BANGSA INDONESIA HARUS MAMPU MENEGAKKAN PEMIMPIN 

YANG VISIONER,KARISMATIK DAN REVOLUSIONER.

 

Kegagalan ``reformasi``1998 telah menunjukan pada kita semua, tentang adanya 
suatu kenyataan, yaitu ketidak tertuntaskannya krisis multidimensi, yaitu 
krisis politik,dan krisis ekonomi. Baik krisis politik, maupun krisis ekonomi, 
semua itu berakar pada krisis kesadaran, yang dampaknya telah menjalar kedalam 
krisis budaya,sehingga menjadikan bangsa kita telah kehilangan orientasi nilai, 
hancur dalam suasana ketidak tentuan hukum. Dampaknya adalah; Arena hukum di 
negeri kita menjadi hambar, kejam dan kasar terhadap Rakyat, tetapi lunak, 
halus dan sopan terhadap rezim penguasa dan seluruh jajarannya,termasuk para 
pendukung setianya. 

Keadaan seperti ini tercermin dalam bentuk: Hukum yang Gersang dalam keadilan, 
dan ketidak tentuan dalam melaksanakan cita-cita ``reformasi``1998, yang telah 
digerakkan oleh para mahasiswa pada tahun 1998, yang telah memakan korban jiwa 
mahasiswa yang ikut andil besar dalam perjuangan yang menuntut turunnya rezim 
otoriterisme militer Orde Baru; Dan kemudian menunt ditegagkannya demokrasi 
sejati,kemerdekaan, kedaulatan,emansipasi, keadilan dan jati diri sebagai 
bangsa yang mandiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

 

Sangat disayangkan karena gerakkan mahasiswa tersebut, yaitu gerakkan 
´´Reformsi``1998, ujung-ujungnya telah menghasilkan  Amandememen UUD 45, yang 
reaksioner, jika di lihat dari sudut pandang tuntutan Proklamasi Kemerdekaan 
Nasional Indonesia; 

Karena Amandemen UUD 45 tersebaut telah memangkas jiwa UUD 45 asli, khususnya 
Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila versi Bung Karno. Peristiwa inilah yang akhirnya 
mengawali kegagalan gerakkan ``reformasi``1998.

 

Jika kita analisa sedalam-ladamya,maka kita akan dapat menyimpulkan bahwa : 
Penyebab utama kegagalan ``reformasi``1998 itu pada dasarnya disebabkan oleh 
karena bangsa Indonesia khususnya para elite bangsa Indonesia masih terbebanni 
oleh budaya feodalisme,federalisme dan konserfatisisme, sehingga Rakyat 
Indonesia gagal untuk menemukan suatu tokoh yang dapat dijadikan panutan, yang 
dengan kata-kata dan perbuatannya mampu untuk dijadikan ``Sinar Terang``, yaitu 
 Suatu tokoh yang visioner,karismatik, dan Revolusioner. 

Sungguh sangat disayangkan bahwa baik pemilu 2014 maupun pemilu 2019 telah 
gagal total untuk mengakkan seorang pemimpin yang harus memenuhi 3 persyaratan 
sebagai berikut yaitu : Visioner,Karismatik dan Revolusioner, artinya :

 

Seorang pemimpin yang visioner, yaitu seorang pemimpin yang energi batinnya 
(egonya) sudah bisa menyatu dengan pandangan umum yaitu energi ilmu 
pengetahuan, sehingga terbentuklah suatu kesadaran System (baca:kesadaran 
holistik);  Sehingga ucapan, tindakan, dan kebijakan-kebijakannya bukan diatur 
dari luar atau yang didasarkan pada kepentingan jaringan oligarki kekuasaan. 
Seperti yang kita saksikan sekarang ini.

 

Seseorang pemimpin yang visioner,ia berpeluang untuk membangun pilar-pilar 
karisma, yang akan membuat ia bisa sempurna untuk bisa disebut sebagai pemimpin 
yang karismatik. Jadi, visioner adalah persyaratan minimal bagi seorang 
pemimpin yang bisa diharapkan oleh bangsa Indonesia, dalam usahanya untuk 
memperjuangkan terwujutnya suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang 
berdasarkan pada UUD 45 asli, khususnya Pasal 33 UUD 45,dan Pancasila.

