REFLAKSi : Quo Vadis DPR RI dan BPIP?

 

Menurut pengamatan saya  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU 
HIP) yang di ajukan oleh DPR RI pada bulan Juni 2020  ini, hanyalah diskusi 
yang mengada-ada, yang mencerminkan bahwa DPR RI dan BPIP-nya benar-benar tidak 
memahami secara hakiki sejarah lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.

Sejarah lahirnya Pancasia  tanggal 1 Juni 1945 itu adalah merupakan hari 
kelahirannya Pancasila, yang dijadikan sebagai  Prinsip Demokrasi bagi 
Indonesia, jadi artinya Pancasila adalah prinsip yang menjadi dasar Negara kita 
adalah Pancasila: Ini adalah suatau prinsip yang telah meresap dan 
berurat-berakar dalam jiwa Bung Karno, yang telah keluar dari jiwanya secara 
spontan, meskipun sidang yang membahas dasar negara itu ada dibawah pengawasan 
yang keras dari Pemerintah Jepang. Jadi Sidang 1 Juni 1945 mengenai prinsip 
Demokrasi Pancassila itu adalah jiwa yang berhasrat merdeka, yang tak mungkin 
dikekang-kekang ! atau dihalang-halangi!!!

Selanjutnya dalam Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945, yang ditulis dalam buku TUJU 
BAHAN POKOK INDOKTRINASI halaman 33-35, Bung Karno menagtakan: Saudara-saudara 
saya usulkan: Kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi Barat, 
tapi permusyawaratan yang memberi hidup,yakni  politiek–economische demokrasi, 
yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial ! Rakyat Indonesia sudah lama 
berbicara hal ini.. …… Maka oleh karena itu, jikalau kita memang betul-betul 
memahami, dan mencintai rakyat Indonesia, marilah kita  terima prinsip hal 
sosiale rechtwaardigke (hukum sosial) ini, yaitu bukan saja perasaan politik, 
saudara-saudara, tapi juga diatas lapangan ekonomi, kita harus mengadakan 
persamaan, artinya kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya. Demikian kata 
Bung Karno.

 

Dari himbauan BK itu  jelas bahwa sejak awal disetujuinya Pancasila sebagai 
Dasar Negara, maka haluan Pancasila tidak sekedar masalah Politik semata,tapi 
juga  masalah ekonomi, yaitu ekopnomi Pancasila yang bedasarkan pada Pasal 33 
UUD 45. Inilah haluan Pancasila yang seharusnya diperjuangkan oleh DPR RI dan 
BPIP-nya. Berbicara tentang Haluan Pancasila, disaat sekarang ini, jika 
dianalisa sedalam-dalanya, maka seharusnya kita berbicara atau berdiskusi 
bersama demi tercapainya suatu masyarakat yang adil dan makmur, yang sampai 
saat ini belum terwujut. 

 

