Siapa bilang ajaran Lenin "NEGARA dan Revolusi" dianggap usang dan dicampakkan di Tiongkok??? Bukankah justru sebaliknya RRT telah membuktikan dengan sangat gemilang, menjadi satu-satunya NEGARA didunia ini yang membuktikan KEBERHASILAN sistem Negara sosialisme dalam melancarkan Perang Melawan wabah Covid-19 ini!!! Dengan TETAP pertahankan Diktatur Proletariat, kekuasaan tunggal PKT mengendalikan pemerintah, mengeluarkan kebijakan mengutamakan KESELAMATAN JIWA rakyat banyak sekalipun harus menderita kerugian ekonomi! Dalam waktu 70 hari, bisa dikatakan berhasil mengatasi dan mengendalikan penyebaran wabah Covid-19, menghentikan penyebaran virus lebih luas dan menekan jumlah kematian dan mempercepat memulai BEKERJA kembali! Sedang banyak negara maju didunia termasuk gembong imperialisme AS yang selalu membanggakan keunggulan teknologi kedokterannya, justru jadi kedodoran bahkan AS menjadi negara No.1 didunia dalam jumlah pasien Covid-19 dan jumlah kematian, ... Lalu, Trump berusaha keras melemparkan tanggungjawab dan kesalahan pada RRT!

Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] 於 2020/5/20 上午 12:24 寫道:

Inilah kenyataan kongkrit yang membenarkan dan menunjukkan tetap berlakunya ajaran LENIN  tentang NEGARA sebagai alat penindas ditangan kelas penguasa. Undang-undang dan hukum diciptakan para penguasa Negara ujntuk melegitimasi tindakan penindasan. Kalau di negeri-negeri yang beradab, hukum masih dihormati oleh para penguasa yang menciptakannya. Di neo-Majapahit yang tak beradab ini, bahkan undang-undang yang diciptakannyapun masih bias dia langar sendiri. Leninisme yang sudah dianggap usang oleh antek remo dan kacung China kapitalis, toh terus menunjukkan validitasnya. Saya sih smasekali tidak heran atau terkejut melihat tingkah laku sang Raja serta para begundalnya...yang bolak balik ngentutin hukumnya sendiri....

*Haris Azhar: Rezim Era Jokowi Sering Abaikan Hukum, Terutama Putusan MA Kompas.com - 15/05/2020, 14:37 WIB*

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebutkan bahwa bukan hanya sekali pemerintah abai terhadap hukum, khususnya pada putusan Mahkamah Agung (MA).

Paling baru, pemerintahan Presiden Joko Widodo dinilai Haris Azhar menentang putusan MA dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Memang rezim Jokowi ini sering mengabaikan hukum, atau lebih khususnya lagi putusan-putusan MA beberapa kali mereka abaikan," kata Haris kepada Kompas..com, Jumat (15/5/2020).

Haris menilai, dengan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah mempermainkan rakyatnya sendiri.

Pasalnya, baru pada akhir Februari lalu MA memutuskan untuk membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur tentang kenaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Namun, dua bulan berselang, muncul Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menetapkan iuran BPJS Kesehatan kembali naik.

Dibandingkan dengan besaran kenaikkan sebelumnya, selisih kenaikan iuran saat ini hanya berkisar Rp 10.000 untuk setiap kelas. Dengan kata lain, kenaikkan iuran hampir mencapai 100 persen.

"Jadi kesannya warga kayak di-bargain dengan (iuran naik) dua bulan lagi kok bulan Juli, (nominal kenaikkan iuran) diturunin Rp 10.000 kok. Menurut saya itu nggak menunjukkan kualitas sebagai pemerintah," ujar Haris.

Putusan MA lainnya yang juga tak dijalankan oleh pemerintah misalnya kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Ada juga putusan MA terkait kasus pendirian pabrik semen di pegunungan Kendeng, Rembang.

"Enggak cuma soal BPJS, kasus asap (di Kalimantan) juga begitu, kasus semen (petani) Kendeng juga begitu," kata Haris.

Pada bulan Juli lalu, MA menolak kasasi Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat lain yang menjadi pihak tergugat dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, pemerintah diminta mengeluarkan peraturan-peraturan untuk menanggulangi dan menghentikan kebakaran hutan di Kalimantan.

Namun, alih-alih menaati perintah MA, pemerintah justru mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut..

Selanjutnya, pada Oktober 2016, melalui sidang peninjauan kembali MA memenangkan gugatan petani pegunungan Kendeng dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terhadap PT Semen Indonesia.

Kemenangan tersebut membuat izin lingkungan yang diterbitkan Gubernur Jawa Tengah untuk PT Semen Indonesia harus dibatalkan.

Menindaklanjuti hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengeluarkan keputusan baru nomor 660.1/30/2016 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen PT Semen Indonesia.

Keputusan tersebut sekaligus memberikan izin penambangan kepada PT Semen Indonesia yang pada putusan lama tertulis PT Semen Gresik tahun 2012.

Pada 16 Januari 2017, Ganjar kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur No 6601/4 Tahun 2017.

SK tersebut otomatis mencabut SK Gubernur nomor 660.1/30 Tahun 2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bahan Baku dan Pembangunan serta Pengoperasian Pabrik Semen PT Semen Indonesia.

Langkah ini justru dinilai memberikan peluang baru bagi pembangunan pabrik semen di area tersebut.

Berdasarkan catatan ini, Haris menilai bahwa pemerintah tak cuma sekali bertindak sebagai aktor yang menentang hukum.

"Dari sisi aktornya, ada kelakuan yang memang anti pada hukum. Kalau hukumnya berpihak pada mereka, mereka pakai. tapi kalau hukumnya tidak berpihak sama mereka, mereka tidak pakai," kata Haris.

Sebelumnya, Kepala hubungan masyarakat (Humas) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

"Perlu diketahui juga, Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) khususnya dari para Anggota Komisi IX," ujar Iqbal.

"Pemerintah menetapkan kebijakan tersebut khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III," kata dia.

Ia mengatakan iuran peserta PBPU dan BP kelas III di tahun 2020 tetap dibayarkan sejumlah Rp 25.500 kemudian sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35..000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," ujar Iqbal. Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih


Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Bayu Galih

Sent from Mail <https://go.microsoft.com/fwlink/?LinkId=550986> for Windows 10


Kirim email ke