1.: Haris Azhar : Tuntutan Jaksa Novel Merepresentasikan Pengadilan Ini Hanyalah Rekayasa Dan Simbol Saja | Sumber.com - Indoyanu Muhamad 17 Juni 2020, 08:00
https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwi39-HsmonqAhUuwqYKHc-pArs4UBAWMAJ6BAgBEAE&url=https%3A%2F%2Fwww.sumber.com%2Fnews%2Fhukum-politik%2Fharis-azhar-tuntutan-jaksa-novel-merepresentasikan-pengadilan-ini-hanyalah-rekayasa-dan-simbol-saj&usg=AOvVaw3khWy1NacALzB0IUJYwoxc Sumber.com - Penggiat HAM Haris Azhar dalam wawancara di sebuah TV "Apa Kabar Indonesia Pagi" (17/6) menyatakan pendapatnya terkait kasus Novel Baswedan yang sedang dalam proses persidangan. Menurutnya tuntutan 1 tahun dari jaksa hanyalah sekedar menggugurkan kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. "Tuntutan 1 tahun merepresentasikan bahwa pengadilan ini adalah rekayasa. Tuntutan itu jelas melecehkan harga diri bangsa ini. Fakta yang terjadi banyak hal yang tidak dibawa ke persidangan dan tidak mengakomodir fakta-fakta." jelas Haris Haris mengungkapkan bahwa ada pemilik CCTV yang dihadirkan namun bukanlah keterangan saksinya yang diperlukan tetapi bagaimana videonya dianalisa dengan pendapat saksi ahli dan menganalisis bagaimana rute pelaku kabur. "Jadi bukan menelusuri saksi pemilik CCTV tapi justru videonya. Sejumlah saksi-saksi tidak dihadirkan padahal sudah diperiksa sebelumnya di tingkat Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, hingga Polda Metro Jaya" kata Haris. Haris menjelaskan kasus pengadilan terdakwa Novel jelas hanyalah simbolisasi hukum hanya untuk mencari pelaku tanpa mencari otak yang menyuruh orang tersebut. Ketika diungkapkan ini hanyalah dendam pribadi berarti ada skenario yang diubah dari kasus ini pada awalnya. "Ada nama-nama yang memiliki korelasi dengan kejahatan yang mirip dari kasus-kasus penyerangan terhadap pegawai KPK dan tidak dibongkar lalu diabaikan sehingga membuat skenario baru yang tiba-tiba muncul 2 orang ini yang bilang Novel pengkhianat dan jadi dendam pribadi" Wajar jika kesaksian yang sudah masuk berita acara di proses penyidikan malah berubah total di pengadilan yang jika dilihat ini tidak ada relasinya dengan penyidikan yang dilakukan polisi sebelumnya. Tim Advokasi Novel Baswedan bahkan mempertanyakan sikap Mabes Polri yang mengerahkan sembilan orang pengacara untuk membela terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. "Tim pembela terdakwa kan dari Polisi. Polisi pula yang melakukan penyidikan, pelakunya polisi lho kok malah polisi ikutan pula jadi pembela. Gimana orang melihatnya? Bukannya melakukan penegakkan hukum malah jadi pembela pelaku" kata Harris. "Terdakwa yang tidak menjalankan tugas Polisi sebagai penegak hukum dan bukan dalam tindakan melaksanakan tugas institusi malah dibela pengacara dari Mabes Polri salah satunya adalah Brigjen Rudi yang sejak awal menangani kasus ini dari proses penyidikan". kata Harris Inilah yang menyebabkan kasus ini jelas hanyalah sebuah simbol dan formalitas bagi pemerintah bahwa penyelesaian kasus ini akan usai setelah putusan pengadilan. Ironis, banyak kejanggalan yang terjadi yang menunjukkan ketidakadilan di depan mata masyarakat justru terjadi di peradilan! 2.: Novel Baswedan : Masalah Sudah Melibatkan Level Orang Yang Sebegitu Kuatnya. Wajar Bila Saya Meminta Bantuan Presiden. Indoyanu Muhamad | 17 Juni 2020, 21:25 https://api.dable.io/logs/services/sumber.com/users/66685728.1565382805002/click_redirect?source=31919&pick=31925&rm=50.1.1&cm=50.1.1&channel=Sidebar.%EA%B7%B8%EB%A3%B91&reco_type=hot-items&cid=66685728.1565382805002&widget_id=QXerKBoe&reco_list_lz=NobwRAlgJmBcYGYCMBOADCsAaMBbApgC4AWA9jPAKxoB0SdYAvluNHIqgEyXZ5FkUw1Og2atByFEgDsvAiXLth9JExaQJSVDxzyBS2irXj2ktABY5-RVUOj1beJxSUUs3dcHL7J%2BAgzSCFYKXnaqYhqmMgAc7nwhBiLhDprS0gBswfq2ScaRfmhpcXo2QmF5jmBIaEjOWaXeyb5gnNHcqh4JOUYRlZKcHfHZZbmMALpAA&url=https%3A%2F%2Fwww.sumber.com%2Fnews%2Fhukum-politik%2Fnovel-baswedan-masalah-sudah-melibatkan-level-orang-yang-sebegitu-kuatnya-wajar-bila-saya-meminta-bantuan-presiden&ref= Sumber.com - Tayangan Mata Najwa yang membahas terkait Novel Baswedan yang tayang di TV Nasional malam ini (17/6) menarik perhatian publik. Pasalnya Novel Baswedan dihadirkan untuk memberikan klarifikasi maupun pernyataan