https://www.sinarharapan.co/hukum/read/18731/kpk_bantah_kemenkumham_tentang_status_justice_collaborator_nazaruddin


*KPK Bantah Kemenkumham Tentang Status Nazaruddin Sebagai JC*

Rabu , 17 Juni 2020 | 22:32


[image: KPK Bantah Kemenkumham Tentang Status Nazaruddin Sebagai JC]Mantan
Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin


AKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak pernah
memberikan status Justice Collaborator (jc) kepada mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Pernyataan tersebut membantah keterangan
Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat
status JC atau pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK.

Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK
menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin karena yang
bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah
mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di
Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M.
Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara.

Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan KPK tidak pernah
menetapkan Nazaruddin sebagai JC. "Pimpinan KPK saat itu tidak pernah
menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator (JC)," kata Plt Jubir
KPK, Ali Fikri dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua
hal berbeda. JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan
diputuskan oleh Majelis Hakim. Sementara surat keterangan bekerja sama
diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan
hukum tetap atau inkracht.

"Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan
JC untuk tersangka MNZ (M. Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua
surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena
telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua
perkara MNZ telah inkracht," katanya.

Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjenpas memberikan cuti menjelang
bebas kepada Nazaruddin. Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali
menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial
dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin
maupun Penasihat Hukumnya. "Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan
Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," katanya.

KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan,
seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi
kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar
biasa. "Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan
kehidupan masyarakat," katanya.

Diketahui, Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bebas dari Lapas
Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal,
dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet
Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin
sejatinya baru bebas murni pada 2024.

Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat
remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17
Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri. Secara total, Nazaruddin
menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan.

Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan. Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian Remisi
bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia
bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak
pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti
sesuai dengan putusan pengadilan.


*Justice collaborator*


*Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM
menyatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin
dapat bebas dari LP Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice
collaborator (JC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).*

"Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai
pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Kepala
Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti
dari rilis yang diterima RRI, Rabu (17/6/2020).

Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada
Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan
atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21
Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak
hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Hakim menyatakan Nazaruddin bersalah dalam dua putusan yang berbeda dengan
akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 Miliar.
Rika menyebut, Nazaruddin telah melunasi denda tersebut.

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, masa pidana Nazar sebenarnya
baru selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang.

Namun dengan status JC dari KPK ini, Nazarudin akan selesai menjalani masa
pidana pada 13 Agustus mendatang.

"Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai
menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 07
April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan
Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat
Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan
dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020." tambah Rika.

Pemberian CMB ini yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada
Minggu (14/6/2020) kemarin. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan
pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan
diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14
Juni 2020," kata Rika.

Ditjen PAS menegaskan pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu
telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal
103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat
dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Nazaruddin merupakan terpidana korupsi dalam dua kasus. Pertama, dia
terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring,
Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Kedua, Nazar juga
menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari
pengembangan perkara kasus tersebut.

Kirim email ke