REFLAKSi : Quo Vadis DPR RI dan BPIP?
Menurut pengamatan saya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang di ajukan oleh DPR RI pada bulan Juni 2020 ini, hanyalah diskusi yang mengada-ada, yang mencerminkan bahwa DPR RI dan BPIP-nya benar-benar tidak memahami secara hakiki sejarah lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Sejarah lahirnya Pancasia tanggal 1 Juni 1945 itu adalah merupakan hari kelahirannya Pancasila, yang dijadikan sebagai Prinsip Demokrasi bagi Indonesia, jadi artinya Pancasila adalah prinsip yang menjadi dasar Negara kita adalah Pancasila: Ini adalah suatau prinsip yang telah meresap dan berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, yang telah keluar dari jiwanya secara spontan, meskipun sidang yang membahas dasar negara itu ada dibawah pengawasan yang keras dari Pemerintah Jepang. Jadi Sidang 1 Juni 1945 mengenai prinsip Demokrasi Pancassila itu adalah jiwa yang berhasrat merdeka, yang tak mungkin dikekang-kekang ! atau dihalang-halangi!!! Selanjutnya dalam Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yang ditulis dalam buku TUJU BAHAN POKOK INDOKTRINASI halaman 33-35, Bung Karno menagtakan: Saudara-saudara saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi Barat, tapi permusyawaratan yang memberi hidup,yakni politiek–economische demokrasi, yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial ! Rakyat Indonesia sudah lama berbicara hal ini.. …… Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul memahami, dan mencintai rakyat Indonesia, marilah kita terima prinsip hal sosiale rechtwaardigke (hukum sosial) ini, yaitu bukan saja perasaan politik, saudara-saudara, tapi juga diatas lapangan ekonomi, kita harus mengadakan persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya. Demikian kata Bung Karno. Dari himbauan BK itu jelas bahwa sejak awal disetujuinya Pancasila sebagai Dasar Negara, maka haluan Pancasila tidak sekedar masalah Politik semata,tapi juga masalah ekonomi, yaitu ekopnomi Pancasila yang bedasarkan pada Pasal 33 UUD 45. Inilah haluan Pancasila yang seharusnya diperjuangkan oleh DPR RI dan BPIP-nya. Berbicara tentang Haluan Pancasila, disaat sekarang ini, jika dianalisa sedalam-dalanya, maka seharusnya kita berbicara atau berdiskusi bersama demi tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang sampai saat ini belum terwujut. Menurut pengamatan saya yang muncul sekarang ini, justru demokrasi liberal, yang berdasarkan pada Ideologi Neoliberalisme, yang mengantar lahirnya Demokrasi Barat, yang bersandar pada ideologi neoliberalisme; yang dampaknya telah menyebabkan terjadinya kesejangan ekonomi, yang cepat atau lambat akan membentuk polarisasi sosial,dengan berbagai macam bentuknya,seperti parokhialisme,antagonisme, dan bebagai macam ketidak selaranan sosial, yang menggelundung terus bagaikan bola panas, yang ujung-ujungnya berpotensi menggilas Pancasila; Damaknya adalah lahirnya kapitalis Neoliberal yang secara kasat mata terlihat dan terasakan telah melangkahkan kakinya untuk melakukan Penjajahan model Boru di NKRI, melalui jebakan utang dan penanam modal asing, telah lolos dari perhatian masyarakat, khususnya DPR,MPR.dan Presiden. Dalam keadaan seperti itu nampaknya DPR dan BPIP-nya sama sekali tidak melakukan suatu diskusi yang serius untuk menghadapi ancaman pihak asing yang sudah mulai melangkahkan kakinya untuk melakukan penjajahan model baru di Indonesia. Tapi yang dilakukan oleh DPR RI justuru melakukan diskusi RUU Haluan Ideolgi Pancasila; padahal Haluan Pamcasial itu sudah ditetapkan di UUD 45, khususnya dalam konteks Ekonomi, yaitu Ekonomi Pancasila menurut Pasal 33 UUD 45, yang sampai saat ini tidak pernah di perjuangkan secara serius oleh DPR RI dan BPIP-nya. Anehnya tiba-tiba DPR dan BPIP-nya mengeluarkan gagasan yang dibri judul Haluan Ideologi Pancasila. Kita semua sudah tahu bahwa DPR RI dan BPIP-nya sampai hari ini telah secara mati-matian membela kebijakan rezim penguasa Jokowi yang secara sadar telah menjalankan kbijaksanaan demokrsi liberal, yang diiringgin dengan menghidupkan sistem ekonomi yang berhaluan politik-ekonomi ekonomi neoliberal. Jadi artinya tulisan Haluan Ideolgi Pancasila itu serara hakekat akan dijadikan senjata pamungkas untuk memberikan payung hukum kepada kebijakkan politik ekonomi Neoliberal. Oleh karena itu sungguh relevan jika masyarakat kita menlontarkan teriakan TOLAK HALUAN IDEOLGI PANCASILA!!!; Teriakan tersebut dapat dibenarkan!!!; Karena ditinjau dari sudut pandang UUD 45 asli Haluan Ideogi Pancasila yang di gagas oleh DPR RI dan BPIP itu beraroma reaksioner, karena berpotensi bisa terjdinya dampak perprcahan bangsa dan NKRI. Oleh karena itu para penggas artikel yang berjudul Haluan Ideologi Pancasila, harus membaca lagi dan memahami secara teliti sejarah lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar negara. Yang sera ringkas saya utarakan dibawah ini. Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945. Dalam konteks lahirnya Pansacila Bung karno mengatakan : Dalam urusan kepala negara, BK terus terang mengatakan, saya tidak memilih monarchie. Apa sebab? Oleh karena monarchie ``vooronderstelt erfelijkheid``- turun-menurun.. Saya Islam, saya demokrat karena saya Islam saya menghendaki mufakat, maka saya minta supya tiap-tiap kepala negara pun dipilih. Tidakah agama Islam mengatakan bahwa kepala-kepada negara, baik kalif, maupun amirul mu´minin, harus dipilih rakyat? Saudara-saudara apakah, prinsip kelima Pancasila itu ? 1. Kebangsaan Indonesia 2. Internasionalisme – atau pri-kemanusiaan 3. Mufakat – atau demokrasi 4. Kesejahteraan sosilal Prinsip yang kelima hendaknya : Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setelah mengalami diskusi dengan musyawarah dan mufakat akhirnya Pancasila yang diterapkan dalam pembukaan UUD 45 adalah sebagai berikut : 1. Ketuhanan yang maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradap 3. Persatuan Indonesia 4. Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan 5. Keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia. Pada saat itu ada usulan amandemen yang diajukan, yalah supaya sesudah sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, ditambahkan 7 kata-kata. Dan 7 kata-kata itu yalah berbunyi : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya Tujuh kata-kata ini diambil dari apa yang dinamakan Piagam-Jakarta atau Jakarta-Charter, suatu dokumen- historis, yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945, ditanda tangani oleh 9 tokoh pemimpin Bangsa kita yaitu : Soekarno, Moh Hatta, AA Maramis, Abikusno, AK Muzakir, HA Salim, Mr. A. Subardjo. K. Wahid Hasjim dan Moh. Yamin. Kemudian pada saat-saat menjulangnya Api-Revolusi kita. yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, perumusan ini dihilangkan dari UUD, yang dengan resmi dan sah disusun pada hari itu juga. Juga dihapuskan sjarat, bahwa Presiden Republik Indonesia harus beragama Islam. Sebab apa dihilangkan? Menurut authentiek yaitu catatan-catatan resmi dari Sidang Pembuat UUD. pada tanggal 18 Agustus itu, maka alasan menghilangkan 7 kata-kata perumusan Jakarta-Charter tersebut yalah untuk menjaga keutuhan-seluruh–bangsa Indonesia dari Sabang sampai ke Merauke. Bung Hatta sendiri, yang pada waktu itu mengetuai Sidang Panitia persiapan Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 itu a.l. berkata: `` Dengan membuang 7 kata-kata ini serta syarat bahwa Presiden yalah orang Indonesia-asli, yang harus beragama Islam, maka inilah merupakan perobahan yang maha penting, yang menyatukan Bangsa, sjarat-sjarat itu menyinggung perasaan, sedangkan membuang ini maka seluruh Hukum UUD dapat diterima oleh daerah Indonesia yang tidak beragama Islam, umpamanya yang pada waktu itu diperintah oleh Kaigum. Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai golongan, sehingga memudahkan pekerjaan kita waktu sekarang ini. Kesimpulan akhir. HARUS MELEK PANCASILA !!! Melek Pancasila!!!. Bukan menyelenggarakan seminar nasional atau diskusi untuk menerbitkan Haluan Ideologi Pancasila, seperti yang dilaksanakan oleh DPR I, karena Pancasila sudah final, dan haluannyapun sudah jelas, jadi nggak perlu lagi untuk di buat UU HIP, seperti model P4 atau P7-nya orde baru. Yang penting adalah kita harus MELEK PANCASILA, berarti harus memdidik diri kita sendiri dan orang lain untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memahami prinsip-prinsip Pancasila (Pola pancasila, yang terkait erat dengan 5 Sila Pancasila), dan menggunakan prinsip-prinsip itu untuk membentuk komunitas-komunitas yang berkelanjutan. Kita perlu merevitalisasi komunitas-komunitas kita, terutama komunitas-komunitas kaum terpeljar, komunitas-komunitas bisnis dan komunitas-komunitas elite politik dan hukum kita, sehingga prinsip-prinsip Pancasila benar-benar terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip pendidikan, manjemen, ekonomi,politik,dan hukum. Tulisan yang bejudul Melek Pancasila akan di postingkan ulang dalam postinggan selanjunya. Roeslan. Von: [email protected] [mailto:[email protected]] Gesendet: Samstag, 13. Juni 2020 10:47 An: milis Indonesia-Rising; ExHamburg Milis; Gelora45 milis; Milis Mediacare; milis Sastra Pembebasan; bhinneka tunggal ika milis; milis wahana; milis alumni SMA 6; milis parapemikir; Milis Proletar; milis zamanku; PPI India milis; SastraNusantara milis; milis pemimpin teladan; milis reformasi birokrasi; fsab milis; AntropologiBatak milis; milis temu eropa; Milis Pepicek; [email protected]; BatakCyber milis; milis paj Betreff: [temu_eropa] Re: HALUAN IDEOLOGI PANCASILA: CONTRADICTIO IN TERMINIS DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Kelihatannya penyusun RUU HIP tidak memahami Pancasila. Pancasila bukan hanya Ideologi Negara, melainkan juga Landasan Filosofis Negara dan merupakan sumber segala sumber hukum Negara Indonesia. Kesalahan pertama adalah penulisan judul dan isinya yang merupakan suatu Contradictio in terminis. Kesalah kedua dan yang terbesar adalah membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Selengkapnya, silakan klik: : Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. <https://batarahutagalung.blogspot.com/2020/06/haluan-ideologi-pancasila-contradictio.html> https://batarahutagalung.blogspot.com/2020/06/haluan-ideologi-pancasila-contradictio.html ***