terkait hal-hal yang dialami atau dirasakannya. Terkait putusan jaksa yang hanya 1 tahun dan dalam pledoi pada Senin lalu (15/6) dimana terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena tuntutan 1 tahun pidana yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum dinilai terlalu berat. Dibalas pernyataan Novel. "Seharusnya tim jaksa penuntut umum dan penyidik harus melihat mengapa terdakwa muncul tiba-tiba. Apakah karena insyaf atau apakah orang tersebut jadi joki karena ada yang suruhan dan pasang badan" jelas Novel Tuntutan ini jelas melecehkan dan mengolok-olok saya dan juga Presiden karena di Indonesia benar-benar tidak ada perlindungan terhadap penyidik lembaga anti korupsi" kata Novel. Novel juga menjelaskan tentang selentingan mengapa wajahnya tidak ikut terbakar setelah tersiram air keras dan pernyataan jaksa yang menyebutkan penanganan masalah kornea matanya yang salah ditangani. "Saya diobati di Singapore General Hospital. Disana dokter yang menangani saya adalah dokter mata khusus Kornea terbaik di dunia. Ketika saya terkena air keras, RS di Kelapa Gading menangani saya dengan baik dan di Singapura juga saya ditangani oleh unit luka bakar dan dokter rekonstruksi wajah" kata Novel Novel juga memberikan hasil rekam medisnya untuk ditunjukkan kepada publik. Selain itu terkait kasus Novel masa lalu yang sering diungkit yaitu kasus burung walet di Bengkulu juga diklarifikasinya. Dari tayangan cuplikan rekomendasi Ombudsman RI terhadap laporan Novel menilai bahwa kasus Novel adalah rekayasa dan manipulasi dalam hal pengambilan proyektil, manipulasi berita acara hingga penyitaan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ombudsman juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk kriminalisasi itu adalah rekayasa dan dalam waktu 60 hari Ombudsman RI meminta kepolisian melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap oknum institusi Polri yang merekayasa kasusnya. "Sayangnya rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh Polisi sampai saat ini. Maka dari itu saya sampai harus meminta bantuan Presiden" "Statement Pak Presiden menyikapi sudah sangat baik tapi tidak digubris di level bawahnya. Saya meminta bantuan karena masalah ini sudah melibatkan level orang yang sebegitu kuatnya. Wajar bila saya meminta bantuan karena banyak orang KPK yang diserang lebih dari 10 kasus" kata Novel Dirinya pun rela jika kasusnya ini selesai, namun saya meminta tim pencari fakta mengusut juga kasus-kasus lainnya yang menimpa penyidik KPK lain. Karena menurutnya langkah Jokowi bisa membuat orang kuat itu takut dan melihat bahwa pemerintah juga konsisten memberantas korupsi. Jika Presiden mau mengungkap dan bersikap maka berarti Pak Presiden ingin penegakan korupsi ini ditegakkan di masanya jelas Novel. 3.: Tersangka Penyiraman Air Keras Dihukum Ringan, DPR: Presiden Tidak Peduli Kasus Novel Baswedan Ady Nugraha | 17 Juni 2020, 08:23 Sumber.com - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dihukum satu tahun. Hal ini mengundang polemik dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menduga bahwa kedua tersangka tersebut bukan pelaku yang sebenarnya. “(Padahal) bukan orang ini pelaku yang sebenarnya, pelaku sebenarnya disembunyikan!” ujar Benny kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (16/6). Dia menyebut ada beberapa alasan yang menunjukkan bukti mereka bukanlah pelaku sebenarnya. Dia pun memberikan kritik terkait vonis ringan itu. Pertama, tuntutan jaksa yang sangat rendah mengesankan seolah kejaksaan memaksakan diri untuk menghadapkan kedua terdakwa ke meja hijau. Kedua, kata Benny, jaksa merupakan perangkat penegak hukum yang dimiliki presiden. Dengan kata lain, tuntutan tersebut memberi kesan bahwa presiden tidak menaruh perhatian besar terhadap upaya penegakkan hukum. “Rendahnya tuntutan ini mengesankan presiden tidak punya peduli dengan kasus Novel Baswedan. Kasus yang dihadapi Novel adalah kejahatan besar, mengancam nyawa manusia dan secara fisik sudah ada kerusakan,” tegasnya. Ketiga, Jokowi menganggap kasus yang menimpa Novel adalah kasus kriminal biasa, padahal ini adalah kasus kriminal besar dengan tujuan menghambat agenda pemberantasan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan