-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/read/detail/321156-mendesakkan-kebijakan-afirmasi-perempuan-dalam-ruu-pemilu



Rabu 17 Juni 2020, 06:45 WIB 

Mendesakkan Kebijakan Afirmasi Perempuan dalam RUU Pemilu 

Dwi Septiawati Djafar Ketua Umum DPP Kaukus Perempuan Politik Indonesia | Opini 

  Mendesakkan Kebijakan Afirmasi Perempuan dalam RUU Pemilu Dok. Medcom.id 
REVISI undang-undang pemilu sedang bergulir di parlemen. Berdasarkan pantauan, 
draf revisi terakhir masih belum menyentuh secara signifikan isu kebijakan afi 
rmasi. Padahal, sejumlah agenda penguatan kebijakan afirmasi mendesak untuk 
didorong melalui momentum ini. Apa saja isu kebijakan afi rmasi yang perlu 
dikuatkan? Pertama, penempatan perempuan caleg pada nomor urut 1 dalam daftar 
caleg di minimal 30% dapil oleh setiap peserta pemilu. Kedua, penerapan merit 
system dalam rekrutmen calon anggota legislatif sebagai penjelasan atas proses 
rekrutmen caleg yang demokratis oleh parpol. Ketiga, pengaturan tentang syarat 
keanggotaan partai politik minimal 2 tahun sebelum pendaftaran pencalonan 
anggota legislatif. Keempat, pengaturan alokasi dana negara untuk pendidikan 
politik, kaderisasi, dan rekrutmen politik kader perempuan parpol. Kelima, 
pengaturan terkait dengan penguatan peran strategis organisasi sayap perempuan 
partai politik. Keenam, pengaturan agar norma PKPU Tahun 2017 tentang 
pencalonan perempuan menjadi norma undang-undang pemilu. Kepentingan sosial 
politik Mengapa kita perlu mendorong agenda afirmasi perempuan dalam revisi 
Undang-Undang Pemilu? Adalah untuk kepentingan mencapai target minimal 30% 
perempuan dalam parlemen sebagai critical mass yang membuat suara perempuan 
bisa memengaruhi pengambilan keputusan politik. Kita menyadari bahwa ada begitu 
banyak persoalan kehidupan yang belum mendapatkan sentuhan kebijakan publik 
yang ramah perempuan, anak, dan keluarga. Saat pandemi covid-19 ini, yang mana 
terjadi perubahan sosial budaya dalam tata kehidupan, tetiba kita menyadari ada 
sejumlah persoalan terkait dengan perempuan dan profesi, perempuan dan 
keluarga, anakanak dan sekolah, anak-anak dan interaksi sosial, keluarga dan 
pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, papan, serta persoalan lain yang belum 
mendapatkan dukungan kebijakan publik yang ramah. Kebijakan afirmasi dalam 
revisi Undang-Undang Pemilu perlu didorong juga untuk kepentingan kehidupan 
sosial masyarakat yang lebih berkeadilan, tidak diskriminatif, dan memberi 
ruang kesempatan yang sama pada setiap warga negara untuk mendapatkan akses, 
hak partisipatif, dan manfaat dalam pembangunan. Selain itu, sebagai negara 
besar dengan jumlah penduduk perempuan lebih dari 50% juga wajar jika untuk 
alasan kepentingan hukum dan pendidikan politik, perlu adanya dokumentasi 
regulasi kebijakan pemilu kita yang secara formal menunjukkan keberpihakan pada 
kebijakan afirmasi. Duduknya perempuan anggota legislatif pada jabatan publik 
diharapkan dapat memberi pengaruh signifi kan bagi hadirnya regulasi yang 
membangun kehidupan sosial yang berkeadilan dari lingkup keluarga sebagai unit 
sosial terkecil. Penempatan isu kebijakan afirmasi dalam UU Pemilu akan 
memberikan manfaat besar bagi bangsa ini. Secara praktis, perempuan, anak-anak, 
