-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/317026-doni-monardo-102-daerah-zona-hijau-terapkan-new-normal


Sabtu 30 Mei 2020, 18:50 WIB

 Doni Monardo: 102 Daerah Zona Hijau Terapkan 'New Normal'

 Atikah Ishmah Winahyu | Humaniora Doni Monardo: 102 Daerah Zona Hijau Terapkan 
MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI. Prajurit TNI melakukan sosialisasi penerapan 
new normal di tengah pandemik covid-19 KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan 
Covid-19 Doni Monardo mengungkapkan, saat ini pemerintah telah melakukan 
kategorisasi sesuai dengan tingkat resiko di setiap daerah berdasarkan warna. 
Adapun kategorinya yaitu zona hijau yakni kabupaten/kota yang belum terdampak 
covid-19, zona kuning yaitu kabupaten/kota dengan tingkat resiko rendah, zona 
orange yakni kabupaten/kota dengan tingkat resiko sedang, dan zona merah yang 
berarti kabupaten/kota dengan tingkat resiko yang tinggi. Untuk menangani 
pandemi covid-19, tim gugus tugas pusat telah menyiapkan strategi yang berbeda 
bagi setiap kategori daerah. “Zona merah menjadi prioritas untuk menjadi zona 
orange, zona orange kita kontrol untuk bisa menjadi zona kuning, dan zona hijau 
terus kita pertahankan agar tidak menjadi zona kuning atau orange,” kata Doni 
dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5). Doni menuturkan, pada Jumat 
(29/5) kemarin, Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 
pemerintah Kabupaten/Kota yang saat ini berada dalam zona hijau untuk 
melaksanakan mekanisme new normal, kegiatan masyarakat produktif dan aman 
covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat dengan kehati-hatian serta 
tetap waspada. “Seterusnya setiap daerah juga harus memperhatikan ketentuan 
tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta 
treatment yang dapat menyembuhkan pasien covid-19,” imbuhnya. Adapun 102 
kabupaten tersebut berada di 23 provinsi yaitu, Aceh ada 14 kabupaten/kota, 
Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada tiga kabupaten, Riau 
dua kabupaten, Jambi satu kabupaten, Bengkulu satu kabupaten, Sumatera Selatan 
empat kabupaten/ kota, Bangka Belitung satu kabupaten. Kemudian, Lampung dua 
kabupaten, Jawa Tengah satu kota, Kalimantan Timur satu kabupaten, Kalimantan 
Tengah satu kabupaten, Sulawesi Utara dua kabupaten, Gorontalo satu kabupaten, 
Sulawesi Tengah tiga kabupaten, Sulawesi Barat satu kabupaten. Selanjutnya, 
Sulawesi Selatan satu kabupaten, Sulawesi Tenggara lima kabupaten/kota, NTT 14 
kabupaten/kota, Maluku Utara dua kabupaten, Maluku lima kabupaten/kota, Papua 
17 kabupaten/kota, dan Papua Barat lima kabupaten/kota. Baca juga: Tak Punya 
SIKM, 8.322 Kendaraan Diminta Putar Balik Ketua Gugus Tugas Pusat memberikan 
arahan kepada Bupati dan Walikota selaku Ketua Gugus Tugas tingkat 
kabupaten/kota agar proses pengambilan keputusan harus melalui Forkopimda 
(Forum koordinasi pimpinan daerah) dengan melibatkan berbagai komponen 
masyarakat termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar 
epidemologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, budayawan, pakar di 
bidang ekonomi, hingga DPRD. Dalam proses tersebut, bupati/walikota diminta 
untuk melakukan konsultasi dan koordinasi yang tepat dengan pemerintah 
provinsi, khususnya pada para gubernur. “Proses pengambilan keputusan ini harus 
melalui tahapan prakondisi seperti edukasi dan sosialisasi pada masyarakat dan 
juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka seperti 
pembukaan rumah ibadah, pasar atau pertokoan, transportasi umum, 
hotel/penginapan, dan restoran, perkantoran dan bidang-bidang lain yang 
dianggap penting namun aman dari ancaman covid-19,” jelasnya. Doni menambahkan, 
Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk 
melakukan monitoring dan evaluasi. Waktu dan sektor yang akan dibuka kembali 
ditentukan oleh para bupati dan walikota di daerah. “Jika dalam perkembangannya 
ditemukan kenaikan kasus maka tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa 
memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Gugus Tugas Pusat 
bersama pemerintah provinsi yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa 
memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi serta arahan sesuai 
dengan perkembangan keadaan,” tegasnya. Gerakan 4 Sehat 5 Sempurna Lawan 
Covid-19 Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Pakar GTPPC19 Wiku Adisasmito 
menambahkan, dalam menangani covid-19, pemerintah selama ini telah menyediakan 
2.902 rumah sakit, 129 laboratorium pengujian covid-19, rumah sakit darurat, 
alat pelindung diri, masker, rapid test, hingga PCR. Namun, pemerintah dan 
masyarakat juga harus bersama-sama melakukan tindakan preventif dan promotif 
untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. Baca juga: IDAI Anjurkan Agar 
Belajar dari Rumah Hingga Desember Wiku menuturkan, untuk melindungi bangsa ini 
dari penyebaran covid-19 maka masyarakat harus melakukan gerakan mengubah 
perilaku yang disebut dengan Gerakan 4 Sehat 5 Sempurna untuk melawan covid-19. 
“Yang pertama adalah pakai masker, yang kedua jaga jarak, yang ketiga cuci 
tangan, yang keempat olahraga, istirahat yang cukup dan tidak panic, dan yang 
kelima adalah makan bergizi,” tandasnya.(OL-4)

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/317026-doni-monardo-102-daerah-zona-hijau-terapkan-new-normal






Kirim email ke