-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1843-gadai-tanah-gadai-ibu


Senin 01 Juni 2020, 05:00 WIB

 Gadai Tanah, Gadai Ibu Gaudensius Suhardi, 

Dewan Redaksi Media Group | Editorial   Gadai Tanah, Gadai Ibu MI/Ebet 
Gaudensius Suhardi, Dewan Redaksi Media Group. HUBUNGAN manusia dengan tanah 
itu ibarat ibu dan anak menurut Wartaya Winangun SJ dalam bukunya, Tanah Sumber 
Nilai Hidup. Disebutkan, sebagaimana seorang ibu menumbuhkan dan mengembangkan 
anak, demikian tanah menjadi sumber hidup manusia. 'Tanah bukanlah komoditi 
yang diperjualbelikan secara sewenang-wenang. Memperlakukan tanah sebagai 
komoditi berarti memperlakukan ibunya sendiri sebagai komoditi. Dapat dipahami 
bahwa tanah itu dipercayai sebagai yang suci', tulis Wartaya. Tanah ibarat ibu 
itulah menjadi landasan filosofis pembentukan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 
tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penjelasan 
undang-undang itu menyebut lahan tidak saja memiliki nilai ekonomis, tetapi 
juga sosial, bahkan memiliki nilai religius. Lahan pertanian dilindungi karena 
ada kecenderungan untuk mengalihfungsikannya. Alih fungsi lahan pertanian 
merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Ingat, 
UU 41/2009 mengatur sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran 
terhadap alih fungsi lahan. Sanksinya berupa pidana 5 tahun penjara dan denda 
sebesar Rp5 miliar. Fenomena terkini ialah lahan pertanian digadai untuk 
kepentingan nonpertanian seperti perumahan mewah, pabrik, dan tambang. 
Berdasarkan catatan Kementerian Pertanian, sebanyak 60 ribu hektare lahan 
pertanian menyusut setiap tahunnya. Penyusutan lahan sebesar itu setara dengan 
angka penurunan produksi sebanyak 300 ribu ton setiap tahun. Jika pencaplokan 
lahan pertanian tidak dikendalikan, bisa jadi, seluruh kebutuhan perut 
didatangkan dari luar negeri. Karena itu, elok nian bila pabrik dan tambang 
tidak diizinkan beroperasi di lahan pertanian produktif. Apalagi kalau 
keperluan pabrik dan tambang itu mencaplok lahan sawah, itu bisa memengaruhi 
produksi padi. Karena itulah, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan 
Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. 
Perpres itu dibuat karena faktanya luas alih fungsi lahan pangan, khususnya 
sawah menjadi nonsawah, semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun 
sehingga berpotensi dapat memengaruhi produksi padi nasional dan mengancam 
ketahanan pangan nasional. Ironis, sangatlah ironis, bila ada kepala daerah 
yang bertindak sebagai calo pengalihfungsian lahan pertanian, terutama sawah, 
untuk kepentingan pembangunan pabrik atau tambang. Pemimpin seperti itu, jika 
ada, bisa dikategorikan sebagai pembangkang atas program strategis nasional. 
Pembangkangan kepala daerah atas program strategis nasional punya konsekuensi 
serius, yaitu dipecat menurut ketentuan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan 
Daerah. Pasal 68 menyebutkan sanksinya mulai teguran tertulis sampai 
diberhentikan. Kepala daerah mesti menginisiasi perlindungan lahan pertanian 
melalui perda atau rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Sejauh ini, 67 
kabupaten/kota sudah menerbitkan perda dan 221 kabupaten/kota yang menetapkan 
pertanian pangan berkelanjutan dalam perda RTRW. Artinya, ada 44% 
kabupaten/kota ogah memberikan perlindungan atas lahan. Negara tidak hanya 
melindungi lahan pertanian, tapi juga petaninya, seperti diatur dalam UU Nomor 
19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Perlindungan petani 
ialah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan 
kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, kepastian usaha, risiko 
harga, kegagalan panen, praktik ekonomi biaya tinggi, dan perubahan iklim. 
Petani harus dilindungi karena profesi itu tidak lagi menarik minat generasi 
milenial. Jumlah petani saat ini tinggal 4 juta orang. Jumlah itu sangat kecil 
jika dibandingkan dengan seluruh penduduk Indonesia. Padahal, petani telah 
memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan ekonomi perdesaan. 
Pikiran tidak waras bila ada yang mengatakan bahwa untuk menyejahterakan 
petani, mereka alih profesi menjadi buruh pabrik atau tambang. Pikiran seperti 
itu harus dibuang jauh-jauh. Jangan lupa, setelah investor menguasai lahan, 
petani tidak punya lahan garapan lagi. Uang ganti rugi habis sesaat untuk 
kebutuhan sesat pula, petani melarat sampai tujuh turunan. Kewajiban kepala 
daerah ialah melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, mencegah alih 
fungsi sawah, dan paling utama tentu saja berpihak kepada petani. Meski aturan 
sudah setumpuk dibuat, syahwat menggadaikan tanah masih terus menggoda. Jujur 
dikatakan, ujung tombak penggadaian lahan untuk tambang dan pabrik itu ialah 
kepala desa sampai kepala daerah, bukan petani, karena ujung-ujungnya duit. 
Tanah ialah ibu para petani. Menggadai tanah sama saja menggadai ibu.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/podiums/detail_podiums/1843-gadai-tanah-gadai-ibu





Kirim email ke