yang luar biasa. Presiden Joko Widodo, menurutnya, tidak memiliki upaya untuk melakukan pemberantasan korupsi dan justru membiarkan hukum tidak berpihak pada penegak hukum. “Keempat, presiden Jokowi tidak punya political will untuk memberantas korupsi, melindungi para penegak hukum antikorupsi. Membiarkan penyidik KPK dibunuh secara keji seperti ini adalah sebuah kejahatan demokrasi,” katanya. Terakhir, kata Benny, pihaknya berharap agar keadilan melingkupi semua pihak dengan tidak pandang bulu. Dia meminta Presiden Joko Widodo segera memerintahkan jaksa maupun polisi untuk menangkap aktor sesungguhnya di balik kasus Novel Baswedan. “Opsi pertama, melepaskan orang ini jika dia bukan pelakunya atau karena dipaksakan. Opsi kedua, perintahkan jaksa dan polisi untuk mencari pelaku sesungguhnya,” sambung Benny. Lebih lanjut Benny meminta agar jaksa dan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) mampu menghadirkan aktor intelektual dibalik kasus tersebut, sebab jika tidak maka yang terjadi adalah peradilan sesat. “Ketiga, perintahkan jaksa dan penyidik Polri untuk hadirkan aktor intelektualnya. Jika tidak, yang terjadi adalah peradilan sesat!” pungkasnya. 4.: Lho Sri Mulyani Kontra Luhut Soal Prioritas IKN? Anggaran Covid-19 Naik, Sri Mulyani Soal Ibu Kota Baru: Nanti Saja Lah Ya Ady Nugraha | 17 Juni 2020, 08:39 Sumber.com - Pemerintah saat ini tengah memfokuskan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus corona (covid-19). Hal itu membuat beberapa anggaran di bidang lain harus kembali dicek, termasuk salah satunya soal Ibu Kota Baru yang menjadi program Presiden Joko Widodo di periode kedua kepemimpinannya. "Mengenai ibu kota negara baru, kita nanti akan lihat di dalam Nota Keuangan 2021 saja lah ya. Sekarang ini kan kami sedang membuat, seperti saya sampaikan fokus dari Presiden (Jokowi) dan pemerintah sekarang adalah mengatasi COVID," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa (16/6/2020). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan tahun ini pemerintah harus menjaga agar kondisi Indonesia tidak merosot akibat pandemi COVID-19. "Jadi ini kita formulasikan terus saja semua. Nanti assessment kita terhadap 2021 berdasarkan situasi 2020 akan menentukan bagaimana langkah ke depan. Namun Presiden sudah menyampaikan berkali-kali fokus kita adalah COVID dan memulihkan sosial ekonomi masyarakat," sambung dia. Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek kembali jika semua anggaran untuk covid-19 telah tertutupi. Apapun keputusan yang diambil pemerintah terkait APBN 2021, termasuk program pembangunan IKN, akan dijawab oleh Presiden saat menyampaikan RAPBN 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nanti. "Kalau IKN itu bisa memulihkan ekonomi ya pasti masuk, itu kan masuk nanti di dalam program. Tapi kalau dia adalah berdasarkan affordability, yaitu tingkat kemampuan kita untuk bisa membiayai, tingkat kita, kondisi kita dari sisi beban karena COVID ini, ini semuanya harus masuk di dalam perhitungan kita yang nanti oleh Bapak Presiden akan disampaikan pada saat beliau menyampaikan RAPBN 2021 di DPR," tambahnya. Pemerintah menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp 272,1 triliun atau sebesar 67 persen. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020). "Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," kata Sri Mulyani. Sementara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menyebut proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur akan tetap dikerjakan pemerintah. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai proyek tersebut menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca dampak virus Corona alias COVID-19. Suharso menceritakan, program pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan mengandalkan modal dari para investor karena pemerintah memutuskan hanya menggunakan sebagian kecil dari APBN. Ketergantungan terhadap investasi akan menjadi daya tarik bagi investor untuk mensukseskan proyek tersebut. "Ibu kota negara menurut saya sebuah opportunity yang besar dan dia punya efek berantai, dan akan menjadikan Samarinda dan Balikpapan menjadi sumber pertumbuhan baru," kata dia dalam video conference, Jakarta, Selasa (9/6/2020).
