Apakah bagi-bagi rejeki antara sesama elit penguasa rezim neo-Mojopahit
dinamakan korupsi? Kalau bagi-bagi rejeki mumpung berkuasa dibilang
korupsi, maka rezim neo-Mojopahit adalah koruptor. Jadi kalau begitu mereka
pakai UUD45 dan Pencaksilat yang dikuduskan adalah alat penipuan kepada
rakyat. Jadi salah siapa, kaum elit ataukah rakyat yang mau dibodohkan?


http
<https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1827-korupsi-tambang>
s://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1827-korupsi-tambang
<https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1827-korupsi-tambang>


*Kamis 14 Mei 2020, 05:30 WIB*
*Korupsi Tambang*

*Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group | **Editorial*
<https://mediaindonesia.com/editorials>


*MI/Ebet*
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
*Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group.*

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesal bukan main. Kesal karena
menemukan fakta izin pertambangan lebih luas dari daratan yang ada di
Kalimantan Timur. Fakta yang sama juga ditemukan di Sulawesi Tenggara.

Izin pertambangan memang sumber masalah. Disebut sumber masalah karena izin
tidak pernah mempertimbangkan politik pertambangan yang mestinya dibangun
di atas fondasi keadilan antargenerasi.

Dalam perspektif keadilan antargenerasi itulah patut ditelaah pengesahan
RUU Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral
dan Batu Bara (Minerba), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada
Selasa (12/5).

Harus jujur diakui bahwa pertambangan tidak ramah anak, pemilik masa depan.
Lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski secara hukum mereka
wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Setidaknya 36 orang,
yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang di
sejumlah wilayah Kalimantan Timur sejak 2011.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat keberadaan tambang. Ia prihatin
karena sebagian besar penduduk miskin di negeri ini berada di daerah dengan
sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan
Papua.

Dengan demikian, asumsi bahwa tambang menyejahterakan penduduk lokal ialah
ilusi. Akan tetapi, menyamaratakan semua tambang juga bukan sikap bijak.
Masih ada tambang yang baik.

*rakyat secara berkelanjutan.*

Kata kuncinya ialah berkelanjutan yang di dalamnya mengandung makna
keadilan antargenerasi. Karena itu, daerah terlebih dahulu menyusun tata
ruang, bukan tata uang, yang diawali dengan studi ilmiah. Sering terjadi,
tata ruang di daerah dibuat fl eksibel sehingga terbuka celah korupsi
perizinan.

Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Minerba yang diterbitkan DPR
(2018). Disebutkan, beberapa kasus karut-marutnya pengelolaan perizinan,
pengawasan, dan kerusakan lingkungan, serta konfl ik masyarakat di sekitar
dengan pemegang izin tambang di daerah merefl eksikan sisi negatif
pengelolaan SDA dalam era otonomi.

Lumrah terjadi, kepala daerah malah menjadikan dirinya sebagai perwakilan
perusahaan saat bernegosiasi dengan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, dalam
beberapa kasus, kepala daerah ikut-ikutan mengintimidasi pemilik lahan.

Kirim email ke