fakta sejarah.  Osa Kurniawan Ilham dengan jitu telah mengkoreksi uraian Ustadz Yasir tentang Liem Koen Hian.

Dari sekian hal yang bertentangan dengan fakta sejarah, saya hanya ingin membahas tiga hal.

*1.**Liem Koen Hian dan Partai Tionghoa Indonesia (PTI)*

Liem Koen Hian, seorang wartawan kawakan bersama beberapa kawan sealiran mendirikan PTI pada 1932 di Surabaya. Tujuan PTI tegas, mengajak komunitas Tionghoa untuk menerima Indonesia sebagai tanah airnya dan mendukung perjuangan mencapai kemerdekaan Indonesia.

Perlu diuraikan di sini bahwa AR Baswedan, pendiri Partai Arab Indonesia (PAI), adalah wartawan yang diasuh oleh Liem Koen Hian. Bahkan pendirian PAI itu terinspirasi oleh kehadiran PTI dan dibantu oleh tokoh-tokoh PTI.

Definisi kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia belum jelas terwujud pada waktu PTI terbentuk. Akan tetapi sebelum dan menjelang sidang-sidang BPUPKI pada 1945, empat tokoh PTI:  Liem Koen Hian, Tan Ling Djie, Tjoa Sik Ien dan Siauw Giok Tjhan berkali-kali melakukan rapat memformulasikan apa yang Liem Koen Hian sebagai anggota BPUPKI  harus sampaikan pada sidang-sidang nya.  Di antaranya adalah:

a.Sebanyak mungkin Tionghoa di Indonesia menjadi warga negara Indonesia

b.Setiap WNI memiliki hak dan kewajiban yang sama. Rasisme harus dinyatakan sebagai pelanggaran hukum

c.Nasionalisme, sebagai sila ke 2 Panca Sila tidak boleh berkembang sebagai chauvinisme.

Formulasi ini diterapkan oleh Tan Ling Djie dan Siauw Giok Tjhan yang menjadi anggota-anggota KNIP dan BPKNIP.  Mereka-lah yang merumuskan UU Kewarganegaraan Indonesia 1946, yang menyatakan semua orang yang lahir di Indonesia, apa-pun latar belakang keturunannya, merupakan Warga Negara Indonesia.

Para tokoh PTI yang terlibat dalam kegiatan politik pasca kemerdekaan tetap teguh dalam mengajak komunitas Tionghoa untuk mendukung Republik Indonesia dan menerima Indonesia sebagai tanah airnya.

*2. Asli, Pribumi atau non pribumi*

Undang-Undang tertanggal 9 Agustus 1945 yang menjadikan Orang Arab Indonesia “Asli” yang disinggung Ustadz Yasir, tidak pernah ada.  Kalau kita teliti, Indonesia baru merdeka pada 17 Agustus 1945. Tidak mungkin ada Undang-Undang yang dijadikan dasar kebijakan pemerintah tertanggal 9 Agustus 1945.

Lagi pula sejarah mencatat bahwa KNIP, BP KNIP dan DPR di zaman kemerdekaan tetap memberi jaminan perwakilan golongan minoritas Tionghoa, Arab dan keturunan Eropa.

Perwujudan Bangsa Indonesia tidak mengenal adanya istilah “Asli” atau “Tidak Asli”, yang kemudian lebih dikenal sebagai “Pribumi” dan “Non-Pribumi”.

Berbeda dengan German race dan berbagai race lainnya, Indonesian Race tidak ada. Indonesia adalah sebuah bangsa yang terdiri dari berbagai suku bangsa. Dalam pengertian ini, istilah Indonesia “Asli” atau “pribumi” tidak memiliki dasar ilmiah, apalagi hukum.

Para tokoh politik dan agama menggunakan istilah “Asli” atau “Pribumi” sebagai dasar untuk mengembang-biak-kan rasisme demi kepentingan kelompoknya masing-masing.

Dalam berbakti dan berjasa untuk Indonesia, yang menjadi ukuran paling jitu adalah tindak tanduk dan sumbangsih seseorang, bukan latar belakang etnisitas atau agama orang tersebut.

*3. Dwi-Kewarganegaraan Indonesia dan Tiongkok*

Utadz Yasir menguraikan bahwa pada 1955 ada pertemuan antara Zhou En Lai (Perdana Menteri Tiongkok) dan Bung Karno. Menurut Ustadz Yasir,  pertemuan itu membuahkan Peraturan Presiden yang menyatakan:

a.Semua orang Tionghoa di Indonesia memiliki dwi kewarganegaraan Tiongkok dan Indonesia

b.Semua Orang Tionghoa harus memiliki nama Indonesia

Kehadiran dwi kewarganegaraan Indonesia dan Tiongkok untuk Komunitas Indonesia bukan karena permintaan komunitas Tionghoa yang kemudian direstui oleh Presiden Sukarno pada 1955, seperti yang diuraikan Ustadz Yasir.

UU Kewarganegaraan Tiongkok pada waktu itu berdasarkan keturunan (Jus Sanguinis). Semua keturunan Tionghoa yang ada di luar Tiongkok adalah warga negara Tiongkok.

Sedangkan UU Kewarganegaraan Indonesia 1946  berdasarkan tempat kelahiran (Jus Soli). Oleh karena itu pada 1955, secara hukum, komunitas Tionghoa di Indonesia memiliki dwi kewarganegaraan.

Memang, menteri luar negeri Sunario menggunakan kesempatan adanya Konperensi Asia Afrika pertama di Bandung pada bulan April 1955 untuk membuat perjanjian tentang penyelesaian masalah dwi kewarganegaraan.

Perjanjian ini seyogyanya membatalkan semua Tionghoa yang sudah menjadi WNI dan menjadikan mereka warga negara Tiongkok.

Perjanjian ini ditentang keras oleh Siauw Giok Tjhan yang berhasil memperoleh dukungan DPR dan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo untuk membuat Nota Perjanjian yang menegasi sebagian besar isi Perjanjian tersebut, sehingga hanya sebagian kecil Komunitas Tionghoa yang dijadikan warga negara Tiongkok.

Tentang pergantian nama, lagi-lagi uraian Ustadz Yasir menyimpang fakta sejarah.

Tidak ada Peraturan Presiden Sukarno tentang itu. Pergantian nama sebagai paksaan tanpa peraturan tertulis baru berkembang pada 1966, setelah jendral Soeharto berkuasa di Indonesia.

Diharap koreksi di atas mencerahkan berbagai masalah yang diuraikan Ustadz Yasir.


**


Kirim email ke