1.:

Haris Azhar : Tuntutan Jaksa Novel Merepresentasikan Pengadilan Ini
Hanyalah Rekayasa Dan Simbol Saja |
Sumber.com - 
Indoyanu Muhamad 17 Juni 2020, 08:00

https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=&ved=2ahUKEwi39-HsmonqAhUuwqYKHc-pArs4UBAWMAJ6BAgBEAE&url=https%3A%2F%2Fwww.sumber.com%2Fnews%2Fhukum-politik%2Fharis-azhar-tuntutan-jaksa-novel-merepresentasikan-pengadilan-ini-hanyalah-rekayasa-dan-simbol-saj&usg=AOvVaw3khWy1NacALzB0IUJYwoxc

Sumber.com - Penggiat HAM Haris Azhar dalam wawancara di sebuah TV "Apa
Kabar Indonesia Pagi" (17/6) menyatakan pendapatnya terkait kasus Novel
Baswedan yang sedang dalam proses persidangan.

Menurutnya tuntutan 1 tahun dari jaksa hanyalah sekedar menggugurkan
kewajiban pemerintah untuk menyelesaikan kasus penyiraman air keras
pada Novel Baswedan.

    "Tuntutan 1 tahun merepresentasikan bahwa pengadilan ini adalah
    rekayasa. Tuntutan itu jelas melecehkan harga diri bangsa ini.
    Fakta yang terjadi banyak hal yang tidak dibawa ke persidangan dan
    tidak mengakomodir fakta-fakta." jelas Haris

Haris mengungkapkan bahwa ada pemilik CCTV yang dihadirkan namun
bukanlah keterangan saksinya yang diperlukan tetapi bagaimana videonya
dianalisa dengan pendapat saksi ahli dan menganalisis bagaimana rute
pelaku kabur.

    "Jadi bukan menelusuri saksi pemilik CCTV tapi justru videonya.
    Sejumlah saksi-saksi tidak dihadirkan padahal sudah diperiksa
    sebelumnya di tingkat Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara,
    hingga Polda Metro Jaya" kata Haris.

Haris menjelaskan kasus pengadilan terdakwa Novel jelas hanyalah
simbolisasi hukum hanya untuk mencari pelaku tanpa mencari otak yang
menyuruh orang tersebut. Ketika diungkapkan ini hanyalah dendam pribadi
berarti ada skenario yang diubah dari kasus ini pada awalnya.

    "Ada nama-nama yang memiliki korelasi dengan kejahatan yang mirip
    dari kasus-kasus penyerangan terhadap pegawai KPK dan tidak
    dibongkar lalu diabaikan sehingga membuat skenario baru yang
    tiba-tiba muncul 2 orang ini yang bilang Novel pengkhianat dan jadi
    dendam pribadi"

Wajar jika kesaksian yang sudah masuk berita acara di proses penyidikan
malah berubah total di pengadilan yang jika dilihat ini tidak ada
relasinya dengan penyidikan yang dilakukan polisi sebelumnya.

Tim Advokasi Novel Baswedan bahkan mempertanyakan sikap Mabes Polri
yang mengerahkan sembilan orang pengacara untuk membela terdakwa
penyerang penyidik KPK Novel Baswedan. 

    "Tim pembela terdakwa kan dari Polisi. Polisi pula yang melakukan
    penyidikan, pelakunya polisi lho kok malah polisi ikutan pula jadi
    pembela. Gimana orang melihatnya? Bukannya melakukan penegakkan
    hukum malah jadi pembela pelaku" kata Harris.

    "Terdakwa yang tidak menjalankan tugas Polisi sebagai penegak hukum
    dan bukan dalam tindakan melaksanakan tugas institusi malah dibela
    pengacara dari Mabes Polri salah satunya adalah Brigjen Rudi yang
    sejak awal menangani kasus ini dari proses penyidikan".  kata Harris

Inilah yang menyebabkan kasus ini jelas hanyalah sebuah simbol dan
formalitas bagi pemerintah bahwa penyelesaian kasus ini akan usai
setelah putusan pengadilan.

