-- 
j.gedearka <[email protected]>



https://news.detik.com/kolom/d-5045084/tuntutlah-ilmu-pemilu-sampai-ke-negeri-ginseng?tag_from=wp_cb_kolom_list


Kolom

Tuntutlah Ilmu Pemilu Sampai Ke Negeri Ginseng

Dody Wijaya - detikNews

Senin, 08 Jun 2020 15:02 WIB
0 komentar
SHARE URL telah disalin
Korea Selatan tetap melaksanakan pemilu di tengah pandemi COVID-19. Pemilu 
tersebut digelar dengan tetap menerapkan langkah-langkah pencegahan penyebaran 
Corona
Pemilu di Korsel di tengah pandemi (Foto: AP Photo)
Jakarta -

Manajemen pemilu bukan hanya sebagai ilmu, tapi juga seni mengelola 
kompleksitas proses sirkulasi kekuasaan sebagai arena konflik yang legal 
formal. Manajemen pemilu sebagai seni, menarik untuk dipelajari oleh para 
pegiat pemilu, salah satunya dari negeri ginseng, Korea Selatan yang baru-baru 
ini menggelar pemilu di tengah-tengah pandemi Covid-19.

Selain berhasil menggelar pemilu di masa pandemi Covid-19, banyak hal baru dan 
menarik dari sisi tata kelola pemilu. Keberhasilan Korsel bukan semata 
penerapan protokol kesehatan yang ketat untuk merespons Covid-19 tetapi juga 
manajemen pemilu yang efisien.

Indonesia yang akan menggelar Pilkada Serentak Desember 2020 bisa mengambil 
pelajaran penting dalam manajemen pemilu dari Korsel. Tentu bukan sekadar 
penerapan protokol kesehatan yang ketat, tapi juga seni tata kelola pemilu yang 
efektif dan efisien.

Sistem Pemilu

Pemilihan majelis nasional (parlemen) di Korea Selatan diadakan setiap 4 tahun. 
Jumlah kursi majelis nasional yang diperebutkan ada 300 kursi, dengan 253 kursi 
yang dipilih dengan sistem distrik (mayoritarian) dan 47 kursi dipilih dengan 
sistem PR (proporsional representasi). Sistem pemilunya menggunakan sistem 
paralel (MMP).

Setiap pemilih mendapatkan 2 surat suara, yakni 1 surat suara untuk memilih 
dengan sistem distrik, dan 1 surat suara untuk memilih partai politik dengan 
sistem proporsional representasi. Sistem ini mengalokasikan jumlah kursi dengan 
mempertimbangkan porsi jumlah kursi dari sistem distrik atau mayoritas dan 
sebagian kursi untuk partai politik dengan sistem proporsional. Ada 35 partai 
yang merekomendasikan kandidat untuk pemilihan dengan sistem PR ini.

Sangat Efisien

Penyelenggara pemilu di Korea Selatan (NEC) mengelola tahapan dan program 
pemilu dengan sangat efisien. Persiapan daftar pemilih hanya dilakukan dalam 
waktu dalam 5 hari (24-28 Maret 2020). Menarik untuk dipelajari dan dikaji 
efisiensi penyiapan DPT di Korsel yang jauh berbeda dengan di Indonesia.

Pemutakhiran daftar pemilih di Indonesia cukup rumit, panjang, dan melelahkan. 
Bahkan 90% tahapan pemilu di Indonesia bisa fokus pada penyiapan DPT. Pada 
pemilu 2019, sampai H-7 pemilu masih menyiapkan DPT. Proses yang panjang 
dimulai dari coklit 1 tahun sebelum pemungutan suara, ada 22 tahapan 
pemutakhiran daftar pemilih sampai menjadi DPT. Pasca penetapan DPT pun masih 
ada DPT Hasil Perbaikan (DPTHP) sampai DPTHP-3, masih ditambah lagi dengan 
daftar pemilih tambahan (DPTb) pasca putusan MK.

Ke depan, perlu efektivitas dan efisiensi penyiapan daftar pemilih di Indonesia 
dengan ketunggalan data kependudukan yang menjadi sumber dan sinkronisasi data 
pemilih. Sehingga penyelenggara pemilu bisa fokus pada tahapan yang lain agar 
aspek penyelenggaraan pemilu bisa lebih berkualitas.

