-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://mediaindonesia.com/read/detail/311801-kutuk-eksploitasi-wni-abk-pemerintah-janji-usut-tuntas



Minggu 10 Mei 2020, 17:31 WIB

Kutuk Eksploitasi WNI ABK, Pemerintah Janji Usut Tuntas

Haufan Hasyim Salengke | Politik dan Hukum
 
Kutuk Eksploitasi WNI ABK, Pemerintah Janji Usut Tuntas

Antara
Menlu Retno LP Marsudi
 

MENTERI Luar Negeri Marsudi menegaskan pemerintah mengutuk keras praktik 
eksploitasi yang dilakukan oleh perusahaan kapal penangkapan ikan Tiongkok 
terhadap para WNI anak buah kapal (ABK).

"Kita mengutuk perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami para ABK kita selama 
bekerja di kapal-kapal perusahaan milik RRT (Tiongkok)," ujar Retno dalam 
konferensi pers virtual, Minggu (10/5) sore.

Ia mengungkapkan ke-14 WNI ABK yang bekerja di kapal berbendera Tiongkok Long 
Xing 629 telah tiba di Tanah Air, Jumat lalu.

Selain telah melakukan kontak via telepon dengan mereka saat masih di Busan, 
Menlu mengatakan telah bertemu langsung dengan ke-14 WNI. Ia pun memperoleh 
informasi langsung dari mereka mengenai apa yang ABK alami selama bekerja di 
perusahaan penangkapan ikan tersebut.

"Berdasarkan informasi atau keterangan dari para ABK, maka perlakukan ini telah 
mencederai hak asasi manusia," tegasnya.

Praktik eksploitasi yang diperoleh seperti para WNI belum menerima sama sekali 
menerima gaji atau sebagian sudah menerima namun tidak sesuai dengan jumlah 
yang tertera dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani.

Baca juga :Kematian ABK WNI di Kapal Tiongkok, Kemenlu Dinilai Lambat

Para WNI tersebut juga bekerja dengan jam kerja yang tidak manusiawi yaitu 
rata-rata lebih dari 18 jam per hari.

Menindaklanjuti itu, ia menekankan pemerintah Indonesia memiliki berkomitmen 
untuk menyelesaikannya untuk memastikan hak-hak para WNI ABK mereka dapatkan 
sesuai dengan sepatutnya.

Diberitakan sebelumnya ada empat WNI ABK yang meninggal dunia di kapal Tiongkok 
tersebut. Tiga jenazah ABK dilarung di Samudera Pasifik, sementara satu lagi 
telah diterbangkan ke Indonesi dan telah tiba di kampung halamannya.

Retno menekankan Indonesia akan memaksimalkan penggunaan kerja sama hukum 
dengan Tiongkok untuk menyelesaikan kasus ini. “Kasus ini akan ditindaklanjuti 
secara tegas melalui proses hukum secara paralel baik oleh otoritas RRT maupun 
otoritas Indonesia.”

Persoalan mengenai para WNI ABK yang dieksploitasi ini pertama kali muncul di 
pemberitaan media Korea Selatan setelah mereka meminta bantuan dari otoritas 
setempat. (OL-2)

 
 








Kirim email ke