Intrik AS untuk Mencegat Tiongkok dengan Alasan Hong Kong Pasti Akan Gagal
http://indonesian.cri.cn/20200601/78021ff9-7a95-fd0a-4769-caf346f4a650.html
2020-06-01 13:42:09
XINHUA: mengintervensi urusan Hong Kong dan menyerang urusan dalam
negeri Tiongkok menjadi tindakan lazim sejumlah politikus Barat. AS pada
hari Jumat lalu mengumumkan akan mencabut status perdagangan khusus Hong
Kong yang diberikan AS, dan mencela Tiongkok menjadikan Satu Negara Dua
Sistem sebagai Satu Negara Satu Sistem, dengan jelas mengungkapkan
kebrutalan AS yang mengabaikan hukum internasional dan norma pokok
hubungan internasional. Tujuan dasarnya adalah mencegat pembangunan
Tiongkok dengan alasan Hong Kong. Percobaan mereka yang melanggar hukum
internasional tersebut tidak mempunyai dasar realistis dan pasti akan
gagal, secara lebih lanjut memperlihatkan rasionalitas, keperluan dan
urgensi UU keamanan nasional terkait Hong Kong.
Sejak pengunjuk rasa menduduki distrik sentral Hong Kong pada 2014,
intervensi AS dalam urusan Hong Kong kian terang-terangan. Dengan cara
bekerja sama dengan golongan oposisi Hong Kong dan secara langsung
membina agen, niat AS menjadikan Hong Kong sebagai landasan untuk
melakukan pemecah-belahan, subversi, infiltrasi dan sabotase terhadap
daratan Tiongkok terungkap dan diketahui khalayak umum. Sejak unjuk rasa
amandemen UU Ekstradisi Hong Kong tahun lalu, AS terus memberi dukungan
kepada elemen “Hong Kong Merdeka” dan elemen kekerasan radikal Hong
Kong, dengan menyusun rancangan HAM dan Demokrasi Hong Kong yang disebut
mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok. Selama KRN
Tiongkok membahas keputusan terkait UU keamanan nasional Hong Kong, AS
bahkan tanpa berhenti mencaci-maki dan menyerang Tiongkok, dan tidak
menyembunyikan lagi kemunafikanya sebagai negara beradab dan negara
demokratik.
Praktik Hong Kong kembali ke pangkuan tanah air selama 23 tahun sudah
membuktikan sepenuhnya bahwa pedoman Satu Negara Dua Sistem, Warga Hong
Kong Mengelola Hong Kong, otonomi tingkat tinggi dilaksanakan tegas
oleh pemerintah pusat, dan hak yang dinikmati Hong Kong dalam
undang-undang pokok Hong Kong serta hak dan kebebasan dasar yang
dinikmati warga Hong Kong berdasarkan hukum semuanya terpelihara secara
ketat. Tingkah laku apapun yang mencoba mencoreng Satu Negara Dua Sistem
tidak sesuai dengan kenyataan.
Mengancam pemberlakuan sanksi terhadap Hong Kong sama halnya kekurangan
alasan hukum dan bukti nyata. Bagi negara mana pun termasuk AS,
penegakan hukum mengenai keamanan negara adalah hak pemerintah pusat.
Sebenarnya penegakan hukum keamanan negara di AS memiliki banyak macam,
tapi AS selalu menuding tindakan sah yang menutupi kekurangan keamanan
negara Tiongkok, logika standar ganda ini sungguh mengagetkan. Apalagi,
yang dirugikan secara serius karena sanksi tidak saja hubungan kerja
sama kedua pihak dalam jangka panjang, kepentingan besar AS sendiri pun
dirugikan.
Selama beberapa waktu yang lalu, dengan pikiran Perang Dingin dan
prasangka ideologi, AS melontarkan serangkaian uraian salah yang
mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan merugikan kepentingan
Tiongkok, antara lain dengan sengaja menyalahpahami sistem politik dan
niat strategis Tiongkok, menggembar-gemborkan ancaman Tiongkok, dan
dengan alasan tersebut mengkhotbahkan pengambilan kebijakan keras
terhadap Tiongkok untuk memberi tekanan secara menyeluruh. Tahun lalu,
AS mencoba melakukan subversi dan sabotase terhadap Tiongkok dengan
mendalangi Revolusi Berwarna di Hong Kong, hal ini mendatangkan dampak
serius terhadap keamanan negara Tiongkok.
Keputusan KRN Tiongkok mengenai Penyempurnaan Sistem Hukum Keamanan
Nasional dan Mekanisme Pelaksanaannya di Hong Kong yang diluluskan
Sidang Ketiga KRN Tiongkok ke-13 pada tanggal 28 Mei menunjukkan,
Tiongkok dengan tegas menentang negara asing dan kekuatan asing manapun
mencampuri urusan Hong Kong dengan cara apa pun, dan pihak Tiongkok akan
mengambil tindakan yang relevan untuk membalasnya. Dalam hukum terkait
yang disusun di masa depan, kegiatan negara asing dan kekuatan asing
yang mencampuri urusan Hong Kong adalah sasaran yang dicegah dan
dihukum. Keinginan dan tekad pemerintah Tiongkok dan seluruh rakyat
Tiongkok untuk membela kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunan
negara, membela kesatuan negara adalah teguh tak tergoyahkan.