Pendaftaran kandidat di Korsel dilaksanakan cukup 2 hari (26-27 Maret 2020). 
Kandidat yang berhak mencalonkan diri adalah siapa saja warga negara yang telah 
berusia 25 tahun atau lebih. Pada sistem distrik, ada 1118 calon yang 
memperebutkan 253 kursi, sedangkan pada sistem proporsional representation ada 
312 kandidat dari 35 partai yang akan memperebutkan 47 kursi. Total ada 1430 
kandidat yang bertarung memperebutkan 300 kursi parlemen.

Seperti di Indonesia, di Korsel juga ada upaya untuk mendorong partisipasi 
perempuan dalam politik --50% atau lebih dari kandidat pada sistem PR adalah 
perempuan. Kandidat pada nomor ganjil dari daftar calon PR dari partai politik 
wajib berisi kandidat perempuan, jika ketentuan tidak dapat dipenuhi, maka 
semua proses pendaftaran calon dari partai politik gugur.

Periode kampanye di Korsel hanya berlangsung 12 hari (2-14 April 2020). 
Kampanye dilaksanakan pasca 6 hari setelah batas waktu pendaftaran kandidat 
hingga sehari sebelum hari pemilihan. Kampanye melalui internet, email, SMS, 
dan media sosial diperbolehkan sepanjang waktu. Periode kampanye dibatasi untuk 
memberikan kesempatan yang sama selama kampanye pemilu. Beragam bentuk kampanye 
diperbolehkan sepanjang masih dalam tahapan kampanye.

Tahapan pemungutan suara di Korsel, ada beragam teknis pemungutan suara yang 
menarik untuk dipelajari. Pemungutan suara di rumah (home voting), memungkinkan 
pemilih yang tidak dapat datang ke TPS seperti pemilih disabilitas dapat 
memberikan suara mereka di tempat tinggal melalui pos.

Pemungutan suara di kapal (shipboard voting), diperuntukkan untuk pelaut yang 
tidak bisa memilih pada pemungutan suara awal atau hari pemilihan nasional, 
dapat menggunakan hak pilihnya di kapalnya, dilaksanakan pada 7-10 April untuk 
2821 pelaut di 394 kapal. Menariknya, teknis pemilihan menggunakan manajemen 
mandiri menggunakan shield fax, alat yang secara otomatis mencetak dan menyegel 
surat suara yang dikirim dari kapal untuk memastikan kerahasiaan suara.

Pengiriman surat suara dilakukan melalui faksimili kepada KPU di tingkat Gu 
(distrik), Si (kota), Gun (kabupaten) sesuai yurisdiksi alamat pemilih. 
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan 1-6 April 2020, dari pukul 08.00 – 
17.00.

Pemungutan suara awal (early voting) dilaksanakan selama 2 hari (10-11 April 
2020) pukul 06.00 – 18.00. Sistem ini memungkinkan pemilih memberikan suaranya 
di TPS sebelum hari H pemilihan tahapan pemungutan suara awal tanpa perlu 
registrasi terlebih dahulu. Protokol kesehatan ketat untuk antisipasi Covid-19 
yang diterapkan yakni menjaga jarak satu meter, cek suhu tubuh, menggunakan 
hand sanitizer, dan menggunakan plastik pelindung tangan.

Teknisnya, pemilih dibedakan menjadi dua kelompok atau jalur pelayanan: (1) 
pemilih yang memberikan suara mereka di luar distrik terdaftar, mereka menerima 
surat suara dan amplop kembali; (2) pemilih yang memberikan suara mereka di 
distrik terdaftar mereka, hanya menerima surat suara.

Pertanyaannya, bagaimana surat suara dari pemungutan suara awal disimpan secara 
aman sampai hari H pemungutan suara. Kotak suara early voting disimpan dan 
disegel dengan pin segel dan pita segel di atas slot kotak suara dalam gudang 
penyimpanan di-monitoring dengan CCTV 24 Jam. Kotak suara dibuka dengan dengan 
supervisi dari saksi pemilu. Amplop dengan surat suara yang tersegel (surat 
suara dari pemilih yang memberikan suara di luar distrik yang terdaftar) 
diserahkan kepada kantor pos untuk dikirim melalui pos tercatat ke komisi 
pemilihan yang kompeten yang memiliki yurisdiksi atas surat suara.

Pemungutan suara nasional dilaksanakan pada Rabu, 15 April 2020 dari jam 06.00 
– 18.00. Teknis proses pemungutan suara: verifikasi ID pemilih, pemilih 
menandatangani daftar pemilih, pemilih menerima surat suara, menandai surat 
suara di TPS, memasukkan surat suara ke kotak suara. Bantuan dapat diberikan 
pada pemilih dengan kondisi minoritas secara sosial. Tersedia pula Layanan 
informasi pemungutan dengan panduan audio, bantuan penerjemah bahasa isyarat, 
bahkan menyediakan transportasi untuk pemilih dengan hambatan mobilitas seperti 
disabilitas fisik.