Ironis, banyak kejanggalan yang terjadi yang menunjukkan ketidakadilan
di depan mata masyarakat justru terjadi di peradilan!



2.:

Novel Baswedan : Masalah Sudah Melibatkan Level Orang Yang Sebegitu
Kuatnya. Wajar Bila Saya Meminta Bantuan Presiden.
Indoyanu Muhamad  | 17 Juni 2020, 21:25

https://api.dable.io/logs/services/sumber.com/users/66685728.1565382805002/click_redirect?source=31919&pick=31925&rm=50.1.1&cm=50.1.1&channel=Sidebar.%EA%B7%B8%EB%A3%B91&reco_type=hot-items&cid=66685728.1565382805002&widget_id=QXerKBoe&reco_list_lz=NobwRAlgJmBcYGYCMBOADCsAaMBbApgC4AWA9jPAKxoB0SdYAvluNHIqgEyXZ5FkUw1Og2atByFEgDsvAiXLth9JExaQJSVDxzyBS2irXj2ktABY5-RVUOj1beJxSUUs3dcHL7J%2BAgzSCFYKXnaqYhqmMgAc7nwhBiLhDprS0gBswfq2ScaRfmhpcXo2QmF5jmBIaEjOWaXeyb5gnNHcqh4JOUYRlZKcHfHZZbmMALpAA&url=https%3A%2F%2Fwww.sumber.com%2Fnews%2Fhukum-politik%2Fnovel-baswedan-masalah-sudah-melibatkan-level-orang-yang-sebegitu-kuatnya-wajar-bila-saya-meminta-bantuan-presiden&ref=



Sumber.com - Tayangan Mata Najwa yang membahas terkait Novel Baswedan
yang tayang di TV Nasional malam ini (17/6) menarik perhatian publik.
Pasalnya Novel Baswedan dihadirkan untuk memberikan klarifikasi maupun
pernyataan terkait hal-hal yang dialami atau dirasakannya.

Terkait putusan jaksa yang hanya 1 tahun dan dalam pledoi pada Senin
lalu (15/6) dimana terdakwa seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan
karena tuntutan 1 tahun pidana yang diutarakan Jaksa Penuntut Umum
dinilai terlalu berat. Dibalas pernyataan Novel.

    "Seharusnya tim jaksa penuntut umum dan penyidik harus melihat
    mengapa terdakwa muncul tiba-tiba. Apakah karena insyaf atau apakah
    orang tersebut jadi joki karena ada yang suruhan dan pasang badan"
    jelas Novel

    Tuntutan ini jelas melecehkan dan mengolok-olok saya dan juga
    Presiden karena di Indonesia benar-benar tidak ada perlindungan
    terhadap penyidik lembaga anti korupsi" kata Novel.

Novel juga menjelaskan tentang selentingan mengapa wajahnya tidak ikut
terbakar setelah tersiram air keras dan pernyataan jaksa yang
menyebutkan penanganan masalah kornea matanya yang salah ditangani.

    "Saya diobati di Singapore General Hospital. Disana dokter yang
    menangani saya adalah dokter mata khusus Kornea terbaik di dunia.
    Ketika saya terkena air keras, RS di Kelapa Gading menangani saya
    dengan baik dan di Singapura juga saya ditangani oleh unit luka
    bakar dan dokter rekonstruksi wajah" kata Novel

Novel juga memberikan hasil rekam medisnya untuk ditunjukkan kepada
publik. Selain itu terkait kasus Novel masa lalu yang sering diungkit
yaitu kasus burung walet di Bengkulu juga diklarifikasinya.

Dari tayangan cuplikan rekomendasi Ombudsman RI terhadap laporan Novel
menilai bahwa kasus Novel adalah rekayasa dan manipulasi dalam hal
pengambilan proyektil, manipulasi berita acara hingga penyitaan yang
tidak sesuai dengan prosedur.

Ombudsman juga menyatakan bahwa alat bukti yang digunakan untuk
kriminalisasi itu adalah rekayasa dan dalam waktu 60 hari Ombudsman RI
meminta kepolisian melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap oknum
institusi Polri yang merekayasa kasusnya.