Peraturan terkait yang disusun KRN Tiongkok kali ini ditujukan pada aksi
kejahatan yang membahayakan keamanan negara. Pedoman Satu Negara Dua
Sistem tak akan berubah, otonomi tingkat tinggi Hong Kong tidak akan
berubah, dan kepentingan investor asing termasuk AS akan terus
dilindungi. Sebenarnya, asalkan perdamaian dan kestabilan komunitas Hong
Kong dipulihkan, lingkungan bisnis yang telah rusak dalam jangka panjang
baru dapat diperbaiki, kerja sama yang saling menguntungkan di bidang
perdagangan dan bisnis baru dapat dijamin.
Kini, keputusan mengenai penegakan hukum terkait keamanan negara di Hong
Kong telah mendapat dukungan yang luas.
Dunia sedang mengalami perubahaan yang tiada taranya sebelumnya,
Tiongkok akan berupaya mendirikan komunitas senasib sepenanggungan
manusia dengan berbagai negara, dengan sikap terbuka, kooperatif dan
saling menguntungkan untuk merancangkan pembangunan. Sementara itu,
Tiongkok akan dengan lebih tegas membela kedaulatan, keamanan dan
kepentingan pembangunan negara. Terhadap bullying dan politik kekuasaan
yang mencoba membahayakan keamanan negara, 1,4 miliar warga Tiongkok
termasuk saudara-saudara setanahair Hong Kong tidak akan mundur. AS yang
ingin mencegat perkembangan Tiongkok dengan mengintervensi urusan Hong
Kong justru berlawanan dengan sejarah dan hati nurani publik, baik di
masa lalu, masa kini maupun masa depan, tujuannya mutlak tidak akan
berhasil.
Dubes Tiongkok untuk AS:
UU Keamanan Nasional Hong Kong Bermanfaat bagi Kemakmuran dan
Kestabilan Hong Kong
2020-06-01 13:20:52
http://indonesian.cri.cn/20200601/a2ffc837-3908-75b9-a197-9aadd6bcc649.html
Pada tanggal 30 Mei lalu, Duta Besar Tiongkok untuk AS Cui Tiankai
merilis sebuah artikel di situs web Kantor Berita Bloomberg. Artikel
menunjukkan, UU Keamanan Nasional terkait Hong Kong akan menjamin
“Satu Negara Dua Sistem” berjalan secara lancar, juga akan bermanfaat
bagi kemakmuran dan kestabilan Hong Kong dalam jangka panjang.
Artikel mengatakan, setelah terjadinya “ unjuk rasa amandemen UU
Ekstradisi Hong Kong” pada tahun lalu, para perusuh menyerang polisi,
memukul dan menahan para wisatawan yang tak berdosa secara ilegal,
menyerang gedung pemerintah dan lain sebagainya. Semua aksi kekerasan
ini mengakibatkan depresi berbagai sektor usaha di Hong Kong. Dalam
jangka panjang, Hong Kong berada dalam status “tanpa pertahanan” di
bidang keamanan nasional. Hal ini menimbulkan kekacauan di Hong Kong,
dan membahayakan keamanan nasional Tiongkok. Penghapusan kerentanan
risiko dengan legislasi keamanan nasional tidak dapat ditunda lagi.
Belum lama berselang ini, Sidang KRN ke-13 Tiongkok mengeluarkan
keputusan penyempurnaan sistem hukum keamanan nasional dan mekanisme
pelaksanaannya di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong. Hal ini mendapat
dukungan positif dari rakyat Tiongkok termasuk warga Hong Kong.
Artikel menunjukkan, negara mana pun di dunia, baik yang bersistem
kesatuan maupun sistem federasi, UU keamanan nasional adalah kekuasaan
legislatif negara. Pemerintah pusat mengemban tanggung jawab terbesar
dan terakhir terhadap pemeliharaan keamanan nasional. Usulan legislasi
sidang KRN kali ini memaparkan kebijakan Tiongkok untuk dengan tegas
melaksanakan “Satu Negara Dua Sistem”, “pengelolaan Hong Kong oleh warga
Hong Kong”, dan otonomi tingkat tinggi. Sementara pemeliharaan keamanan
nasional adalah dasar pelaksanaan “Satu Negara Dua Sistem”. Hanya saat
dasar keamanan nasional kukuh dan situasi keseluruhan sosial stabil,
baru dapat dikembangkan keunggulan sistem “Satu Negara Dua Sistem”, baru
dapat menyelesaikan masalah mendalam termasuk ekonomi dan kehidupan
rakyat, dan mengupayakan ruang perkembangan yang lebih besar kepada Hong
Kong. Jika keamanan nasional tidak dapat dijamin, maka adalah omong
kosong kemakmuran dan kestabilan Hong Kong.
Artikel menunjukkan, UU keamanan nasional terkait Hong Kong ditujukan
terhadap tindakan yang membahayakan keamanan nasional Tiongkok, termasuk
upaya pemecah-belahan negara, subversi terhadap pemerintah, aksi teror
dan intervensi dari negara asing atau kekuatan luar negeri. Siapa pun
yang tidak berhubungan dengan aksi-aksi tersebut dapat tenang bermukim
dan berinvestasi di Hong Kong. UU akan dengan lebih baik menjamin Daerah
Administrasi Khusus Hong Kong memiliki hak otonomi tingkat tinggi
berdasarkan hukum, dan menguntungkan pemeliharaan lingkungan pengelolaan
dan lingkungan bisnis di Hong Kong. Keuntungan perkembangan Hong Kong
yang stabil dan berjangka panjang akan membawa lebih banyak peluang, dan
menguntungkan orang-orang dari seluruh dunia yang bersedia bekerja,
berinvestasi dan hidup di Hong Kong.