Perhitungan suara dilaksanakan segera setelah pemungutan suara selesai pada 15 
April 2020. Prosesnya perhitungan suaranya dimulai dengan penyelenggara 
menerima kotak suara dengan mengecek segel kotak suara dan melihat apakah ada 
yang cacat. Pembukaan kotak suara dan sortir surat suara dengan cepat dan 
akurat berdasarkan kandidat atau partai politik dengan mesin sortir surat 
suara. Langkah selanjutnya, melakukan pemeriksaan dan tabulasi surat suara 
secara manual, setelah mengecek suara sah dan tidak sah, rekapitulasi 
penghitungan suara di kompilasi.

Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan pengecekan untuk melihat 
apakah rekapitulasi tersebut dikompilasi dengan benar setelah pemeriksaan dan 
tabulasi. Rekapitulasi penghitungan suara termasuk rincian dari semua bagian 
dari prosedur penghitungan.

Supervisi dilakukan oleh komisioner KPU sesuai wilayah kerjanya dengan 
memeriksa jumlah suara untuk setiap partai dan kandidat dan jumlah suara tidak 
sah. Ketua KPU sesuai wilayahnya mengumumkan hasil penghitungan sesuai dengan 
rekapitulasi penghitungan.

Perekaman dan pelaporan juga dilakukan dengan memberikan hasil penghitungan 
yang diumumkan oleh Ketua KPU kepada media dan menghitung hasil pengamatan dan 
memasukkan hasilnya ke dalam sistem manajemen pemilu. Terakhir, finishing 
dilakukan dengan mengklasifikasikan surat suara yang dihitung berdasarkan 
partai dan kandidat dan memasukkannya ke dalam kotak penyimpanan surat suara 
dan menyegel kotak suara.

Transparansi dan Akurasi

Penyelenggaraan pemilu di Korea Selatan memiliki keunggulan dari sisi 
transparansi dan akurasi dengan penggunaan teknologi. Beberapa teknologi yang 
digunakan untuk mewujudkan transparansi dan akurasi; pertama, alat verifikasi 
identitas pemilih. Perangkat ini dapat memverifikasi identitas pemilih dan 
memungkinkan pemilih menandatangani atau memberikan sidik jari sebagai 
konfirmasi bahwa pemilih telah menerima surat suara.

Sistem ini berisi daftar tunggal yang disusun dari semua daftar pemilih di 
daerah menggunakan sistem komputerisasi, berisi informasi data pemilih lengkap 
dengan data jika pemilih telah menerima surat suara. Sistem ini memungkinkan 
pemilih di Korsel dapat memberikan suara mereka di TPS mana saja di seluruh 
negeri tanpa registrasi sebelumnya. Dan, tentu saja menghilangkan pemilih 
ganda, pemilih siluman, pemilih hantu (ghost voters) yang seringkali menjadi 
isu pemilu di Indonesia.

Kedua, alat pencetak surat suara, berupa printer yang dapat mencetak surat 
suara dan memberikan label alamat untuk mengembalikan amplop surat suara. 
Sistem daftar pemilih terintegrasi menggunakan jaringan komunikasi yang 
eksklusif. Jaringan untuk pemilu diperkuat dengan safety dan security yang 
dioperasikan terpisah dari device eksternal lainnya termasuk dari jaringan 
internet. Sehingga tidak memungkinkan manipulasi suara maupun serangan hacker 
dari internet.

Ketiga, alat perhitungan suara dengan optical scan untuk sortir surat suara. 
Alat ini memindai bentuk dan penempatan tanda pada surat suara dan 
mengklasifikasikannya berdasarkan partai dan kandidat. Alat ini dapat menyortir 
surat suara dengan maksimal 24 kandidat dan panjang hingga 35 cm. Pada pemilu 
saat ini, surat suara pemilu parlemen sistem PR tidak dapat dihitung 
menggunakan alat ini. Surat suara rusak atau yang tidak ditandai dengan jelas 
dipisahkan sebagai surat suara yang membutuhkan pengecekan ulang.

Keempat, mesin tabulasi suara, alat bantu untuk memeriksa jumlah suara oleh 
partai atau kandidat dan validitas surat suara tetap diperiksa kembali dengan 
mata telanjang.

