Intrik AS untuk Mencegat Tiongkok dengan Alasan Hong Kong Pasti Akan Gagal

http://indonesian.cri.cn/20200601/78021ff9-7a95-fd0a-4769-caf346f4a650.html
2020-06-01 13:42:09

XINHUA: mengintervensi urusan Hong Kong dan menyerang urusan dalam negeri Tiongkok menjadi tindakan lazim sejumlah politikus Barat. AS pada hari Jumat lalu mengumumkan akan mencabut status perdagangan khusus Hong Kong yang diberikan AS, dan mencela Tiongkok menjadikan Satu Negara Dua Sistem sebagai Satu Negara Satu Sistem, dengan jelas mengungkapkan kebrutalan AS yang mengabaikan hukum internasional dan norma pokok hubungan internasional. Tujuan dasarnya adalah mencegat pembangunan Tiongkok dengan alasan Hong Kong. Percobaan mereka yang melanggar hukum internasional tersebut tidak mempunyai dasar realistis dan pasti akan gagal, secara lebih lanjut memperlihatkan rasionalitas, keperluan dan urgensi UU keamanan nasional terkait Hong Kong.

Sejak pengunjuk rasa menduduki distrik sentral Hong Kong pada 2014, intervensi AS dalam urusan Hong Kong kian  terang-terangan. Dengan cara bekerja sama dengan golongan oposisi Hong Kong dan secara langsung membina agen, niat AS menjadikan Hong Kong sebagai landasan untuk melakukan pemecah-belahan, subversi, infiltrasi dan sabotase terhadap daratan Tiongkok terungkap dan diketahui khalayak umum. Sejak unjuk rasa amandemen UU Ekstradisi Hong Kong tahun lalu, AS terus memberi dukungan kepada elemen “Hong Kong Merdeka” dan elemen kekerasan radikal Hong Kong, dengan menyusun rancangan HAM dan Demokrasi Hong Kong yang disebut mencampuri urusan Hong Kong dan urusan dalam negeri Tiongkok. Selama KRN Tiongkok membahas keputusan terkait UU keamanan nasional Hong Kong, AS bahkan tanpa berhenti mencaci-maki dan menyerang Tiongkok, dan tidak menyembunyikan lagi kemunafikanya sebagai negara beradab dan negara demokratik.

Praktik Hong Kong kembali ke pangkuan tanah air selama 23 tahun sudah membuktikan sepenuhnya bahwa pedoman Satu Negara Dua Sistem, Warga Hong Kong Mengelola Hong Kong, otonomi tingkat tinggi  dilaksanakan tegas oleh pemerintah pusat, dan hak yang dinikmati Hong Kong dalam undang-undang pokok Hong Kong serta hak dan kebebasan dasar yang dinikmati warga Hong Kong berdasarkan hukum semuanya terpelihara secara ketat. Tingkah laku apapun yang mencoba mencoreng Satu Negara Dua Sistem tidak sesuai dengan kenyataan.

Mengancam pemberlakuan sanksi terhadap Hong Kong sama halnya kekurangan alasan hukum dan bukti nyata. Bagi negara mana pun termasuk AS, penegakan hukum mengenai keamanan negara adalah hak pemerintah pusat. Sebenarnya penegakan hukum keamanan negara di AS memiliki banyak macam, tapi AS selalu menuding tindakan sah yang menutupi kekurangan keamanan negara Tiongkok, logika standar ganda ini sungguh mengagetkan. Apalagi, yang dirugikan secara serius karena sanksi tidak saja hubungan kerja sama kedua pihak dalam jangka panjang, kepentingan besar AS sendiri pun dirugikan.

Selama beberapa waktu yang lalu, dengan pikiran Perang Dingin dan prasangka ideologi, AS melontarkan serangkaian uraian salah yang mencampuri urusan dalam negeri Tiongkok dan merugikan kepentingan Tiongkok, antara lain dengan sengaja menyalahpahami sistem politik dan niat strategis Tiongkok, menggembar-gemborkan ancaman Tiongkok, dan dengan alasan tersebut mengkhotbahkan pengambilan kebijakan keras terhadap Tiongkok untuk memberi tekanan secara menyeluruh. Tahun lalu, AS mencoba melakukan subversi dan sabotase terhadap Tiongkok dengan mendalangi Revolusi Berwarna di Hong Kong, hal ini mendatangkan dampak serius terhadap keamanan negara Tiongkok.

Keputusan KRN Tiongkok mengenai Penyempurnaan Sistem Hukum Keamanan Nasional dan Mekanisme Pelaksanaannya di Hong Kong yang diluluskan Sidang Ketiga KRN Tiongkok ke-13 pada tanggal 28 Mei menunjukkan, Tiongkok dengan tegas menentang negara asing dan kekuatan asing manapun mencampuri urusan Hong Kong dengan cara apa pun, dan pihak Tiongkok akan mengambil tindakan yang relevan untuk membalasnya. Dalam hukum terkait yang disusun di masa depan, kegiatan negara asing dan kekuatan asing yang mencampuri urusan Hong Kong adalah sasaran yang dicegah dan dihukum. Keinginan dan tekad   pemerintah Tiongkok dan seluruh rakyat Tiongkok untuk membela kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunan negara, membela kesatuan negara adalah teguh tak tergoyahkan.

