bahaya latent orba ???

On Wed, May 13, 2020 at 11:22 PM 'j.gedearka' j.gedea...@upcmail.nl
[GELORA45] <GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
>
>
> --
> j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
>
>
> https://mediaindonesia.com/read/detail/312705-tap-mprs-pembubaran-pki-masuk-ruu-hip-pks-sejalan-dengan-nasdem
>
> Rabu 13 Mei 2020, 17:50 WIB
>
> TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU HIP, PKS Sejalan dengan NasDem
>
> Henri Siagian | Politik dan Hukum
>  
> TAP MPRS Pembubaran PKI Masuk RUU HIP, PKS Sejalan dengan NasDem
>
> Antara
> Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini
>
>
> PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung sikap Partai NasDem untuk
> memasukkan TAP MPRS XXV/1996 Tentang Pembubaran PKI sebagai landasan
> (konsideran) di dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
>
> "Jangan abaikan bahaya laten komunisme. TAP MPRS XXV/1966 masih berlaku
> karena bahayanya mengancam bangsa Indonesia. TAP MPRS tersebut dalam
> hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah
> semestinya menjadi rujukan," kata Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini di
> Jakarta, Rabu (13/5).
>
> Baca juga: TAP Pembubaran PKI, Layak jadi Landasan RUU HIP
>
> Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 menyiratkan bahaya laten PKI dan
> ideologi komunis yang jelas-jelas menjadi ancaman bagi Pancasila.
>
> "Jadi, ketika bicara Haluan Ideologi Pancasila, harus dibunyikan dengan
> tegas soal larangan PKI dan ideologi komunisnya di Indonesia," ujar dia.
>
> Baca juga: Pengamat Nilai TAP MPRS Pembubaran PKI perkuat RUU HIP
>
> RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) Badan
> Legislasi (Baleg) DPR dan menjadi produk RUU inisiatif DPR. Selanjutnya,
> RUU tersebut akan memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah dalam rangka
> pengambilan keputusan tingkat I.
>
> Baca juga: Ada Minus di RUU Haluan Pancasila
>
> Apalagi, menurut dia, TAP MPRS XXV/1966 itu berkaitan erat dengan sejarah
> Pancasila sehingga setiap 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian
> Pancasila, dan PKI pernah gagal mengganti ideologi Pancasila.
>
> "Menurut F-PKS, aneh jika TAP MPRS tidak dijadikan konsideran. Bicara
> ideologi Pancasila harus berani secara tegas menolak anasir yang mengancam
> keberadaannya," ujarnya.
>
> Baca juga: NasDem Minta RUU HIP Akomodasi TAP MPRS Pembubaran PKI
>
> Menurut dia, RUU HIP seharusnya bukan hanya tegas terhadap bahaya
> bangkitnya PKI dan ideologi komunisnya, melainkan juga bagaimana mampu
> menegaskan posisi Pancasila terhadap sistem politik dari paham liberalisme,
> kapitalisme, sekularisme, hodonisme, dan konsumerisme.
>
> Fraksi PKS, lanjutnya, meminta secara tegas agar TAP MPRS XXV/1966
> dimasukkan sebagai konsideran RUU HIP dan ke depan dalam pembahasan RUU HIP.
>
> "Kami dengar sejumlah fraksi berkomitmen untuk mengusulkan hal yang sama,"
> katanya.
>
> Sebelumnya, Partai NasDem meminta pembahasan RUU HIP mengakomodasi TAP
> MPRS nomor XXV/1996 tentang Pembubaran PKI sebagai konsideran (landasan) di
> dalam RUU tersebut.
>
> NasDem menganggap, TAP MPRS Pembubaran PKI sebagai salah bentuk akomodasi
> kepentingan kedewasaan politik di DPR.
>
> "Fraksi Partai NasDem belum bisa mendukung berlanjutnya RUU HIP ke fase
> pembahasan berikutnya sepanjang belum dicantumkannya TAP MPRS No. XXV Tahun
> 1966 sebagai salah satu konsideran di dalam RUU dimaksud," ujar Ketua
> Fraksi NasDem Ahmad Ali, Senin (11/5). (Ant/X-15)
>  
>
> 
>

Kirim email ke