Kasihan orang yang berilusi dan mengharapkan politik pertambangan sebuah 
pemerintahan anti-rakyat dan pro-imperialis bias dibangun diatas keadilan.. Lha 
wong orang yang pernah jadi komunis saja bias berbalik menjadi  orang 
reaksioner, pemuja penghisapan dan penindasan!!!

Sent from Mail for Windows 10

From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45]
Sent: Saturday, 16 May 2020 18:39
Subject: [GELORA45] KorupsiTambang

  
Apakah bagi-bagi rejeki antara sesama elit penguasa rezim neo-Mojopahit 
dinamakan korupsi? Kalau bagi-bagi rejeki mumpung berkuasa dibilang korupsi, 
maka rezim neo-Mojopahit adalah koruptor. Jadi kalau begitu mereka pakai UUD45 
dan Pencaksilat yang dikuduskan adalah alat penipuan kepada rakyat. Jadi salah 
siapa, kaum elit ataukah rakyat yang mau dibodohkan?

https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1827-korupsi-tambang  

Kamis 14 Mei 2020, 05:30 WIB
Korupsi Tambang
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group | Editorial

MI/Ebet
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesal bukan main. Kesal karena 
menemukan fakta izin pertambangan lebih luas dari daratan yang ada di 
Kalimantan Timur. Fakta yang sama juga ditemukan di Sulawesi Tenggara.
Izin pertambangan memang sumber masalah. Disebut sumber masalah karena izin 
tidak pernah mempertimbangkan politik pertambangan yang mestinya dibangun di 
atas fondasi keadilan antargenerasi.
Dalam perspektif keadilan antargenerasi itulah patut ditelaah pengesahan RUU 
Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu 
Bara (Minerba), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5).
Harus jujur diakui bahwa pertambangan tidak ramah anak, pemilik masa depan. 
Lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski secara hukum mereka 
wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Setidaknya 36 orang, yang 
sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang di sejumlah 
wilayah Kalimantan Timur sejak 2011.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat keberadaan tambang. Ia prihatin 
karena sebagian besar penduduk miskin di negeri ini berada di daerah dengan 
sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.
Dengan demikian, asumsi bahwa tambang menyejahterakan penduduk lokal ialah 
ilusi. Akan tetapi, menyamaratakan semua tambang juga bukan sikap bijak. Masih 
ada tambang yang baik. 
rakyat secara berkelanjutan.
Kata kuncinya ialah berkelanjutan yang di dalamnya mengandung makna keadilan 
antargenerasi. Karena itu, daerah terlebih dahulu menyusun tata ruang, bukan 
tata uang, yang diawali dengan studi ilmiah. Sering terjadi, tata ruang di 
daerah dibuat fl eksibel sehingga terbuka celah korupsi perizinan.
Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Minerba yang diterbitkan DPR 
(2018). Disebutkan, beberapa kasus karut-marutnya pengelolaan perizinan, 
pengawasan, dan kerusakan lingkungan, serta konfl ik masyarakat di sekitar 
dengan pemegang izin tambang di daerah merefl eksikan sisi negatif pengelolaan 
SDA dalam era otonomi.
Lumrah terjadi, kepala daerah malah menjadikan dirinya sebagai perwakilan 
perusahaan saat bernegosiasi dengan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, dalam 
beberapa kasus, kepala daerah ikut-ikutan mengintimidasi pemilik lahan.




Kirim email ke