 

Seorang pemimpin yang revolusioner dalam konteks ini adalah seorang pemimpin 
yang visioner dan kaeismatik, yang mempunyai peluang untuk melakukan Political 
will, Political Courage dan Capacity to implement yang tangguh untuk melawan 
oligarki ekonomi dan oligarki kekuasaan. Sehingga dapat menegakkan 
(menghasilkan) DPR dan MPR sebagai``Antibody``, yang tangguh untuk menjaga 
kemurnian konstitusi yang tercantum dalam UUD 45 asli, dan Pancasila, dengan 
tujuan untuk menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan kedaulatan, dan kemerdekaan 
Nasional Indonesia, demi tercapainya suatau masyarakat yang adil dan makmur 
bagi seluruh bangsa dan Rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Maraoke.. 

 

Oleh karena itulah harus disadari bahwa bangsa  Indonesia sangat membutuhkan 
seorang pemimpin yang Visioner, Karismatik dan  Revolusioner, sehingga dapat 
menciptakan ´´Antibody`(yaitu komponen-komponen bangsa Indonesia dalam 
lembaga-lembaga negara DPR,MPR, yang dapat menghancurkan virus-virus ganas, 
yaitu virus neolib), yang terkandung dalam ideologi Neoliberalisme, yang telah 
menyebar luas (bermetastase) dan menghancurkan seluruh pola jaring-jaring 
kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia (NKRI), yang disebut Autopoiese yaitu 
jaringan pola kehidupan NKRI, Jadi Autopoiese itu adalah jaringan kehidupan, 
yang merupakan Karakteristik utama dari suatu jaringan kehidupan, yang dapat 
memproduksi dirinya sendiri (berdikari) secara terus menerus; seperti yang 
telah ditetapkan dalam UUD 45 asli, khususnya Pasal 33 UUD 45.

 

Budaya berdikari inilah yang telah di bunuh (dimatikan) oleh virus neolib, yang 
telah menyebar luas dikalangan rezim neolib Jokowi; Virus neolib ini 
cengkeramannya sangat kuat di era ``reformasi``,  a`la rezim otoriter neolib 
Jokowi sejak  awal berkuasa di tahun  2014 sampai 2020 sekarang ini. Ini 
tecermin dalam bentuk pembiyayaan pembangunan mega infrastruktur, dimana modal 
asing dan utang luarnegeri sangat memainkan peranan dan berkelanjutan, yang 
dampaknya akan mengurangi  Prospek generasi-generasi bangsa di masa depan.

 

Dari uraian diatas, maka saya berpendapat bahwa sudah saatnya sekarang ini 
bangsa Indonesia harus melakukan suatu upaya untuk membuat suatu pemikiran baru 
yaitu : Artinya melakukan kebijakan perincian kedalam; atau Atomisasi (mawas 
diri); karena bangsa  Indonesia sejak era Orde Baru sampai era 
``reformasi``a`la Jokowio, yang sudah berjalan selama sekitar 21 tahun ini, 
telah mengalami kegagalan total; dalam tugasnya untuk menyelesaikan 
tuntutan-tuntutan kultural Proklamasi kemerdekan Nasional kita yaitu ; 
Kemerdekaan sejati, Kedaulatan Rakyat, keadilan sosial, dan jatidiri sebagai 
bangsa yang mandiri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kegagalan ini disebabkan oleh karena sampai saat sekarang ini masih banyak 
politisi-politisi busuk didalam lembaga-lembaga negara, seperti yang tercermin 
di lembaga legislatif, eksekutif, dan judikatif, yang mengklaim dirinya sebagai 
orang-orang ``reformis,``tapi ternyata mereka itu telah meninggalkan 
militansinya, ini termanifestasikan dalam sikap mereka yang seharusnya 
membela,dan mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan NKRI; Tapi Ironinya dalam 
konteks ini mereka itu selalu mengekspresikan dirinya seolah-olah sebagai 
politisi yang ``baik`` dan ``jujur``dan setia pada Pasal 33 UUd 45 dan 
Pancasila,serta mengibarkan bendera yang bertulisanTrisakti Bung Karno. Tapi 
dalam praktek,kenyataannya mereka itu secara sadar telah mendorong lajunya 
pembangun komunitas-komunitas manusia feodal, konservatif, dan federalisme, 
yang melahirkan para prajurit, pegawai negeri,polilisi dan TNI yang 
konserfatif, dan cenderrung menghidupkan ideologi neoliberalisme, sebagai ganti 
Pancasiila, sehingga terkesan kuat anti Rakyat, dan menjalankan budaya 
solidaritas untuk melayani kepentingan investor asing dan rajin  menerima 
``pemompaan`` (baca:menerima utang) dari pihak asing, yaitu dari Bank Dunia, 
IMF dan RRC; yang dampaknya  telah menjadikan Indonesia yang Merdeka sekarang 
ini dapat dikatakan  merupakan replika dari Indonesia yang terjajah pada 
zamannya kolonial Belanda (baca: penjajahan model baru). 

