-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2001-perppu-pandemi-tanpa-celah-korupsi



Rabu 06 Mei 2020, 05:00 WIB

Perppu Pandemi tanpa Celah Korupsi

Administrator | Editorial
 

DALAM kondisi kegawatdaruratan sekalipun memisahkan antara kecepatan dan 
kehati-hatian tidaklah bisa dilakukan. Jika sulit membayangkannya, lihatlah UGD 
di rumah sakit.

Seberapa pun gawatnya kondisi pasien, kecepatan dan kehati-hatian menjadi satu 
paket dalam kerja paramedis. Satu kecerobohan sudah bisa membalik mereka dari 
penyelamat menjadi pengundang maut.

Antara penyelamat dan pengundang maut inilah yang sekarang hadir lewat 
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan 
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona 
Virus Disease (Covid-19). Perppu yang dikeluarkan pemerintah pada 31 Maret lalu 
telah disetujui Badan Anggaran DPR sehingga tinggal disetujui di Paripurna DPR.

Perppu itu bisa menjadi penyelamat karena memberi instrumen komplet dalam 
menghadapi krisis karena pandemi. Perppu itu memberi jalan pelebaran defisit 
karena pemerintah memberikan stimulus Rp405,1 triliun untuk penanggulangan 
wabah covid-19, baik dari segi medis maupun sosial. Lewat perppu itu pula 
tercipta fondasi untuk berbagai langkah penyelamatan ekonomi lainnya.

Sayang, perppu yang sudah baik itu justru dicoreng dengan mekanisme kontrol 
yang lemah. Begitu lemahnya karena hanya lewat frasa ‘dengan tetap 
memperhatikan tata kelola yang baik’ sebagaimana tertuang pada Pasal 12 ayat 
(1). Ketentuan itu pun hanya untuk kebijakan yang tertuang pada Pasal 2 sampai 
11.

Tidak hanya mekanisme kontrol yang lemah, perppu ini juga memberikan 
keleluasaan dari hukum terhadap pemerintah dan atau anggota Komite Sistem 
Stabilitas Keuangan (KKSK) yang terdiri atas Menteri Keuangan, Gubernur BI, 
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner 
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hal itu seperti tertuang pada Pasal 27 ayat 
(1), (2), dan (3) yang menyebut pihak-pihak itu tak bisa dituntut, baik secara 
perdata maupun pidana.

Pasal ini pula yang menjadi salah satu poin dari gugatan sejumlah pihak atas 
perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Kita pun sepakat bahwa pasal itu 
merupakan jalan korupsi yang mulus.

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa Perppu 1/2020 tetap tidak memberi kekebalan 
hukum karena adanya poin pelaksanaan tugas yang harus didasarkan pada iktikad 
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, sebagaimana terdapat di 
Pasal 27 ayat (2), sama sekali bukan pembelaan tepat. Bahwa orang awam pun tahu 
jika iktikad ialah hal yang sangat subjektif. Pencantuman dalil yang sulit 
diuji hukum tersebut ialah pelemahan dari pasal itu sendiri, bagaimanapun 
keseluruhan kalimatnya.

Sejauh kita ingin percaya pada iktikad baik para pejabat, tetap saja pemakluman 
terhadap bentuk peraturan seperti ini ialah sebuah kenaifan jika tidak mau 
disebut pembodohan. Bagaimana tidak, kita semua tahu jika tingkat korupsi 
Indonesia masih jadi salah satu yang buruk di dunia. Indeks Persepsi Korupsi 
yang diumumkan awal tahun pun, meski ada perbaikan, menempatkan Indonesia di 
urutan 85 dari 180 negara.

Karena itu, kita berharap MK dapat memberi keputusan yang tepat atas 
pasal-pasal sumber bencana ini. Hal yang sama semestinya pula dilakukan 
Paripurna DPR. DPR semestinya bisa melakukan sebagaimana yang dilakukan pada 
2008 saat munculnya imunitas sejenis di Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang 
Jaring Pengaman Sistem Keuangan.

Betul memang perundangan kita juga telah memiliki tiga UU dengan pasal 
imunitas, yakni UU 17/ 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3); UU 9 
/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPSK); dan UU 
11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Namun, pada UU pertama imunitas tidak 
terkait kebijakan, tetapi pernyataan anggota dewan. Sementara imunitas 
kebijakan ada pada dua UU lainnya tersebut.

Telah adanya dua UU tersebut semestinya jadi pelajaran bagi kita agar jangan 
sampai celah korupsi semakin lebar di negeri ini. Pemerintah semestinya tidak 
menjadikan undang-undang yang membuka celah korupsi menjadi budaya.

Desakan penyetujuan segera perppu itu dengan dalih kegawatdarutatan justru 
semakin harus diwaspadai sebagai upaya pemanfaatan celah korupsi. Karena itu, 
semestinya ialah tugas MK ataupun DPR untuk sama-sama mencegah, bukan hanya 
kebocoran keuangan negara, melainkan juga legitimasi atas sistem pemerintahan 
yang tidak akuntabel.

 






Kirim email ke