Menurut pengamatan saya yang muncul sekarang ini, justru demokrasi liberal, 
yang berdasarkan pada Ideologi Neoliberalisme, yang mengantar lahirnya 
Demokrasi Barat, yang bersandar pada ideologi neoliberalisme; yang dampaknya 
telah menyebabkan terjadinya kesejangan ekonomi, yang cepat atau lambat akan 
membentuk polarisasi sosial,dengan berbagai macam bentuknya,seperti 
parokhialisme,antagonisme, dan bebagai macam ketidak selaranan sosial, yang 
menggelundung terus bagaikan bola panas, yang ujung-ujungnya berpotensi 
menggilas Pancasila; Damaknya adalah lahirnya kapitalis Neoliberal yang secara 
kasat mata terlihat dan terasakan telah melangkahkan kakinya untuk melakukan 
Penjajahan model Boru di NKRI, melalui jebakan utang dan penanam modal asing, 
telah lolos dari perhatian masyarakat, khususnya DPR,MPR.dan Presiden. Dalam 
keadaan seperti itu nampaknya DPR dan BPIP-nya sama sekali tidak melakukan 
suatu diskusi yang serius untuk menghadapi ancaman pihak asing yang sudah mulai 
melangkahkan kakinya untuk melakukan penjajahan model baru di Indonesia. Tapi 
yang dilakukan oleh DPR RI justuru melakukan diskusi RUU Haluan Ideolgi 
Pancasila; padahal Haluan Pamcasial itu sudah ditetapkan di UUD 45, khususnya 
dalam konteks Ekonomi, yaitu Ekonomi Pancasila menurut Pasal 33 UUD 45, yang 
sampai saat ini tidak pernah di perjuangkan secara serius oleh DPR RI dan  
BPIP-nya. Anehnya tiba-tiba DPR dan BPIP-nya mengeluarkan gagasan yang dibri 
judul  Haluan Ideologi Pancasila. Kita semua sudah tahu bahwa DPR RI dan 
BPIP-nya sampai hari ini telah secara mati-matian membela kebijakan rezim 
penguasa Jokowi yang secara sadar telah menjalankan kbijaksanaan demokrsi 
liberal, yang diiringgin dengan menghidupkan sistem ekonomi yang berhaluan 
politik-ekonomi ekonomi neoliberal. Jadi artinya  tulisan Haluan Ideolgi 
Pancasila itu serara hakekat akan dijadikan senjata pamungkas untuk memberikan 
payung hukum kepada kebijakkan politik ekonomi Neoliberal. Oleh karena itu 
sungguh relevan jika masyarakat kita menlontarkan teriakan TOLAK HALUAN IDEOLGI 
PANCASILA!!!; Teriakan tersebut dapat dibenarkan!!!; Karena ditinjau dari sudut 
pandang UUD 45 asli Haluan Ideogi Pancasila yang di gagas oleh DPR RI dan BPIP 
itu beraroma reaksioner, karena berpotensi bisa terjdinya dampak perprcahan 
bangsa dan NKRI. Oleh karena itu para penggas artikel yang berjudul Haluan 
Ideologi Pancasila, harus membaca lagi dan memahami secara teliti sejarah 
lahirnya Pancasila 1 Juni 1945 sebagai dasar negara. Yang sera ringkas saya 
utarakan dibawah ini.

 

Lahirnya Pancasila 1 Juni 1945.

 

Dalam konteks lahirnya Pansacila Bung karno mengatakan :  Dalam urusan kepala 
negara, BK terus terang mengatakan, saya  tidak memilih monarchie. Apa sebab?  
Oleh karena monarchie ``vooronderstelt erfelijkheid``- turun-menurun..  Saya 
Islam, saya demokrat karena saya Islam saya menghendaki mufakat, maka saya 
minta supya tiap-tiap kepala negara pun dipilih. Tidakah  agama Islam 
mengatakan bahwa kepala-kepada negara, baik kalif, maupun amirul mu´minin, 
harus dipilih rakyat? 

Saudara-saudara apakah, prinsip kelima Pancasila itu ?

1.   Kebangsaan Indonesia

2.   Internasionalisme – atau pri-kemanusiaan

3.   Mufakat – atau demokrasi

4.   Kesejahteraan sosilal

Prinsip yang kelima hendaknya : Menyusun Indonesia Merdeka dengan bertaqwa 
kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Setelah mengalami diskusi dengan musyawarah dan mufakat akhirnya Pancasila yang 
diterapkan dalam pembukaan UUD 45 adalah sebagai berikut :

1.   Ketuhanan yang maha Esa

2.   Kemanusiaan yang adil dan beradap

3.   Persatuan Indonesia

4.   Kerakyatan dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam 
permusyawaratan/perwakilan

5.   Keadilan  social bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Pada saat itu ada usulan amandemen yang diajukan, yalah supaya sesudah sila 
pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, ditambahkan 7 kata-kata. Dan 7 
kata-kata itu yalah berbunyi : dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi 
pemeluk-pemeluknya

 

Tujuh kata-kata ini diambil dari apa yang dinamakan Piagam-Jakarta atau 
Jakarta-Charter, suatu dokumen- historis, yang dibuat pada tanggal 22 Juni 
1945, ditanda tangani oleh 9 tokoh pemimpin Bangsa kita yaitu : Soekarno, Moh 
Hatta, AA Maramis, Abikusno, AK Muzakir, HA Salim, Mr. A. Subardjo. K. Wahid 
Hasjim dan Moh. Yamin.

Kemudian pada saat-saat menjulangnya Api-Revolusi kita. yaitu pada tanggal 18 
Agustus 1945, perumusan ini dihilangkan dari  UUD, yang dengan resmi dan sah 
disusun pada hari itu juga.  Juga dihapuskan sjarat, bahwa Presiden Republik 
Indonesia harus beragama Islam.

 

Sebab apa dihilangkan?

