Kasihan orang yang berilusi dan mengharapkan politik pertambangan sebuah pemerintahan anti-rakyat dan pro-imperialis bias dibangun diatas keadilan.. Lha wong orang yang pernah jadi komunis saja bias berbalik menjadi orang reaksioner, pemuja penghisapan dan penindasan!!!
Sent from Mail for Windows 10 From: Sunny ambon [email protected] [GELORA45] Sent: Saturday, 16 May 2020 18:39 Subject: [GELORA45] KorupsiTambang Apakah bagi-bagi rejeki antara sesama elit penguasa rezim neo-Mojopahit dinamakan korupsi? Kalau bagi-bagi rejeki mumpung berkuasa dibilang korupsi, maka rezim neo-Mojopahit adalah koruptor. Jadi kalau begitu mereka pakai UUD45 dan Pencaksilat yang dikuduskan adalah alat penipuan kepada rakyat. Jadi salah siapa, kaum elit ataukah rakyat yang mau dibodohkan? https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1827-korupsi-tambang Kamis 14 Mei 2020, 05:30 WIB Korupsi Tambang Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group | Editorial MI/Ebet Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group. KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat kesal bukan main. Kesal karena menemukan fakta izin pertambangan lebih luas dari daratan yang ada di Kalimantan Timur. Fakta yang sama juga ditemukan di Sulawesi Tenggara. Izin pertambangan memang sumber masalah. Disebut sumber masalah karena izin tidak pernah mempertimbangkan politik pertambangan yang mestinya dibangun di atas fondasi keadilan antargenerasi. Dalam perspektif keadilan antargenerasi itulah patut ditelaah pengesahan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (12/5). Harus jujur diakui bahwa pertambangan tidak ramah anak, pemilik masa depan. Lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski secara hukum mereka wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi. Setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang di sejumlah wilayah Kalimantan Timur sejak 2011. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menggugat keberadaan tambang. Ia prihatin karena sebagian besar penduduk miskin di negeri ini berada di daerah dengan sumber daya alam (SDA) yang melimpah, seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua. Dengan demikian, asumsi bahwa tambang menyejahterakan penduduk lokal ialah ilusi. Akan tetapi, menyamaratakan semua tambang juga bukan sikap bijak. Masih ada tambang yang baik. rakyat secara berkelanjutan. Kata kuncinya ialah berkelanjutan yang di dalamnya mengandung makna keadilan antargenerasi. Karena itu, daerah terlebih dahulu menyusun tata ruang, bukan tata uang, yang diawali dengan studi ilmiah. Sering terjadi, tata ruang di daerah dibuat fl eksibel sehingga terbuka celah korupsi perizinan. Fakta itu terungkap dalam Naskah Akademik RUU Minerba yang diterbitkan DPR (2018). Disebutkan, beberapa kasus karut-marutnya pengelolaan perizinan, pengawasan, dan kerusakan lingkungan, serta konfl ik masyarakat di sekitar dengan pemegang izin tambang di daerah merefl eksikan sisi negatif pengelolaan SDA dalam era otonomi. Lumrah terjadi, kepala daerah malah menjadikan dirinya sebagai perwakilan perusahaan saat bernegosiasi dengan masyarakat pemilik lahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, kepala daerah ikut-ikutan mengintimidasi pemilik lahan.
