BANGSA INDONESIA HARUS MAMPU MENEGAKKAN PEMIMPIN YANG VISIONER,KARISMATIK DAN REVOLUSIONER.
Kegagalan ``reformasi``1998 telah menunjukan pada kita semua, tentang adanya suatu kenyataan, yaitu ketidak tertuntaskannya krisis multidimensi, yaitu krisis politik,dan krisis ekonomi. Baik krisis politik, maupun krisis ekonomi, semua itu berakar pada krisis kesadaran, yang dampaknya telah menjalar kedalam krisis budaya,sehingga menjadikan bangsa kita telah kehilangan orientasi nilai, hancur dalam suasana ketidak tentuan hukum. Dampaknya adalah; Arena hukum di negeri kita menjadi hambar, kejam dan kasar terhadap Rakyat, tetapi lunak, halus dan sopan terhadap rezim penguasa dan seluruh jajarannya,termasuk para pendukung setianya. Keadaan seperti ini tercermin dalam bentuk: Hukum yang Gersang dalam keadilan, dan ketidak tentuan dalam melaksanakan cita-cita ``reformasi``1998, yang telah digerakkan oleh para mahasiswa pada tahun 1998, yang telah memakan korban jiwa mahasiswa yang ikut andil besar dalam perjuangan yang menuntut turunnya rezim otoriterisme militer Orde Baru; Dan kemudian menunt ditegagkannya demokrasi sejati,kemerdekaan, kedaulatan,emansipasi, keadilan dan jati diri sebagai bangsa yang mandiri di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sangat disayangkan karena gerakkan mahasiswa tersebut, yaitu gerakkan ´´Reformsi``1998, ujung-ujungnya telah menghasilkan Amandememen UUD 45, yang reaksioner, jika di lihat dari sudut pandang tuntutan Proklamasi Kemerdekaan Nasional Indonesia; Karena Amandemen UUD 45 tersebaut telah memangkas jiwa UUD 45 asli, khususnya Pasal 33 UUD 45, dan Pancasila versi Bung Karno. Peristiwa inilah yang akhirnya mengawali kegagalan gerakkan ``reformasi``1998. Jika kita analisa sedalam-ladamya,maka kita akan dapat menyimpulkan bahwa : Penyebab utama kegagalan ``reformasi``1998 itu pada dasarnya disebabkan oleh karena bangsa Indonesia khususnya para elite bangsa Indonesia masih terbebanni oleh budaya feodalisme,federalisme dan konserfatisisme, sehingga Rakyat Indonesia gagal untuk menemukan suatu tokoh yang dapat dijadikan panutan, yang dengan kata-kata dan perbuatannya mampu untuk dijadikan ``Sinar Terang``, yaitu Suatu tokoh yang visioner,karismatik, dan Revolusioner. Sungguh sangat disayangkan bahwa baik pemilu 2014 maupun pemilu 2019 telah gagal total untuk mengakkan seorang pemimpin yang harus memenuhi 3 persyaratan sebagai berikut yaitu : Visioner,Karismatik dan Revolusioner, artinya : Seorang pemimpin yang visioner, yaitu seorang pemimpin yang energi batinnya (egonya) sudah bisa menyatu dengan pandangan umum yaitu energi ilmu pengetahuan, sehingga terbentuklah suatu kesadaran System (baca:kesadaran holistik); Sehingga ucapan, tindakan, dan kebijakan-kebijakannya bukan diatur dari luar atau yang didasarkan pada kepentingan jaringan oligarki kekuasaan. Seperti yang kita saksikan sekarang ini. Seseorang pemimpin yang visioner,ia berpeluang untuk membangun pilar-pilar karisma, yang akan membuat ia bisa sempurna untuk bisa disebut sebagai pemimpin yang karismatik. Jadi, visioner adalah persyaratan minimal bagi seorang pemimpin yang bisa diharapkan oleh bangsa Indonesia, dalam usahanya untuk memperjuangkan terwujutnya suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang berdasarkan pada UUD 45 asli, khususnya Pasal 33 UUD 45,dan Pancasila. Seorang pemimpin yang revolusioner dalam konteks ini adalah seorang pemimpin yang visioner dan kaeismatik, yang mempunyai peluang untuk melakukan Political will, Political Courage dan Capacity to implement yang tangguh untuk