1.: kumparanNEWS, 4 Mei 2020 13:27
Din Syamsuddin Bela Said Didu Hadapi Luhut: Penguasa Angkuh Akan Jatuh Konten Redaksi kumparan Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil eks Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Namun, pemeriksaan batal karena tokoh yang termasuk vokal mengkritik pemerintah itu tidak hadir dan hanya diwakili pengacaranya. Said minta dijadwalkan ulang pemeriksaan setelah PSBB. Merespons hal itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, turut memberi dukungan pada Said Didu. Din menilai kritik Said Didu pada Luhut adalah lumrah di alam demokrasi. "Camkanlah bahwa di negara demokrasi adalah hak dan kewajiban rakyat untuk melakukan pengawasan, kritik, dan koreksi terhadap penguasa," ucap Din dalam pesan singkat, Senin (4/5). "Penguasa yang tidak mau dikritik bukanlah penguasa yag baik, penguasa yang angkuh justru akan jatuh." Din lalu mengimbau Said Didu tetap menghadapi laporan Luhut sebagai warga negara yang baik. "Hadapilah proses hukum dengan tegar, sabar, dan bertawakkal kepada Allah SWT. Yakinilah di atas semuanya ada Allah SWT Yang Maha Adil dan Maha Kuasa," ucap Din. "Kekuasaan manusia tidaklah langgeng lestari, pada saatnya keadilan Ilahi akan mengatasi segala bentuk tirani," imbuh Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu. 2.: kumparanNEWS, 8 Mei 2020 6:55 Kuasa Hukum Said Didu: Kok Cepat Sekali, Apa Karena Pak Luhut Pelapornya? kumparanNEWS Konten Redaksi kumparan Dittipidsiber Bareskrim Polri memanggil eks Staf Khusus Menteri ESDM, Said Didu, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Said Didu, Teuku Nasrullah, mengaku heran karena proses penyelidikannya sangat cepat. "Yang mengherankan saya sebagai lawyer adalah, selama ini saya belum pernah menemukan ada kasus pencemaran nama baik secepat ini proses penyelidikannya," tutur Nasrullah dalam keterangannya, Jumat (8/5). "Kok cepat sekali. Apakah karena Pak Luhut pelapornya?" imbuhnya. Nasrullah menjabarkan, Said Didu dilaporkan pertama kali tanggal 8 April 2020. Sembilan hari kemudian, kasus tersebut sudah naik ke penyelidikan. "Saya tidak tahu bagaimana proses penyelidikannya, tiba-tiba tanggal 28 April muncul surat panggilan. Tidak sampai waktu sebulan, lebih kurang setengah bulan sudah muncul surat panggilan," tutur Nasrullah. Ia juga mempertanyakan kapasitas Luhut saat melaporkan Said Didu ke polisi. Jika pelaporan tersebut dibuat dalam kapasitas sebagai menteri, menurut Nasrullah, seharusnya Luhut siap dengan segala kritik yang didapatkan. "Tapi kalau pribadi, apakah negara harus ada perlakuan yang tidak equal terhadap warga negara lain? Bolehkah seorang Pak Luhut diistimewakan oleh aparat penegak hukum sedemikian rupa? Hari ini lapor, besok tak tak tak tak," tegasnya. Ia menilai, proses hukum yang saat ini sedang berjalan terkesan tidak normal. Ia berharap, tidak ada upaya-upaya lainnya seperti upaya paksi dalam proses penyelidikan yang berlangsung. "Tidak normal bukan berarti salah. Tidak ada yang salah, tapi tidak normal. Apakah nanti upaya-upaya paksa juga muncul sikap-sikap tidak normal? Kita doakan tidak. Kita doakan agar aparat penegak hukum kita tetap dalam jalan ranah yang benar," pungkasnya. 3.: kumparanNEWS, 8 Mei 2020 7:38 BW soal Kasus Said Didu: Apa Betul Pencemaran? Konten Redaksi kumparan Pengacara Said Didu, Bambang Widjojanto (BW) mempertanyakan laporan Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan atas kliennya. Said Didu diketahui dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik. "Persoalan ini sebenarnya, apa betul pencemaran? Judulnya (video Said Didu) saja sudah jelas, pilihan kebijakan dari pemerintah. Itu artinya yang dipersoalkan adalah kebijakan-kebijakan (pemerintah). Kalau kebijakan yang dipersoalkan maka sebenarnya case pencemarannya tidak ada," tegas BW dalam keterangannya, Jumat (8/5). BW menilai, jika pencemarannya saja tidak ada, maka media apa pun yang digunakan oleh Said Didu tidak akan menjadi masalah penting. Said Didu dilaporkan karena diduga melanggar Pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong. Menurut BW, jika Luhut tidak mau dikritik, maka sebaiknya ia mengikhlaskan jabatan publik yang diemban. Sebab, kata BW, marwah dari jabatan publik adalah saat seseorang bisa dikritik mandat dan amanahnya. "Paham enggak sih, bahwa jabatan publik itu memang dibutuhkan kritik agar jadi balance? Dan sebanyak mungkin semuanya itu dilakukan secara amanah," ucapnya. Ia berharap, hal tersebut bisa dijadikan pegangan Luhut dalam menjalankan jabatannya. BW juga menyarankan agar Luhut bisa menundukkan kepala sedikit. "Mudah-mudahan itu bisa jadi pegangan. Rendahkan hati sedikit, tundukkan kepala sedikit, itu akan memuliakanmu. Keangkuhan kekuasaan tidak begitu penting dalam situasi seperti ini. Selamat datang kewarasan," pungkasnya. Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Surat laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020. Kuasa Hukum Luhut, Patra M Zen, menuturkan, materi pelaporan Said Didu terkait pernyataannya yang menyebut Luhut Binsar Panjaitan mengutamakan uang, daripada penanganan virus corona. Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi dengan Hersubeno Arief. “Muhammad Said Didu melalui video yang menayangkan subtitle MSD: Luhut hanya pikirkan uang, uang, uang yang dipasang secara berulang-ulang selama tanya jawab antara antara Muhammad Said Didu dengan seorang laki-laki yang diduga bernama Hersubeno Arief,” ujar Patra. Oleh karena itu, Patra menyebut, pasal yang dilanggar Said Didu terkait Undang-undang ITE tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong. Ia menilai pasal tersebut delik biasa. “Yang dilaporkan Pak LBP dugaan tindak pidana penghinaan (delik aduan) dan penyebaran kabar bohong (delik biasa),” tandasnya. Berikut bunyi Pasal yang diduga dilanggar Said Didu: Pasal 35 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh Muhammad Said Didu.