 

Harap difahami bahwa kebijakkan ``pemompaan`` (pemberian utang) yang dilakukan 
oleh negara-negara neoliberal dalam bentuk kridit ``longgar``terhadap 
negara-negara berkembang, dimaksut agar supaya negara-negara berkembang yang  
pertumbuhan ekonomi lemah bisa hidup dan terus dapat mendukung kehidupan yang 
berkelanjutan dari negara-negara Kpitalis Neoliberal. Dalam konteks ini 
Indonesia merupakan sandaran utama bagi kehidupan negara-negara Kapitalis 
neoliberal, seperti misalnya: AS. Jerman, Perancis, Jepang, dan khususnya  RRC. 
Demikianlah nasib NKRI yang kini telah menjadi  Negara Jajahan Model Baru, yang 
terus dipompa oleh jaringan kapitalisme neoliberal,agar supaya tetap ``hidup``. 
Jadi jangan heran jika Bank Dunia dan IMF dan khususnya RRC secara aktif 
menjalankan program pemompaan terhadap NKRI; Demi suksesnya penjajahan model 
baru di era abad ke 21 ini.

 

Kesimpulan akhir :  

 

Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, bangsa Indonesia sebaiknya harus 
kembali kejalan konstitusi negara kita yaitu UUD 45 asli, yang dalam konteks 
ini adalah Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila versi Bung Karno, untuk maksud  itu 
maka sungguh relevan jika bangsa Indonesia  harus mampu menegakan seorang 
peminpin yang Visioner, Karismatik, dan Revolusioner, dan mempunyai akhlak 
disiplin ekonomi opportunnity cost;  yaitu memilih berbagai macam alternatif 
pilihan, yaitu :  

 

1.  Harus memilih Urgensi bukan gengsi, artinya bukan memilih High-technologi, 
yaitu glamor-glamor teknologi; tapi memilih  Urgensi yaitu membangun Kecerdasan 
kehidupan bangsa , yang berarti menaikkan derajat kehidupannya sebagai bagian 
dari SDM, meningkatkan kemampuan pikiran dan kemampuan budaya, menghapus 
sikap-sikap inlander, yang penuh dengan  minderwaardigheidscomplex. Jadi bukan 
tehnologinnya yang kita bangun tapi Rakyat-lah yang harus kita bangun, berarti 
manusianya yang harus kita bangun.Diera serangan teror COVID-19 ini, 
menyelamatan Rakyatlah  yang harus kita utamakan, bukan pembangunan 
infrastruktur dan ibu kota baru yang harus kita utamakan.

 

2.  Harus memilih Program penghematan bukan program utang luarnegeri, karena 
utang luarnegeri ternyata telah menjadikan NKRI sebagai Negara jajahan model 
baru dari kaum kapitalis neoliberal yang sudah menggelobal (IMF, Bank Dunia, 
RRT, dll), yang akan membebani prospek generasi bangsa kita dinasa depan.

 

3-  Harus memilih program Kekenesan ekonomi (ekonomi kerakyatan, dan ramah 
lingkungan), bukan memilih program ekonomi yang munafik (ekonomi kapitalis 
neoliberal), yang merefleksikan dirinya dalam dialektika ekonomi yang 
eksploitatif, yang menyebabkan terjadinya kesejangan social, dan kemiskinan 
diseluruh nusantara.

 

4. Harus memilih program kedaulatan rakyat, bukan memilih program kedaulatan 
pasar bebas, karena kedaulatan pasar bebas telah menyebabkan malapetaka besar 
bagi kesejahteraan hidup rakyat terutamakaum buruh dan tani (cermati program 
kenaikan harga BBM). Harus siap, back to the basics >>Pasal 33 UUD 45>> 
mengutamakan kedaulatan rakyat daripada kedaulatan pasar bebes.

 

5.  Harus memilih program menjunjung tinggi pri-kemanusiaan atau HAM, seperti 
yang tercantum dalam sila ke dua dari Pancasila versi BK,  bukan memilih 
program  anti Rakyat yang melakukan pelanggaran HAM.

 

Roeslan

 

 

Kirim email ke