https://www.insideindonesia.org/witnessing-shame-and-punishment


*Menonton malu dan penghukuman* Written by *JONI LARIAT*   Print
<https://www.insideindonesia.org/index.php?option=com_content&view=article&id=3577:menonton-malu-dan-penghukuman&catid=239&Itemid=129&tmpl=component&print=1&layout=default&page=>

This image of a public caning in Aceh featured in news outlets around the
world: Image by Heri Juanda/AP


*English version*
<https://www.insideindonesia.org/witnessing-shame-and-punishment> *Joni
Lariat*

Bagi kebanyakan orang Indonesia, ponsel pintar dan media sosial adalah
representasi konektivitas, ekspresi diri, dan akses informasi. Di Aceh,
keduanya melambangkan lebih dari itu. Sejak kriminalisasi perilaku seksual
sesama jenis dan di luar perkawinan di tahun 2014, kedua teknologi ini
digunakan untuk mengatur seksualitas. Warga Aceh secara tidak sadar turut
berperan atas hilangnya privasi mereka sendiri dengan merekam dan
menyebarkan foto-foto penghukuman warga lain di ruang publik.
*Hukum Syariah di Aceh*

Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kerangka hukum
berdasarkan prinsip-prinsip agama yaitu Syariah, yang secara tradisional
menjadi pedoman bagi penganutnya dalam semua aspek kehidupan sehari-hari.
Dalam beberapa tahun terakhir, penafsiran Syariah menjadi semakin
konservatif. Qanun Jinayat (hukum pidana) memasukkan pencambukan di depan
umum sebagai hukuman bagi serangkaian perilaku yang dianggap melanggar
ajaran Islam.

Meskipun Indonesia adalah negara sekuler, ketegangan politiklah yang
mengakibatkan sistem hukum yang berlaku sekarang di Aceh. Dari tahun 1976
hingga 2004, terjadi konflik sipil antara Aceh dan pemerintah Indonesia.
Gerakan separatis seperti Gerakan Aceh Merdeka (GAM) berjuang untuk
terlepas dari sistem nasional yang mengeruk sumberdaya alam dari Aceh namun
tidak memberikan apa-apa sebagai imbalan.

Tahun 2001, pemerintah Indonesia meratifikasi undang-undang yang memberikan
status daerah istimewa bagi Aceh. Kebijakan ini secara simbolis menjawab
tuntutan GAM yaitu menformalkan nama Nanggroe Aceh Darussalam dan
memberikan otoritas untuk mengembangkan sistem hukum berbasis agama. Banyak
akademisi Aceh dan Indonesia menafsirkan bahwa ini merupakan upaya untuk
menciptakan ketidakstabilan politik dan perpecahan internal di Aceh.

Tahun 2004, gempa dan tsunami meluluhlantakkan Aceh dan membuat kekuatan
GAM melemah secara drastis. Dalam upaya menerima bantuan luar negeri,
persetujuan damai dicapai. Konservatisme agama mendapatkan lahan subur
dalam konteks pasca-konflik dan pasca-bencana ini

Pada tahun 2014 hukum pidana direvisi. Tindak kriminal seperti
*liwath* (tindakan
homoseksual sesama laki-laki) dan *musahaqah* (tindakan homoseksual sesama
perempuan), *khalwat* (berdekatan secara fisik antara perempuan dan
laki-laki yang belum menikah dan tidak berkerabat) dan *zina* (hubungan
seksual di luar perkawinan) didefinisikan dan hukumannya adalah dicambuk
hingga maksimum 100 kali.

Tahun 2015, hukuman cambuk di muka umum adalah hal yang biasa di Banda
Aceh. Pencambukan dilakukan di halaman masjid di atas panggung untuk
menarik orang datang berkerumun. Banyak penonton yang merekam proses
hukuman cambuk itu dan mengunggahnya di media sosial.

Bulan April 2018, gubernur Irwandi Yusuf mencoba untuk menghapus
pencambukan di depan publik. Namun, kelompok-kelompok keagamaan yang kuat
seperti Front Pembela Islam (FPI) menentangnya dengan berargumen bahwa
pencambukan di muka umum adalah cara paling efektif untuk memaksakan
kepatuhan. Karena penolakan itu, pencambukan di muka umum tetap berlangsung..

