https://www.sinarharapan.co/hukum/read/18731/kpk_bantah_kemenkumham_tentang_status_justice_collaborator_nazaruddin
*KPK Bantah Kemenkumham Tentang Status Nazaruddin Sebagai JC* Rabu , 17 Juni 2020 | 22:32 [image: KPK Bantah Kemenkumham Tentang Status Nazaruddin Sebagai JC]Mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin AKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim tidak pernah memberikan status Justice Collaborator (jc) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin. Pernyataan tersebut membantah keterangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) yang menyebut Nazaruddin mendapat status JC atau pelaku yang bekerja sama (justice colaborator) dari KPK. Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, pada 9 Juni 2014 dan 21 Juni 2017, KPK menerbitkan surat keterangan bekerjasama untuk M. Nazarudin karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan di persidangan telah mengungkap perkara korupsi pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, perkara pengadaan E-KTP di Kemendagri dan perkara dengan terdakwa Anas Urbaningrum serta atas dasar M. Nazaruddin telah membayar lunas denda ke kas Negara. Surat keterangan bekerjasama tersebut menegaskan KPK tidak pernah menetapkan Nazaruddin sebagai JC. "Pimpinan KPK saat itu tidak pernah menetapkan M. Nazarudin sebagai Justice collaborator (JC)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020). Ali menjelaskan, status JC dan surat keterangan bekerja sama merupakan dua hal berbeda. JC diberikan KPK saat proses hukum masih berjalan dan diputuskan oleh Majelis Hakim. Sementara surat keterangan bekerja sama diberikan KPK saat perkara hukum yang menjerat Nazaruddin telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka MNZ (M. Nazaruddin). Benar kami telah menerbitkan dua surat keterangan bekerjasama yang bersangkutan tahun 2014 dan 2017 karena telah bekerjasama pada pengungkapkan perkara dan perlu diingat saat itu dua perkara MNZ telah inkracht," katanya. Untuk itu, KPK menyesalkan langkah Ditjenpas memberikan cuti menjelang bebas kepada Nazaruddin. Ali mengatakan, KPK setidaknya telah tiga kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya. "Yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," katanya. KPK berharap Ditjenpas dapat lebih selektif dalam memberikan hak binaan, seperti remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi dan lainnya kepada napi kasus korupsi. Hal ini lantaran korupsi merupakan kejahatan luar biasa. "Mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," katanya. Diketahui, Nazaruddin yang menjadi terpidana korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Padahal, dengan total hukuman 13 tahun pidana penjara atas perkara suap Wisma Atlet Hambalang, serta perkara gratifikasi dan pencucian uang, Nazaruddin sejatinya baru bebas murni pada 2024. Namun, selama masa pembinaan, Nazaruddin telah berulang kali mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman baik remisi Hari Kemerdekaan 17 Agustus, maupun remisi Hari Raya Idul Fitri. Secara total, Nazaruddin menerima remisi sebanyak 49 bulan selama menjalani masa pembinaan. Remisi terhadap terpidana korupsi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Pasal 34A ayat (1) aturan itu menyebutkan pemberian Remisi bagi narapidana kasus korupsi selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, juga harus memenuhi persyaratan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan. *Justice collaborator* *Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dapat bebas dari LP Sukamiskin setelah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).* "Narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin SE telah ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) oleh KPK," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dari rilis yang diterima RRI, Rabu (17/6/2020). Penetapan Nazaruddin sebagai justice collaborator itu berdasarkan pada Surat Nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017 perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin. Hakim menyatakan Nazaruddin bersalah dalam dua putusan yang berbeda dengan akumulasi pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar Rp 1,3 Miliar. Rika menyebut, Nazaruddin telah melunasi denda tersebut. Berdasarkan pemberitaan sejumlah media massa, masa pidana Nazar sebenarnya baru selesai pada 31 Oktober 2023 mendatang. Namun dengan status JC dari KPK ini, Nazarudin akan selesai menjalani masa pidana pada 13 Agustus mendatang. "Bahwa narapidana atas nama Muhammad Nazaruddin, S.E. akan selesai menjalani pidana pada tanggal 13 Agustus 2020. Sehingga pada tanggal 07 April 2020 diusulkan oleh Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin untuk mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan disetujui dalam sidang TPP Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang lamanya sebesar remisi terakhir selama 2 bulan dan pelaksanaanya akan jatuh pada tanggal 14 Juni 2020." tambah Rika. Pemberian CMB ini yang membuat Nazaruddin dapat menghirup udara bebas pada Minggu (14/6/2020) kemarin. "Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika. Ditjen PAS menegaskan pemberian cuti menjelang bebas bagi Nazaruddin itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang diatur dalam Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Nazaruddin merupakan terpidana korupsi dalam dua kasus. Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan. Kedua, Nazar juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.
