1.:

kumparanNEWS, 4 Mei 2020 13:27

Din Syamsuddin Bela Said Didu Hadapi Luhut: Penguasa Angkuh Akan Jatuh

Konten Redaksi kumparan

Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil eks Staf Khusus Menteri ESDM,
Said Didu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun, pemeriksaan batal karena tokoh yang termasuk vokal mengkritik
pemerintah itu tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya. Said minta
dijadwalkan ulang pemeriksaan setelah PSBB. Merespons hal itu, mantan
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, turut memberi dukungan pada
Said Didu. Din menilai kritik Said Didu pada Luhut adalah lumrah di
alam demokrasi.

"Camkanlah bahwa di negara demokrasi adalah hak dan kewajiban rakyat
untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap penguasa,"
ucap Din dalam pesan singkat, Senin (4/5). "Penguasa yang tidak mau
dikritik bukanlah penguasa yag baik, penguasa yang angkuh justru akan
jatuh." Din lalu mengimbau Said Didu tetap menghadapi laporan Luhut
sebagai warga negara yang baik. "Hadapilah proses hukum dengan tegar,
sabar, dan bertawakkal kepada Allah SWT. Yakinilah di atas semuanya ada
Allah SWT Yang Maha Adil dan Maha Kuasa," ucap Din. "Kekuasaan manusia
tidaklah langgeng lestari, pada saatnya keadilan Ilahi akan mengatasi
segala bentuk tirani," imbuh Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu.



2.:

kumparanNEWS, 8 Mei 2020 6:55

Kuasa Hukum Said Didu: Kok Cepat Sekali, Apa Karena Pak Luhut
Pelapornya? kumparanNEWS

Konten Redaksi kumparan

Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil eks Staf Khusus Menteri ESDM,
Said Didu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Said Didu, Teuku Nasrullah, mengaku
heran karena proses penyelidikannya sangat cepat. "Yang mengherankan
saya sebagai lawyer adalah, selama ini saya belum pernah menemukan ada
kasus pencemaran nama baik secepat ini proses penyelidikannya," tutur
Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (8/5).

"Kok cepat sekali. Apakah karena Pak Luhut pelapornya?" imbuhnya.
Nasrullah menjabarkan, Said Didu dilaporkan pertama kali tanggal 8
April 2020. Sembilan hari kemudian, kasus tersebut sudah naik ke
penyelidikan. "Saya tidak tahu bagaimana proses penyelidikannya,
tiba-tiba tanggal 28 April muncul surat panggilan. Tidak sampai waktu
sebulan, lebih kurang setengah bulan sudah muncul surat panggilan,"
tutur Nasrullah.

Ia juga mempertanyakan kapasitas Luhut saat melaporkan Said Didu ke
polisi. Jika pelaporan tersebut dibuat dalam kapasitas sebagai menteri,
menurut Nasrullah, seharusnya Luhut siap dengan segala kritik yang
didapatkan. "Tapi kalau pribadi, apakah negara harus ada perlakuan yang
tidak equal terhadap warga negara lain? Bolehkah seorang Pak Luhut
diistimewakan oleh aparat penegak hukum sedemikian rupa? Hari ini
lapor, besok tak tak tak tak," tegasnya. Ia menilai, proses hukum yang
saat ini sedang berjalan terkesan tidak normal. Ia berharap, tidak ada
upaya-upaya lainnya seperti upaya paksi dalam proses penyelidikan yang
berlangsung. "Tidak normal bukan berarti salah. Tidak ada yang salah,
tapi tidak normal. Apakah nanti upaya-upaya paksa juga muncul
sikap-sikap tidak normal? Kita doakan tidak. Kita doakan agar aparat
penegak hukum kita tetap dalam jalan ranah yang benar," pungkasnya.



3.:

kumparanNEWS, 8 Mei 2020 7:38

BW soal Kasus Said Didu: Apa Betul Pencemaran?

Konten Redaksi kumparan

Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan laporan
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas kliennya.
Said Didu diketahui dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

"Persoalan ini sebenarnya, apa betul pencemaran? Judulnya (video Said
Didu) saja sudah jelas, pilihan kebijakan dari pemerintah. Itu artinya
yang dipersoalkan adalah kebijakan-kebijakan (pemerintah). Kalau
kebijakan yang dipersoalkan maka sebenarnya case pencemarannya tidak
ada," tegas BW dalam keterangannya, Jumat (8/5).

BW menilai, jika pencemarannya saja tidak ada, maka media apa pun yang
digunakan oleh Said Didu tidak akan menjadi masalah penting. Said Didu
dilaporkan karena diduga melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui
Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong. Menurut BW, jika Luhut
tidak mau dikritik, maka sebaiknya ia mengikhlaskan jabatan publik yang
diemban. Sebab, kata BW, marwah dari jabatan publik adalah saat
seseorang bisa dikritik mandat dan amanahnya. "Paham enggak sih, bahwa
jabatan publik itu memang dibutuhkan kritik agar jadi balance? Dan
sebanyak mungkin semuanya itu dilakukan secara amanah," ucapnya.

Ia berharap, hal tersebut bisa dijadikan pegangan Luhut dalam
menjalankan jabatannya. BW juga menyarankan agar Luhut bisa menundukkan
kepala sedikit. "Mudah-mudahan itu bisa jadi pegangan. Rendahkan hati
sedikit, tundukkan kepala sedikit, itu akan memuliakanmu. Keangkuhan
kekuasaan tidak begitu penting dalam situasi seperti ini. Selamat
datang kewarasan," pungkasnya. Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke
Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran
berita bohong terkait Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar
Panjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor
LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020. Kuasa Hukum Luhut,
Patra M Zen, menuturkan, materi pelaporan Said Didu terkait
pernyataannya yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan mengutamakan uang,
daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam
diskusi dengan Hersubeno Arief. “Muhammad Said Didu melalui video yang
menayangkan subtitle MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, uang yang
dipasang secara berulang-ulang selama tanya jawab antara antara
Muhammad Said Didu dengan seorang laki-laki yang diduga bernama
Hersubeno Arief,” ujar Patra. Oleh karena itu, Patra menyebut, pasal
yang dilanggar Said Didu terkait Undang-undang ITE tahun 2008 tentang
penyebaran berita bohong. Ia menilai pasal tersebut delik biasa. “Yang
dilaporkan Pak LBP dugaan tindak pidana penghinaan (delik aduan) dan
penyebaran kabar bohong (delik biasa),” tandasnya. Berikut bunyi Pasal
yang diduga dilanggar Said Didu: Pasal 35 ayat (3) junto Pasal 27 ayat
(3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal
14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310
dan 311 KUHP yang dilakukan oleh Muhammad Said Didu. 


Kirim email ke