-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1821-pandemi-semen Kamis 07 Mei 2020, 04:45 WIB Pandemi Semen Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group | Editorial Pandemi Semen MI/Ebet Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group. MEDIA massa disebut sebagai cermin yang memantulkan realitas masyarakat. Andai bayangan yang dipantulkan itu buruk rupa, janganlah cerminnya dibelah tapi benahi masalahnya. Pandemi covid-19 mendominasi pemberitaan sepanjang triwulan pertama tahun ini. Pemberitaan media konvensional maupun media baru. Riset Indonesia Indicator (I2) menyebutkan isu korona mendominasi informasi di media online, Twitter, dan Facebook. Meski covid-19 mendominasi pemberitaan, nawaitu pers berempati pada yang papa dan mengingatkan yang mapan tetap tegak lurus. Sorotan terhadap pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, di tengah dominasi pemberitaan covid-19 adalah bagian dari empati dan mengingatkan. Disorot, karena pabrik semen di Manggarai Timur itu muncul setelah ada moratorium pembangunan pabrik semen pada awal Februari. Moratorium sebagai solusi atas kelebihan pasokan secara nasional mencapai 4,2 juta ton. Saat ini ada 19 perusahaan yang bergerak di industri semen padahal sebelumnya hanya ada 7 perusahaan. Pabrik semen berkembang biak karena tidak ada koordinasi perizinan antara pusat dan daerah. Perusahaan baru biasanya langsung minta izin kepada pemerintah daerah. Pabrik semen di Manggarai Timur itu bagian dari minta izin langsung ke daerah. Selain membangun pabrik, diizinkan pula penambangan batu gamping sebagai bahan baku semen. Izin tambang justru keluar setelah Pemprov NTT melakukan moratorium tambang pada 2018. Daerah itu mengemban misi membangun NTT sebagai salah satu gerbang dan pusat pengembangan pariwisata nasional. Eloknya Manggarai Timur melakukan pertobatan ekologis. Di sekitar daerah yang akan dibangun pabrik semen dan tambang batu gamping, sebelumnya, ada tambang mangan. Perusahaan angkat kaki dari sana pada 2017, yang ditinggalkan ialah monumen lobang bekas tambang yang masih menganga lebar. Perusahaan sama bersalin baju akan kembali menambang di sana. Apakah pabrik semen dan perusahaan tambang batu gamping bisa disuruh angkat kaki dari Manggarai Timur? Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat memberi isyarat bahwa pabrik itu dipindahkan ke Pulau Timor jika masyarakat setempat menolak. Penolakan mengalir deras dari berbagai elemen masyarakat setempat. Penolakan dilakukan secara bermartabat, disampaikan dalam bentuk petisi yang dikirimkan ke semua pejabat dan institusi yang terkait. Kiranya pihak yang menerima petisi jauh lebih bermartabat sehingga tidak perlulah turun ke jalan. Sejauh ini otoritas lokal mencoba menahan perusahaan. Katanya, sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan dan perusahaan. Jangan-jangan itu kesepakatan terpaksa ibarat lirik lagu Kucari Jalan Terbaik dari Pance Pondaag: kemesraan antara kita berdua (perusahaan dan pemilik lahan) sesungguhnya keterpaksaan saja Keterpaksaan saja karena posisi tawar pemilik lahan sangatlah lemah. Mereka tidak tahu dampak buruk pabrik semen yang menghasilkan berlimpah partikel debu dan mengeringkan sumber air. Lebih buruk lagi bila pascatambang tanpa reklamasi. Penelitian Wiwin Nur Afifah dari Universitas Negeri Surabaya bisa dijadikan rujukan. Ia meneliti dampak negatif industri semen terhadap masyarakat desa Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban (2014). Kesimpulan penelitian itu membuat mulut ternganga-nganga. Disebutkan, kehadiran perusahaan semen membawa dampak positif terhadap suprastruktur desa. Kemudian, kepala desa memengaruhi masyarakat untuk membebaskan lahan pertanian mereka. Penelitian Wiwin itu sejalan dengan hasil penelitian Max Regus (2009). Disebutkan, ada banyak persoalan yang belum dapat diungkapkan dari konteks persoalan tambang di Manggarai. Namun ada kepastian bahwa pola yang ditunjukkan korporasi selalu sama, yaitu merebut basis justifikasi regulasi untuk setiap tindakan yang berpeluang merugikan masyarakat lokal. Ketika posisi masyarakat dirugikan, otoritas lokal mestinya tampil sebagai pembela dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara yang memegang teguh asas pemerintahan yang baik dan benar. Asas yang dimaksud ialah menghindari potensi kerusakan daripada mengambil manfaat. Hindari potensi kerusakan akibat pabrik semen dan tambang batu gamping ketimbang mengambil manfaatnya. Otoritas lokal janganlah tergelincir pandemi semen karena uang pelicin. Penelitian yang dipresentasikan di Komisi Pemberantasan Korupsi menyebutkan 82% pebisnis di sektor tambang menyatakan bahwa suap terbukti ampuh untuk mendapatkan peluang bisnis. Kajian KPK malah menemukan korelasi kuat, sangat kuat, antara izin tambang dan pilkada yang ujung-ujungnya duit. Manggarai Timur baru dua tahun lalu menggelar pilkada.