-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/321031-enggan-bahas-ruu-hip-presiden-tidak-akan-kirim-surpres


Selasa 16 Juni 2020, 17:56 WIB 

Enggan Bahas RUU HIP, Presiden Tidak Akan Kirim Surpres

 Andhika Prasetyo | Politik dan Hukum 

  Enggan Bahas RUU HIP, Presiden Tidak Akan Kirim Surpres FOTO ANTARA/M 
Risyal Hidayat Lambang Negara Garuda Pancasila berada di dalam sangkar 
PEMEINTAH memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) 
Haluan Ideologi Pancasila (HIP) bersama DPR RI. Hal tersebut disampaikan 
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bertemu 
Presiden Joko Widodo. "Presiden sudah berbicara dengan banyak kalangan dan 
mempelajari isinya. Dari situ, pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta 
penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut. Jadi tidak ada surat 
presiden yang dikirim untuk pembahasan itu," ujar Mahfud di kantornya, Jakarta, 
Rabu (16/6). Dari sisi substansi, pemerintah juga menegaskan bahwa Ketetapan 
MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia masih 
berlaku mengikat dan tidak perlu dipersoalkan lagi. Bahkan peraturan 
perundangan itu dikuatkan kembali dengan Ketetapan MPR nomor 1 Tahun 2003. "Itu 
merupakan satu produk hukum peraturan perundang yang mengikat dan tidak bisa 
lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang-undang sekarang ini," tegas 
Mahfud. Baca juga: PBNU: Pancasila Tidak Butuh Penafsiran Lewat RUU HIP Masih 
dari aspek substansi, ia juga menekankan bahwa rumusan pancasila yang sah 
adalah rumusan yang disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan 
Kemerdekaan Indonesia sebagaimana tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945. "Itu 
yang sah," ucapnya. Pemerintah berencana untuk segera menyampaikan keputusan 
sikap kepada DPR. "Nanti Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) yang akan 
memberitahu secara resmi sesuai dengan prosedur yang diatur oleh peraturan 
perundang. Intinya kita minta DPR menunda untuk membahas itu," lanjut Mahfud. 
Adapun, Yasonna mengungkapkan pemerintah memiliki 30 hari untuk menyampaikan 
keputusan secara resmi kepada DPR. "Saya tidak tahu tanggal pastinya tapi bulan 
ini akan kita sampaikan," ucap Yasonna.(OL-4)  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/321031-enggan-bahas-ruu-hip-presiden-tidak-akan-kirim-surpres






Kirim email ke