Inilah kenyataan kongkrit yang membenarkan dan menunjukkan tetap berlakunya 
ajaran LENIN  tentang NEGARA sebagai alat penindas ditangan kelas penguasa.. 
Undang-undang dan hukum diciptakan para penguasa Negara ujntuk melegitimasi 
tindakan penindasan. Kalau di negeri-negeri yang beradab, hukum masih dihormati 
oleh para penguasa yang menciptakannya. Di neo-Majapahit yang tak beradab ini, 
bahkan undang-undang yang diciptakannyapun masih bias dia langar sendiri. 
Leninisme yang sudah dianggap usang oleh antek remo dan kacung China kapitalis, 
toh terus menunjukkan validitasnya. Saya sih smasekali tidak heran atau 
terkejut melihat tingkah laku sang Raja serta para begundalnya....yang bolak 
balik ngentutin hukumnya sendiri....


Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan MA 
Kompas.com - 15/05/2020, 14:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar 
menyebutkan bahwa bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap hukum, khususnya 
pada putusan Mahkamah Agung (MA). 

Paling baru, pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai Haris Azhar menentang 
putusan MA dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 "Memang rezim Jokowi ini sering mengabaikan hukum, atau lebih khususnya lagi 
putusan-putusan MA beberapa kali mereka abaikan," kata Haris kepada Kompas.com, 
Jumat (15/5/2020). 

Haris menilai, dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah 
mempermainkan rakyatnya sendiri. 

Pasalnya, baru pada akhir Februari lalu MA memutuskan untuk membatalkan Perpres 
Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

 Namun, dua bulan berselang, muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan 
iuran BPJS Kesehatan kembali naik. 

Dibandingkan dengan besaran kenaikkan sebelumnya, selisih kenaikan iuran saat 
ini hanya berkisar Rp 10.000 untuk setiap kelas. Dengan kata lain, kenaikkan 
iuran hampir mencapai 100 persen. 

"Jadi kesannya warga kayak di-bargain dengan (iuran naik) dua bulan lagi kok 
bulan Juli, (nominal kenaikkan iuran) diturunin Rp 10.000 kok. Menurut saya itu 
nggak menunjukkan kualitas sebagai pemerintah," ujar Haris.

Putusan MA lainnya yang juga tak dijalankan oleh pemerintah misalnya kasus 
kebakaran hutan di Kalimantan. Ada juga putusan MA terkait kasus pendirian 
pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang. 

"Enggak cuma soal BPJS, kasus asap (di Kalimantan) juga begitu, kasus semen 
(petani) Kendeng juga begitu," kata Haris. 

Pada bulan Juli lalu, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah 
pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di 
Kalimantan. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta mengeluarkan 
peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di 
Kalimantan. 

Namun, alih-alih menaati perintah MA, pemerintah justru mengajukan peninjauan 
kembali (PK) atas putusan tersebut.. 

Selanjutnya, pada Oktober 2016, melalui sidang peninjauan kembali MA 
memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan 
Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia. 

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa 
Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan. 

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan 
keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik 
semen PT Semen Indonesia. 

Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen 
Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.

Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur 
No 6601/4 Tahun 2017. 

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang 
Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta 
Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia. 

Langkah ini justru dinilai memberikan peluang baru bagi pembangunan pabrik 
semen di area tersebut. 

Berdasarkan catatan ini, Haris menilai bahwa pemerintah tak cuma sekali 
bertindak sebagai aktor yang menentang hukum. 

"Dari sisi aktornya, ada kelakuan yang memang anti pada hukum. Kalau hukumnya 
berpihak pada mereka, mereka pakai. tapi kalau hukumnya tidak berpihak sama 
mereka, mereka tidak pakai," kata Haris. 

Sebelumnya, Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan 
Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah telah 
menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 
Tahun 2020. 

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi 
masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat 
(DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar 
Iqbal. 

"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan 
Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia. 

Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap 
dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan 
bantuan iuran oleh pemerintah.

 "Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran 
Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 
7.000," ujar Iqbal. Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih


Sent from Mail for Windows 10

Kirim email ke