Menurut authentiek yaitu catatan-catatan  resmi dari Sidang Pembuat UUD. pada 
tanggal 18 Agustus itu, maka alasan menghilangkan 7 kata-kata perumusan 
Jakarta-Charter tersebut yalah untuk menjaga keutuhan-seluruh–bangsa Indonesia 
dari Sabang sampai ke Merauke.

Bung Hatta sendiri, yang pada waktu itu mengetuai Sidang Panitia persiapan 
Kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 itu a.l. berkata:

`` Dengan membuang 7 kata-kata ini serta syarat bahwa Presiden yalah orang 
Indonesia-asli, yang harus beragama Islam, maka inilah merupakan perobahan yang 
maha penting, yang menyatukan Bangsa, sjarat-sjarat itu menyinggung perasaan, 
sedangkan membuang ini maka seluruh Hukum UUD dapat diterima oleh daerah 
Indonesia yang tidak beragama Islam, umpamanya yang pada waktu itu diperintah 
oleh Kaigum. Persetujuan dalam hal ini juga sudah didapat antara berbagai 
golongan, sehingga memudahkan pekerjaan kita waktu sekarang ini. 

 

 

Kesimpulan akhir. HARUS MELEK PANCASILA !!! 

 

Melek Pancasila!!!. Bukan menyelenggarakan seminar nasional atau diskusi untuk 
menerbitkan  Haluan Ideologi Pancasila, seperti yang dilaksanakan oleh DPR I, 
karena Pancasila sudah final, dan haluannyapun sudah jelas, jadi nggak perlu 
lagi untuk di buat UU HIP, seperti model P4 atau P7-nya orde baru. 

 

Yang penting adalah kita harus MELEK PANCASILA, berarti harus memdidik diri 
kita sendiri dan orang lain untuk mempertahankan Pancasila sebagai dasar 
falsafah Negara Kesatuan Republik Indonesia, memahami prinsip-prinsip Pancasila 
(Pola pancasila, yang terkait erat dengan 5 Sila Pancasila), dan menggunakan 
prinsip-prinsip itu untuk membentuk komunitas-komunitas yang berkelanjutan. 
Kita perlu merevitalisasi komunitas-komunitas kita, terutama 
komunitas-komunitas kaum terpeljar, komunitas-komunitas bisnis dan 
komunitas-komunitas elite politik dan hukum kita, sehingga prinsip-prinsip 
Pancasila benar-benar terwujud didalamnya sebagai prinsip-prinsip pendidikan, 
manjemen, ekonomi,politik,dan hukum.

Tulisan yang bejudul Melek Pancasila akan di postingkan ulang dalam postinggan 
selanjunya.

 

Roeslan.

 

 

Von: [email protected] [mailto:[email protected]] 
Gesendet: Samstag, 13. Juni 2020 10:47
An: milis Indonesia-Rising; ExHamburg Milis; Gelora45 milis; Milis Mediacare; 
milis Sastra Pembebasan; bhinneka tunggal ika milis; milis wahana; milis alumni 
SMA 6; milis parapemikir; Milis Proletar; milis zamanku; PPI India milis; 
SastraNusantara milis; milis pemimpin teladan; milis reformasi birokrasi; fsab 
milis; AntropologiBatak milis; milis temu eropa; Milis Pepicek; 
[email protected]; BatakCyber milis; milis paj
Betreff: [temu_eropa] Re: HALUAN IDEOLOGI PANCASILA: CONTRADICTIO IN TERMINIS

 

  

DPR RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU 
HIP).

Kelihatannya penyusun RUU HIP tidak memahami Pancasila.

Pancasila bukan hanya Ideologi Negara, melainkan juga  Landasan Filosofis 
Negara dan merupakan sumber segala sumber hukum Negara Indonesia.

 

Kesalahan pertama adalah penulisan judul dan isinya yang merupakan suatu 
Contradictio in terminis.

Kesalah kedua dan yang terbesar adalah membuat Undang-Undang untuk Pancasila.

 

Selengkapnya, silakan klik: :

 Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah 
dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara 
konsisten dalam kehidupan bernegara.

 

 
<https://batarahutagalung.blogspot.com/2020/06/haluan-ideologi-pancasila-contradictio.html>
 
https://batarahutagalung.blogspot.com/2020/06/haluan-ideologi-pancasila-contradictio.html

 

***

 



Kirim email ke