Protokol Kesehatan

Pemilu di Korsel yang digelar di tengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian 
dunia khususnya para pemerhati kepemiluan. KPU Korsel melakukan tata kelola 
pemilu yang komprehensif untuk merespons pandemi Covid-19 dengan membuat kode 
perilaku pemilih untuk memilih:

(1) Pemilih wajib menggunakan masker dan suhunya harus diperiksa saat masuk ke 
TPS serta harus berdiri dengan jarak satu meter. (2) Setiap pemilih dengan suhu 
di atas 37,5 derajat atau menunjukkan gejala harus mengikuti petugas di TPS dan 
memberikan suara di TPS khusus sementara. (3) Pemilih harus mencuci tangan 
dengan hand sanitizer dan memakai plastik sarung tangan yang disediakan serta 
harus siap dengan ID pemilih.

(4) Pemilih dapat memasuki TPS dan memberikan suara, pada tahap identifikasi 
pemilih, harus menurunkan sementara atau melepas masker mereka untuk 
identifikasi yang jelas. (5) Saat meninggalkan TPS, pemilih harus melepas 
sarung tangan dan meletakkannya di tempat sampah di pintu keluar (www.nec.go.kr)

NEC menyiapkan secara khusus tata kelola pemilu yang terukur untuk melayani 
pasien positif Covid-19 yang dikarantina. NEC juga membuat TPS khusus 
pemungutan suara awal pada 8 pusat perawatan. Menariknya, NEC mengizinkan 
pemilih yang berada di karantina untuk memberikan suara pada hari pemilihan di 
TPS jika mereka tidak memiliki gejala. Teknisnya dengan memisahkan waktu 
pemungutan suara dan rute dari pemilih normal dan menyediakan tempat pemungutan 
suara sementara bagi penderita Covid-19 untuk memilih.

NEC juga melakukan penyemprotan disinfektan pada 251 pusat perhitungan 
nasional. NEC mengirimkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk disinfeksi TPS dan 
pusat perhitungan: 3 juta masker, 20.000 termometer, 1,3 juta pack sarung 
tangan plastik. Hal ini ditunjang oleh kesadaran warga negara yang tinggi dalam 
menghadapi krisis Covid-19.Salah satu kunci keberhasilannya adalah sosialisasi, 
dengan memberikan informasi untuk melindungi hak publik atas informasi 
khususnya terkait teknis pemilu di masa pandemi Covid-19. Sehingga, meskipun 
menghadapi krisis Covid-19, tingkat partisipasi pemilih di Korsel tertinggi 
dalam pemilihan nasional selama 28 tahun ini.

Faktor penting untuk keberhasilan pelaksanaan pemilu ini adalah pemilih atau 
masyarakat itu sendiri. Warga Korsel antusias menggunakan hak mereka untuk 
memilih, aktif bekerja sama dengan langkah-langkah NEC, dan menerima semua 
ketidaknyamanan dalam situasi yang menantang karena penyebaran Covid-19.

Disinfektan sebanyak mungkin adalah tata kelola pemilu yang terbaik. Manajemen 
pemilihan yang adil dan aman serta kematangan kesadaran warga negara 
menghasilkan nol kasus infeksi Covid-19 yang dikonfirmasi karena 
penyelenggaraan pemilu.

Kunci Keberhasilan

Keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Korsel di tengah pandemi Covid-19 bisa 
menjadi inspirasi bagi Indonesia. Tentu tidak mudah, dan tiap negara memiliki 
kondisi serta tantangan masing-masing.

Penyelenggara pemilu di Indonesia akan menghadapi ujian dan tantangan untuk 
menggelar Pilkada Serentak pada Desember 2020 sesuai amanat Perppu No 2 Tahun 
2020. Menurut saya ada lima kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu di Korsel 
yang bisa menjadi inspirasi penyelenggara pemilu di Indonesia. Pertama, 
manajemen pemilu yang efisien dari aspek tahapan dan program yang ditunjang 
dengan profesionalisme penyelenggara.

Kedua, penggunaan teknologi untuk transparansi dan akurasi pemilu sehingga 
kerja penyelenggara menjadi efektif dan efisien serta mendorong kepercayaan 
publik. Ketiga, aspek lainnya baru berbicara tentang protokol kesehatan yang 
ketat dengan penerapan kode perilaku pemilih di TPS. Keempat, budaya masyarakat 
yang disiplin, aktif bekerja sama dengan langkah-langkah yang telah diterapkan 
oleh KPU. Kelima, komunikasi penyelenggara pemilu dengan publik sesering dan 
seefektif mungkin.

(mmu/mmu)
pilkada 2020
pemilu korsel







Kirim email ke