-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/310509-jalan-terjal-perempuan-politik



Rabu 06 Mei 2020, 04:10 WIB

Jalan Terjal Perempuan Politik

Soemientarsi Muntoro Dewan Kehormatan DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia | 
Opini
 
Jalan Terjal Perempuan Politik

Dok. Pribadi
Soemientarsi Muntoro Dewan Kehormatan DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia

SAMPAI dengan Pemilu 2019, tingkat keterwakilan perempuan di parlemen belum 
memberikan hasil yang diharapkan. Pada titik inilah kebijakan affirmative 
action mulai dipertanyakan efektivitasnya.


Affirmative action dan sejumlah persoalan

Tujuan dari kebijakan afirmasi, pertama, menghilangkan  iskriminasi yang 
bersifat sistemis atau mengakar pada sejarah dan sosialbudaya. Kedua, 
menciptakan rasa keadilan bagi setiap warga negara, baik berdasarkan gender 
maupun kelompok sosial tertentu. Ketiga, memperjuangkan masyarakat lebih 
demokratis dan setara. Oleh karena itu, saya tidak setuju anggapan affirmative 
action sebagai ‘belas kasihan’ terhadap perempuan politik.

Proporsi perempuan caleg yang maju bertarung di pemilu pascareformasi semakin 
meningkat dan melampaui 30% dalam daftar caleg. Namun, tingkat keterpilihan 
masih rendah. Menurut saya, masih ada sejumlah persoalan dalam implementasi 
kebijakan affirmative action. Mulai persoalan sistem pemilu, regulasi, kultur 
politik, hingga sosial-budaya.

Pertama, persoalan sistem pemilu. Pemilu 1999 dan 2004 masih menggunakan sistem 
proporsional tertutup. Akibatnya, kendati ada zipper system, peluang perempuan 
yang maju dari partai menengah dan guram sangat kecil sebab peluang caleg 
terpilih dari setiap partai hanya satu. Pada proporsional tertutup, kesempatan 
besar itu ada di nomor urut atas (nomor urut 1). Faktanya persentase perempuan 
caleg dengan nomor urut 1 di hampir semua parpol tidak pernah menembus 30%.

Ada kemajuan sejak Pemilu 2009 kita mengadopsi proporsional terbuka, yang 
mendasarkan keterpilihan calon pada perolehan suara
terbanyak. Artinya, caleg nomor urut bawah berpeluang lolos asalkan meraih 
suara banyak. Persoalannya, proporsional terbuka membuat persaingan caleg dalam 
dapil, baik persaingan antarpartai maupun sesama anggota partai, sangat keras. 
Itu tentu saja juga berimbas biaya politiknya.

Kedua, meskipun affirmative action lewat kuota minimal 30% caleg perempuan per 
parpol sudah dikenalkan sejak Pemilu 2004, baru pada Pemilu 2014 semua parpol 
menempatkan di atas 30% perempuan dalam pencalegan. Artinya, ada persoalan 
regulasi pemilu yang kurang tegas atau kurang dikawal implementasinya.

Ketiga, mayoritas parpol mengakomodasi kuota 30% perempuan di pencalegan 
sekadar pemenuhan persyaratan administratif sesuai dengan UU. Hal itu tidak 
dibarengi komitmen serius memajukan perempuan, misalnya pelibatan dalam 
pengambilan keputusan penting partai.

Keempat, biaya politik pemilu sangat tinggi. Misalnya, pada Pemilu 2014, 
berdasarkan hasil riset LPEM UI, biaya politik yang dikeluarkan rata-rata caleg 
Rp1,8 miliar. Di sisi lain, perempuan kurang memiliki modal fi nansial akibat 
dijauhkan dari akses sumber daya ekonomi. Akibatnya, tidak semua perempuan 
memiliki kesempatan sama untuk memanfaatkan peluang kuota 30%. Sebagian besar 
yang berhasil memanfaatkan ialah perempuan yang dekat dengan dinasti politik 
atau perempuan pengusaha. Seperti yang dicatat Kaukus Perempuan Politik 
Indonesia (KPPI) pada Pilkada 2018, ada 40% kandidat perempuan berasal dari 
jejaring kekerabatan dan 25% berlatar belakang pengusaha. Situasi itu 
sedikit-banyak berpengaruh pada minimnya perhatian perempuan politikus terhadap 
persoalan perempuan dan anak-anak.

Kelima, masih kuatnya konstruksi sosial yang menganggap perempuan sebagai 
pekerja domestik (rumah tangga). Persepsi itu berkontribusi menghalangi peran 
perempuan dalam politik, dan sebagainya.


Belajar dari Kuba dan Venezuela

Jika sejumlah persoalan di atas menjadi kendala terpenuhinya kuota minimal 30% 
keterwakilan perempuan di parlemen, tentunya perlu dipikirkan langkah 
penyelesaian persoalan sebagai solusinya. Menurut saya, tidak pada tempatnya 
jika negeri besar ini membiarkan perempuan politik terus-menerus menempuh jalan 
terjal menuju parlemen.

Oleh karena itu, implementasi kuota 30% keterwakilan perempuan harus dimulai 
dari kepengurusan inti di parpol. Parpol jangan baru sibuk mencari 30% 
perempuan saat menjelang pemilu. Kita perlu mendorong UU Pemilu agar mewajibkan 
parpol memiliki kepengurusan perempuan paling minimal 30% dari tingkat pusat, 
provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan.

Selain itu, belajar dari pengalaman Amerika Latin, affirmative action saja 
tidak cukup. Tengoklah Venezuela dan Kuba. Di kedua negara itu, selain 
konstitusi yang mengakui kesetaraan gender, langkah pertama yang diambil negara 
ialah menerobos konstruksi sosial yang mengurung perempuan sebagai pekerja 
domestik.

Di Kuba, perempuan keluar rumah setelah ada seruan revolusi untuk kampanye 
pemberantasan buta huruf. Hampir 52% relawan pemberantasan buta huruf, yang 
disebut Brigadistas, ialah perempuan. Kuba juga punya organisasi perempuan. 
Kuba juga membuka seluas-luasnya pintu pendidikan dan lapangan pekerjaan bagi 
perempuan.

Begitu juga di Venezuela. Langkah pertama pemerintah mendorong perempuan agar 
‘keluar rumah’ ialah melibatkan perempuan dalam berbagai misi sosial 
pemerintah, terutama urusan pendidikan, pangan, dan kesehatan.


Langkah strategis

Menurut hemat saya, kebijakan affirmative action akan berhasil jika diikuti 
langkah strategis. Pertama, kita menghilangkan segala bentuk diskriminasi yang 
menghalangi perempuan mendapatkan haknya untuk berkembang sebagai manusia 
seutuhnya seperti hak pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan upah yang adil.

Kedua, mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan melalui ‘koperasi perempuan’ 
yang disokong pemerintah. Itu terutama melalui bantuan pendanaan, pengembangan 
kapasitas, dan pemasaran.

Ketiga, memberi dukungan pada tumbuh kembangnya organisasiorganisasi perempuan, 
yang menjadi sekolah pertama bagi perempuan untuk mengembangkan diri dan 
berpartisipasi dalam kegiatan publik.

 


 




Kirim email ke