melawan oligarki ekonomi dan oligarki kekuasaan. Sehingga dapat menegakkan (menghasilkan) DPR dan MPR sebagai``Antibody``, yang tangguh untuk menjaga kemurnian konstitusi yang tercantum dalam UUD 45 asli, dan Pancasila, dengan tujuan untuk menjaga keutuhan NKRI, mempertahankan kedaulatan, dan kemerdekaan Nasional Indonesia, demi tercapainya suatau masyarakat yang adil dan makmur bagi seluruh bangsa dan Rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Maraoke.. Oleh karena itulah harus disadari bahwa bangsa Indonesia sangat membutuhkan seorang pemimpin yang Visioner, Karismatik dan Revolusioner, sehingga dapat menciptakan ´´Antibody`(yaitu komponen-komponen bangsa Indonesia dalam lembaga-lembaga negara DPR,MPR, yang dapat menghancurkan virus-virus ganas, yaitu virus neolib), yang terkandung dalam ideologi Neoliberalisme, yang telah menyebar luas (bermetastase) dan menghancurkan seluruh pola jaring-jaring kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia (NKRI), yang disebut Autopoiese yaitu jaringan pola kehidupan NKRI, Jadi Autopoiese itu adalah jaringan kehidupan, yang merupakan Karakteristik utama dari suatu jaringan kehidupan, yang dapat memproduksi dirinya sendiri (berdikari) secara terus menerus; seperti yang telah ditetapkan dalam UUD 45 asli, khususnya Pasal 33 UUD 45. Budaya berdikari inilah yang telah di bunuh (dimatikan) oleh virus neolib, yang telah menyebar luas dikalangan rezim neolib Jokowi; Virus neolib ini cengkeramannya sangat kuat di era ``reformasi``, a`la rezim otoriter neolib Jokowi sejak awal berkuasa di tahun 2014 sampai 2020 sekarang ini. Ini tecermin dalam bentuk pembiyayaan pembangunan mega infrastruktur, dimana modal asing dan utang luarnegeri sangat memainkan peranan dan berkelanjutan, yang dampaknya akan mengurangi Prospek generasi-generasi bangsa di masa depan. Dari uraian diatas, maka saya berpendapat bahwa sudah saatnya sekarang ini bangsa Indonesia harus melakukan suatu upaya untuk membuat suatu pemikiran baru yaitu : Artinya melakukan kebijakan perincian kedalam; atau Atomisasi (mawas diri); karena bangsa Indonesia sejak era Orde Baru sampai era ``reformasi``a`la Jokowio, yang sudah berjalan selama sekitar 21 tahun ini, telah mengalami kegagalan total; dalam tugasnya untuk menyelesaikan tuntutan-tuntutan kultural Proklamasi kemerdekan Nasional kita yaitu ; Kemerdekaan sejati, Kedaulatan Rakyat, keadilan sosial, dan jatidiri sebagai bangsa yang mandiri dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegagalan ini disebabkan oleh karena sampai saat sekarang ini masih banyak politisi-politisi busuk didalam lembaga-lembaga negara, seperti yang tercermin di lembaga legislatif, eksekutif, dan judikatif, yang mengklaim dirinya sebagai orang-orang ``reformis,``tapi ternyata mereka itu telah meninggalkan militansinya, ini termanifestasikan dalam sikap mereka yang seharusnya membela,dan mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan NKRI; Tapi Ironinya dalam konteks ini mereka itu selalu mengekspresikan dirinya seolah-olah sebagai politisi yang ``baik`` dan ``jujur``dan setia pada Pasal 33 UUd 45 dan Pancasila,serta mengibarkan bendera yang bertulisanTrisakti Bung Karno. Tapi dalam praktek,kenyataannya mereka itu secara sadar telah mendorong lajunya pembangun komunitas-komunitas manusia feodal, konservatif, dan federalisme, yang melahirkan para prajurit, pegawai negeri,polilisi dan TNI yang konserfatif, dan cenderrung menghidupkan ideologi neoliberalisme, sebagai ganti Pancasiila, sehingga terkesan kuat anti Rakyat, dan menjalankan budaya solidaritas untuk