Peraturan terkait yang disusun KRN Tiongkok kali ini ditujukan pada aksi kejahatan yang membahayakan keamanan negara. Pedoman Satu Negara Dua Sistem tak akan berubah, otonomi tingkat tinggi Hong Kong tidak akan berubah, dan kepentingan investor asing termasuk AS akan terus dilindungi. Sebenarnya, asalkan perdamaian dan kestabilan komunitas Hong Kong dipulihkan, lingkungan bisnis yang telah rusak dalam jangka panjang baru dapat diperbaiki, kerja sama yang saling menguntungkan di bidang perdagangan dan bisnis baru dapat dijamin.

Kini, keputusan mengenai penegakan hukum terkait keamanan negara di Hong Kong telah mendapat dukungan yang luas.

Dunia sedang mengalami perubahaan yang tiada taranya sebelumnya, Tiongkok akan berupaya mendirikan komunitas senasib sepenanggungan manusia dengan berbagai negara, dengan sikap terbuka, kooperatif dan saling menguntungkan untuk merancangkan pembangunan. Sementara itu, Tiongkok akan dengan lebih tegas membela kedaulatan, keamanan dan kepentingan pembangunan negara. Terhadap bullying dan politik kekuasaan yang mencoba membahayakan keamanan negara, 1,4 miliar warga Tiongkok termasuk saudara-saudara setanahair Hong Kong tidak akan mundur. AS yang ingin mencegat perkembangan Tiongkok dengan mengintervensi urusan Hong Kong justru berlawanan dengan sejarah dan hati nurani publik, baik di masa lalu, masa kini maupun masa depan, tujuannya mutlak tidak akan berhasil.



 Dubes Tiongkok untuk AS:


 UU Keamanan Nasional Hong Kong Bermanfaat bagi Kemakmuran dan
 Kestabilan Hong Kong

2020-06-01 13:20:52 http://indonesian.cri.cn/20200601/a2ffc837-3908-75b9-a197-9aadd6bcc649.html

Pada tanggal 30 Mei lalu, Duta Besar Tiongkok untuk AS Cui Tiankai merilis sebuah artikel di situs web Kantor Berita Bloomberg. Artikel   menunjukkan, UU Keamanan Nasional terkait Hong Kong akan menjamin “Satu Negara Dua Sistem” berjalan secara lancar, juga akan bermanfaat bagi kemakmuran dan kestabilan Hong Kong dalam jangka panjang.

Artikel mengatakan, setelah terjadinya “ unjuk rasa amandemen UU Ekstradisi Hong Kong” pada tahun lalu, para perusuh menyerang polisi, memukul dan menahan para wisatawan yang tak berdosa secara ilegal, menyerang gedung pemerintah dan lain sebagainya. Semua aksi kekerasan ini mengakibatkan depresi berbagai sektor usaha di Hong Kong. Dalam jangka panjang, Hong Kong berada dalam status “tanpa pertahanan” di bidang keamanan nasional. Hal ini menimbulkan kekacauan di Hong Kong, dan membahayakan keamanan nasional Tiongkok. Penghapusan kerentanan risiko dengan legislasi keamanan nasional tidak dapat ditunda lagi. Belum lama berselang ini, Sidang KRN ke-13 Tiongkok mengeluarkan keputusan penyempurnaan sistem hukum keamanan nasional dan mekanisme pelaksanaannya di Daerah Administrasi Khusus Hong Kong. Hal ini mendapat dukungan positif dari rakyat Tiongkok termasuk warga Hong Kong.

Artikel menunjukkan, negara mana pun di dunia, baik yang bersistem kesatuan maupun sistem federasi, UU keamanan nasional adalah kekuasaan legislatif negara. Pemerintah pusat mengemban tanggung jawab terbesar dan terakhir terhadap pemeliharaan keamanan nasional. Usulan legislasi sidang KRN kali ini memaparkan kebijakan Tiongkok untuk dengan tegas melaksanakan “Satu Negara Dua Sistem”, “pengelolaan Hong Kong oleh warga Hong Kong”, dan otonomi tingkat tinggi. Sementara pemeliharaan keamanan nasional adalah dasar pelaksanaan “Satu Negara Dua Sistem”. Hanya saat dasar keamanan nasional kukuh dan situasi keseluruhan sosial stabil, baru dapat dikembangkan keunggulan sistem “Satu Negara Dua Sistem”, baru dapat menyelesaikan masalah mendalam termasuk ekonomi dan kehidupan rakyat, dan mengupayakan ruang perkembangan yang lebih besar kepada Hong Kong. Jika keamanan nasional tidak dapat dijamin, maka adalah omong kosong kemakmuran dan kestabilan Hong Kong.

Artikel menunjukkan, UU keamanan nasional terkait Hong Kong ditujukan terhadap tindakan yang membahayakan keamanan nasional Tiongkok, termasuk upaya pemecah-belahan negara, subversi terhadap pemerintah, aksi teror dan intervensi dari negara asing atau kekuatan luar negeri. Siapa pun yang tidak berhubungan dengan aksi-aksi tersebut dapat tenang bermukim dan berinvestasi di Hong Kong. UU akan dengan lebih baik menjamin Daerah Administrasi Khusus Hong Kong memiliki hak otonomi tingkat tinggi berdasarkan hukum, dan menguntungkan pemeliharaan lingkungan pengelolaan dan lingkungan bisnis di Hong Kong. Keuntungan perkembangan Hong Kong yang stabil dan berjangka panjang akan membawa lebih banyak peluang, dan menguntungkan orang-orang dari seluruh dunia yang bersedia bekerja, berinvestasi dan hidup di Hong Kong.

Kirim email ke