    "Sayangnya rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh Polisi sampai
    saat ini. Maka dari itu saya sampai harus meminta bantuan Presiden" 

    "Statement Pak Presiden menyikapi sudah sangat baik tapi tidak
    digubris di level bawahnya. Saya meminta bantuan karena masalah ini
    sudah melibatkan level orang yang sebegitu kuatnya. Wajar bila saya
    meminta bantuan karena banyak orang KPK yang diserang lebih dari 10
    kasus" kata Novel

Dirinya pun rela jika kasusnya ini selesai, namun saya meminta tim
pencari fakta mengusut juga kasus-kasus lainnya yang menimpa penyidik
KPK lain. 

Karena menurutnya langkah Jokowi bisa membuat orang kuat itu takut dan
melihat bahwa pemerintah juga konsisten memberantas korupsi. 

Jika Presiden mau mengungkap dan bersikap maka berarti Pak Presiden
ingin penegakan korupsi ini ditegakkan di masanya jelas Novel.



3.:

Tersangka Penyiraman Air Keras Dihukum Ringan, DPR: Presiden Tidak
Peduli Kasus Novel Baswedan

Ady Nugraha | 17 Juni 2020, 08:23

Sumber.com - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik
senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dihukum
satu tahun.

Hal ini mengundang polemik dari berbagai pihak. Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR). Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur
Harman menduga bahwa kedua tersangka tersebut bukan pelaku yang
sebenarnya.

    “(Padahal) bukan orang ini pelaku yang sebenarnya, pelaku
    sebenarnya disembunyikan!” ujar Benny kepada wartawan di Komplek
    Parlemen, Senayan, Selasa (16/6).

Dia menyebut ada beberapa alasan yang menunjukkan bukti mereka bukanlah
pelaku sebenarnya. Dia pun memberikan kritik terkait vonis ringan itu.

Pertama, tuntutan jaksa yang sangat rendah mengesankan seolah kejaksaan
memaksakan diri untuk menghadapkan kedua terdakwa ke meja hijau.

Kedua, kata Benny, jaksa merupakan perangkat penegak hukum yang
dimiliki presiden. Dengan kata lain, tuntutan tersebut memberi kesan
bahwa presiden tidak menaruh perhatian besar terhadap upaya penegakkan
hukum.

    “Rendahnya tuntutan ini mengesankan presiden tidak punya peduli
    dengan kasus Novel Baswedan. Kasus yang dihadapi Novel adalah
    kejahatan besar, mengancam nyawa manusia dan secara fisik sudah ada
    kerusakan,” tegasnya.

Ketiga, Jokowi menganggap kasus yang menimpa Novel adalah kasus
kriminal biasa, padahal ini adalah kasus kriminal besar dengan tujuan
menghambat agenda pemberantasan korupsi sebagai kejahatan kemanusiaan
yang luar biasa.

Presiden Joko Widodo, menurutnya, tidak memiliki upaya untuk melakukan
pemberantasan korupsi dan justru membiarkan hukum tidak berpihak pada
penegak hukum.

    “Keempat, presiden Jokowi tidak punya political will untuk
    memberantas korupsi, melindungi para penegak hukum antikorupsi.
    Membiarkan penyidik KPK dibunuh secara keji seperti ini adalah
    sebuah kejahatan demokrasi,” katanya.

Terakhir, kata Benny, pihaknya berharap agar keadilan melingkupi semua
pihak dengan tidak pandang bulu. Dia meminta Presiden Joko Widodo
segera memerintahkan jaksa maupun polisi untuk menangkap aktor
sesungguhnya di balik kasus Novel Baswedan.

    “Opsi pertama, melepaskan orang ini jika dia bukan pelakunya atau
    karena dipaksakan. Opsi kedua, perintahkan jaksa dan polisi untuk
    mencari pelaku sesungguhnya,” sambung Benny.