Penyebaran gambar-gambar pencambukan mengakibatkan dampak yang merugikan
atas keamanan dan kehidupan kelompok minoritas seksual dan gender, dan juga
perempuan yang dituduh asusila. Hal ini juga mengubah cara orang
berhubungan satu sama lain.
*Gambar-gambar dan imaji*

Bagaimana gambar pencambukan di muka umum mempengaruhi rasa malu yang
dialami? Ini pertanyaan yang diajukan oleh banyak laporan jurnalistik
tentang pencambukan di muka umum. (Sebagai contoh, foto oleh Heri Juanda
yang diterbitkan oleh banyak portal berita nasional dan internasional).

Tidak seperti dalam kerumunan, melihat foto Heri Juanda tentu tidak sama
dengan melihat wajah perempuan yang berlutut dengan kepala tertunduk di
depan algojo. Kita hanya dapat membayangkan emosi pada wajahnya ketika ia
menantikan cambuk rotan melecut tubuhnya. Kita mesti mencari bayangan emosi
itu justru pada wajah-wajah yang menonton pencambukan. Namun apa yang kita
dapatkan bukanlah ekspresi terkejut atau empati tetapi lautan ponsel pintar
yang mengarah kepada si perempuan, dan kepada kita, pemirsa foto.

Dokumentasi oleh jurnalis, aktivis HAM dan fotografer penting untuk menarik
perhatian pada dampak hukuman Syariah. Alih-alih memfokuskan pada korban,
gambar-gambar seperti ini memposisikan pemirsa untuk menyoroti kekerasan
negara dan dukungan kerumunan.

Sayangnya, bukan hanya gambar tentang kejadian tersebut, tetapi video dan
gambar yang dibuat penonton juga mengungkapkan identitas korban dan
disebarkan tanpa memikirkan akibatnya.
*Malu*

Rasa malu mempunyai fungsi sosial di Aceh. Hukuman publik telah lama
dipraktikkan dalam hukum adat yang membolehkan masyarakat untuk mengatur
pelanggaran sekaligus memastikan reintegrasi para pelanggar aturan. Tuduhan
diikuti dengan hukuman. Tertuduh diperbolehkan untuk mengakui kesalahannya,
yang diikuti dengan kembalinya keanggotaan tertuduh dalam komunitas. Dalam
proses ini, reintegrasi dapat terjadi karena hukuman bersifat final dan
disaksikan komunitas.

Di Aceh, rasa malu dialami secara kolektif: individu, keluarga dan
komunitas yang lebih luas. Oleh karena itu, menjadi kepentingan setiap
orang bahwa proses ini dilakukan secara cepat dan efektif sehingga kohesi
dan persatuan sosial dapat pulih kembali.

Aceh was devastated by the 2004 tsunami / DFAT @Flickr Creative Common

Ponsel pintar dan teknologi jaringan sosial mengganggu keseimbangan sosial
ini. Seperti kita lihat dari foto Heri Juanda, ratusan rekaman dibuat
selama satu kejadian pencambukan; ‘kerumunan’ menyebar dalam ruang virtual
ketika gambar-gambar disebarluaskan melalui siaran langsung dan posting
media sosial. Kemungkinan gambar-gambar ini muncul lain di lain waktu
berarti malu tidak berakhir, sehingga sulit bagi keluarga dan komunitas
untuk melakukan proses tradisional yang mengutamakan reintegrasi.
*Merekam penggrebekan dan penghinaan publik*

Bukan hanya mereka yang berada dalam kerumunan pada saat pencambukan di
muka umum yang membuat dan menyebarkan gambar-gambar. Polisi dan Wilayatul
Hisbah (polisi Syariah) secara berkala merekam penggrebekan yang dilakukan
dan membaginya ke media. Tindakan ini melegitimasi dan mendorong
vigilantisme atau main hakim sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir ada
beberapa contoh penggunaan teknologi untuk memantau dan menangkap
individu-individu yang dicurigai berperilaku asusila.