dan keluarga yang selama ini masih belum mendapat ruang yang bermartabat dalam 
pembangunan (tecermin dalam masih tingginya angka persoalan terkait dengan 
perempuan, anak, dan keluarga dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, 
sosial, dll), akan merasakan hadirnya negara secara riil dalam penanganan 
persoalan tersebut. Pada akhirnya secara hakikat, manfaat tersebut akan 
dirasakan seluruh rakyat Indonesia saat tercipta kondisi politik, sosial 
budaya, hukum, ekonomi yang ramah perempuan, anak, dan keluarga. *Cipta 
lingkungan seperti ini akan kondusif bagi lahirnya insan Indonesia yang 
produktif, kreatif, dan mandiri, yang amat dibutuhkan bagi pembangunan 
peradaban Indonesia yang maju, modern, dan bermartabat. Pengawalan Bagaimana 
agar penguatan kebijakan afi rmasi bisa masuk revisi UU Pemilu? Dalam proses 
legislasi di DPR RI, kemungkinan besar RUU Pemilu yang merupakan inisiatif DPR 
akan dibahas melalui mekanisme panitia khusus (pansus) yang melibatkan lintas 
komisi. Aktor yang diharapkan mengambil peran secara proporsional sesuai dengan 
fungsi dan tanggung jawabnya ialah peran pimpinan DPR RI, pimpinan komisi 
terkait, pimpinan fraksi, dan pimpinan pansus yang secara sangat signifi kan 
mewarnai pengambilan keputusan. Tentu saja, peran pemerintah dalam hal ini 
Kemendagri serta Kemenkum dan HAM juga besar. Persoalannya, sejauh mana para 
aktor pengambil keputusan tersebut memiliki perspektif yang benar tentang 
kebijakan afirmasi dan memiliki political will untuk mewujudkannya. Ini yang 
agak sulit untuk diprediksi karena menyangkut pola pikir, latar belakang, 
keberpihakan, dan kepentingan politik kelompok dan golongan. Dalam konstelasi 
seperti ini, kita berharap anggota DPR RI, apalagi yang perempuan, secara 
personal menjadi inspirator, inisiator, dan fasilitator gerakan perempuan dalam 
mendesakkan penguatan kebijakan afirmasi masuk dalam regulasi. Persoalannya, 
kembali sejauh mana yang bersangkutan memiliki keberpihakan dan keberanian 
untuk membangun arus pemikiran yang bisa jadi berlawanan dengan mainstream 
parpol. Suka atau tidak, kita harus menerima bahwa kepentingan politik (baca: 
kekuasaan) lebih dominan mewarnai proses pengambilan keputusan dalam isu UU 
Pemilu. Kepentingan eksistensi dan kemenangan parpol dalam pemilu menjadi 
pertimbangan utama. Popularitas dan elektabilitas menjadi alasan utama dalam 
menetapkan kandidat. Ironisnya, elektabilitas calon dalam sosiologi masyarakat 
kita masih dipengaruhi faktor oligarki, dinasti, dan proses transaksi. Dalam 
situasi seperti ini, sering kali perempuan terpinggirkan dalam kompetisi 
kandidasi. Dunia politik yang masih male dominant and male oriented, belum 
menempatkan perempuan sebagai subjek pembangunan dalam setiap proses 
pengambilan kebijakan. Akibatnya, regulasi atau hukum sebagai produk politik 
yang dikeluarkan lembaga legislatif belum sepenuhnya ramah perempuan. Oleh 
karena itu, agar perempuan tidak kalah sebelum turun berkompetisi ke gelanggang 
pemilu legislatif, gerakan perempuan politik perlu memastikan bahwa aturan main 
yang dibuat dalam UU Pemilu ialah ramah perempuan. Berpihak pada perempuan dan 
memberi ruang bagi penguatan kebijakan afirmasi.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/321156-mendesakkan-kebijakan-afirmasi-perempuan-dalam-ruu-pemilu







Kirim email ke