Lebih lanjut Benny meminta agar jaksa dan penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia (POLRI) mampu menghadirkan aktor intelektual dibalik
kasus tersebut, sebab jika tidak maka yang terjadi adalah peradilan
sesat.

    “Ketiga, perintahkan jaksa dan penyidik Polri untuk hadirkan aktor
    intelektualnya. Jika tidak, yang terjadi adalah peradilan sesat!”
    pungkasnya.


4.:

Lho Sri Mulyani Kontra Luhut Soal Prioritas IKN?

Anggaran Covid-19 Naik, Sri Mulyani Soal Ibu Kota Baru: 
Nanti Saja Lah Ya

Ady Nugraha | 17 Juni 2020, 08:39

Sumber.com - Pemerintah saat ini tengah memfokuskan alokasi anggaran
untuk penanganan pandemi virus corona (covid-19). Hal itu membuat
beberapa anggaran di bidang lain harus kembali dicek, termasuk salah
satunya soal Ibu Kota Baru yang menjadi program Presiden Joko Widodo di
periode kedua kepemimpinannya.

    "Mengenai ibu kota negara baru, kita nanti akan lihat di dalam Nota
    Keuangan 2021 saja lah ya. Sekarang ini kan kami sedang membuat,
    seperti saya sampaikan fokus dari Presiden (Jokowi) dan pemerintah
    sekarang adalah mengatasi COVID," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani
    Indrawati dalam konferensi pers virtual APBN KiTa, Selasa
    (16/6/2020).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan tahun ini
pemerintah harus menjaga agar kondisi Indonesia tidak merosot akibat
pandemi COVID-19.

    "Jadi ini kita formulasikan terus saja semua. Nanti assessment kita
    terhadap 2021 berdasarkan situasi 2020 akan menentukan bagaimana
    langkah ke depan. Namun Presiden sudah menyampaikan berkali-kali
    fokus kita adalah COVID dan memulihkan sosial ekonomi masyarakat,"
    sambung dia.

Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kroscek kembali jika
semua anggaran untuk covid-19 telah tertutupi.

Apapun keputusan yang diambil pemerintah terkait APBN 2021, termasuk
program pembangunan IKN, akan dijawab oleh Presiden saat menyampaikan
RAPBN 2021 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) nanti.

    "Kalau IKN itu bisa memulihkan ekonomi ya pasti masuk, itu kan
    masuk nanti di dalam program. Tapi kalau dia adalah berdasarkan
    affordability, yaitu tingkat kemampuan kita untuk bisa membiayai,
    tingkat kita, kondisi kita dari sisi beban karena COVID ini, ini
    semuanya harus masuk di dalam perhitungan kita yang nanti oleh
    Bapak Presiden akan disampaikan pada saat beliau menyampaikan RAPBN
    2021 di DPR," tambahnya.

Pemerintah menaikkan anggaran penanganan Covid-19 dari Rp 405,1 triliun
menjadi Rp 677,2 triliun. Dengan demikian anggarannya membengkak Rp
272,1 triliun atau sebesar 67 persen.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat bersama
Presiden Joko Widodo melalui video conference, Rabu (3/6/2020).

    "Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres
    adalah diidentifikasikan sebesar Rp 677,2 triliun," kata Sri
    Mulyani.

Sementara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas)
menyebut proyek pembangunan ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan
Timur akan tetap dikerjakan pemerintah.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai proyek tersebut
menjadi salah satu strategi pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi
nasional (PEN) pasca dampak virus Corona alias COVID-19.

Suharso menceritakan, program pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan
mengandalkan modal dari para investor karena pemerintah memutuskan
hanya menggunakan sebagian kecil dari APBN. Ketergantungan terhadap
investasi akan menjadi daya tarik bagi investor untuk mensukseskan
proyek tersebut.

    "Ibu kota negara menurut saya sebuah opportunity yang besar dan dia
    punya efek berantai, dan akan menjadikan Samarinda dan Balikpapan
    menjadi sumber pertumbuhan baru," kata dia dalam video conference,
    Jakarta, Selasa (9/6/2020).











Kirim email ke