melayani kepentingan investor asing dan rajin menerima ``pemompaan`` (baca:menerima utang) dari pihak asing, yaitu dari Bank Dunia, IMF dan RRC; yang dampaknya telah menjadikan Indonesia yang Merdeka sekarang ini dapat dikatakan merupakan replika dari Indonesia yang terjajah pada zamannya kolonial Belanda (baca: penjajahan model baru). Harap difahami bahwa kebijakkan ``pemompaan`` (pemberian utang) yang dilakukan oleh negara-negara neoliberal dalam bentuk kridit ``longgar``terhadap negara-negara berkembang, dimaksut agar supaya negara-negara berkembang yang pertumbuhan ekonomi lemah bisa hidup dan terus dapat mendukung kehidupan yang berkelanjutan dari negara-negara Kpitalis Neoliberal. Dalam konteks ini Indonesia merupakan sandaran utama bagi kehidupan negara-negara Kapitalis neoliberal, seperti misalnya: AS. Jerman, Perancis, Jepang, dan khususnya RRC. Demikianlah nasib NKRI yang kini telah menjadi Negara Jajahan Model Baru, yang terus dipompa oleh jaringan kapitalisme neoliberal,agar supaya tetap ``hidup``. Jadi jangan heran jika Bank Dunia dan IMF dan khususnya RRC secara aktif menjalankan program pemompaan terhadap NKRI; Demi suksesnya penjajahan model baru di era abad ke 21 ini. Kesimpulan akhir : Untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, bangsa Indonesia sebaiknya harus kembali kejalan konstitusi negara kita yaitu UUD 45 asli, yang dalam konteks ini adalah Pasal 33 UUD 45 dan Pancasila versi Bung Karno, untuk maksud itu maka sungguh relevan jika bangsa Indonesia harus mampu menegakan seorang peminpin yang Visioner, Karismatik, dan Revolusioner, dan mempunyai akhlak disiplin ekonomi opportunnity cost; yaitu memilih berbagai macam alternatif pilihan, yaitu : 1. Harus memilih Urgensi bukan gengsi, artinya bukan memilih High-technologi, yaitu glamor-glamor teknologi; tapi memilih Urgensi yaitu membangun Kecerdasan kehidupan bangsa , yang berarti menaikkan derajat kehidupannya sebagai bagian dari SDM, meningkatkan kemampuan pikiran dan kemampuan budaya, menghapus sikap-sikap inlander, yang penuh dengan minderwaardigheidscomplex. Jadi bukan tehnologinnya yang kita bangun tapi Rakyat-lah yang harus kita bangun, berarti manusianya yang harus kita bangun.Diera serangan teror COVID-19 ini, menyelamatan Rakyatlah yang harus kita utamakan, bukan pembangunan infrastruktur dan ibu kota baru yang harus kita utamakan. 2. Harus memilih Program penghematan bukan program utang luarnegeri, karena utang luarnegeri ternyata telah menjadikan NKRI sebagai Negara jajahan model baru dari kaum kapitalis neoliberal yang sudah menggelobal (IMF, Bank Dunia, RRT, dll), yang akan membebani prospek generasi bangsa kita dinasa depan. 3- Harus memilih program Kekenesan ekonomi (ekonomi kerakyatan, dan ramah lingkungan), bukan memilih program ekonomi yang munafik (ekonomi kapitalis neoliberal), yang merefleksikan dirinya dalam dialektika ekonomi yang eksploitatif, yang menyebabkan terjadinya kesejangan social, dan kemiskinan diseluruh nusantara. 4. Harus memilih program kedaulatan rakyat, bukan memilih program kedaulatan pasar bebas, karena kedaulatan pasar bebas telah menyebabkan malapetaka besar bagi kesejahteraan hidup rakyat terutamakaum buruh dan tani (cermati program kenaikan harga BBM). Harus siap, back to the basics >>Pasal 33 UUD 45>> mengutamakan kedaulatan rakyat daripada kedaulatan pasar bebes. 5. Harus memilih program menjunjung tinggi pri-kemanusiaan atau HAM, seperti yang tercantum dalam sila ke dua dari Pancasila versi BK, bukan memilih program anti Rakyat yang melakukan pelanggaran HAM. Roeslan