Pada Januari 2018, 12 waria ditangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat di
Aceh Utara. Salon rambut di mana mereka bekerja digerebek dan mereka
ditahan. Proses penangkapan direkam dengan ponsel dan disiarkan oleh media
utama. Polisi memfilemkan tindakan penghinaan yang dilakukan terhadap waria
seperti memotong rambut, memaksa mereka mengenakan pakaian maskulin dan
menyuruh mereka berguling-guling di rumput sambal mengucapkan slogan-slogan
nasionalis yang macho. Gambar dan video penggerebekan disiarkan secara luas
di Aceh dan Indonesia.

Tindakan seperti ini memperlihatkan bahwa mengatur seksualitas adalah tugas
moral setiap orang. Pengawasan dalam komunitas, kecurigaan, dan menyusup ke
ruang privat individu dilaporkan secara luas. Memanggil polisi untuk
menangani kasus-kasus lokal adalah hal yang lazim, meskipun ada tradisi
untuk menolak campurtangan dari luar dalam masalah-masalah lokal.

Minoritas seksual dan gender adalah yang paling rentan akan kekerasan main
hakim sendiri. Tahun 2017, sepasang gay ditangkap dan dipukuli oleh
*vigilante* ketetanggaan yang mendobrak kamar di mana pasangan tersebut
melakukan hubungan seksual. Pasangan laki-laki muda ini kemudian diserahkan
kepada polisi Syariah dan dijatuhi hukuman 80 kali cambukan. Video
penggerebekan dan pencambukan disebarluaskan.

Dampak tindakan seperti itu atas pasangan laki-laki muda dan juga kelompok
LGBT Aceh tidak dapat diabaikan. Ancaman pelanggaran HAM yang serius
sekarang merupakan realitas yang menakutkan, mengarah pada efek negatif
kesehatan dan kesejahteraan mental. LGBT menghadapi pilihan yang sulit
apakah menyembunyikan identitas mereka atau pergi meninggalkan Aceh. Banyak
dari mereka meninggalkan Aceh bukan pilihan sehingga mereka harus mengambil
peluang-peluang di tengah masyarakat yang semakin tidak bersahabat.
*Peranan saksi*

Tidak seorangpun terbebas dari posisi sebagai saksi. Kerumunan yang
terlihat dalam foto Heri Juanda memainkan peran bagaimana malu bekerja di
Aceh. Mereka yang menonton dari jauh juga dapat mempengaruhi situasi yang
dihadapi kelompok paling rentan di Aceh.

Arti seorang saksi tergantung pada bagaimana kita menggunakan dalam
cerita-cerita dan gambar-gambar yang disebarluaskan dari Aceh. Kita punya
pilihan apakah terpancing oleh *click-bait* yang mempermalukan
korban-korban hukum Syariah atau tidak sama sekali.

Jika kita mencermati lebih jauh foto Heri Juanda, maka akan terlihat
seorang perempuan berpakaian kuning yang berdiri di baris terdepan. Tidak
seperti penonton di sekitarnya, ia tidak merekam peristiwa pencambukan itu.
Dia menyandarkan diri pada barikade dan melihat peristiwa di depannya.
Ekspresinya sukar ditebak. Dia tidak terlihat tegang untuk mengantisipasi
cambuk melecut tubuh perempuan, tidak juga ia terlihat ragu-ragu untuk
melihatnya.

Merekam rasa malu orang lain secara efektif membuat jarak dengan pembuat
gambar. “Saya bukan dia dan malunya dia bukanlah malunya saya”.
Bagaimanapun, ketika menonton, tanpa mediasi, perempuan berpakaian kuning
berhadapan dengan kemungkinan bertukar posisi dengan perempuan yang berada
di panggung.

Adalah empati dan perenungan yang kita perlu lakukan untuk memutus
lingkaran kesaksian pasif yang memantik rasa malu dan menyebarkannya.
Melihat tanpa teralih perhatiannya, menyaksikan dengan empati dan tanpa
penghakiman adalah langkah pertama untuk menolak keterlibatan kita dalam
diskriminasi atas mereka yang secara tidak adil menjadi target dari
penerapan hukuman Syariah yang moralistis di Aceh.

*Joni Lariat ([email protected] <[email protected]>)** meraih
gelar doktor dari Universitas Curtin di Australia Barat.*
*Insi* <https://www.insideindonesia.org/edition-139-jan-mar-2020>

Kirim email ke