-- j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2047-kala-yang-pintar-kalah-dari-yang-tua Senin 29 Juni 2020, 05:00 WIB Kala yang Pintar Kalah dari yang Tua Administrator | Editorial SETIAP warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan pendidikan untuk siswa baru dikemas dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. PPDB dilakukan berdasarkan asas nondiskri- minatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ada empat jalur PPDB, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah, afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orangtua maksimal 5%, dan jalur prestasi 30%. Harus tegas dikatakan bahwa tujuan sistem zonasi yang dimulai 2017 itu sangat baik, menghapus kasta sekolah. Siswa tidak perlu lagi menempuh jarak jauh. Namun, pada tataran implementasinya masih saja menimbulkan persoalan, khususnya di Jakarta. Jakarta malah membuat aturan sendiri tanpa merujuk pada permendikbud. Kuota jalur zonasi dipangkas menjadi 40% dan menerapkan syarat usia serampangan sehingga memicu protes orangtua dan calon siswa baru. Tidak dibuka ruang konsultasi publik yang memadai. Permendikbud memang mencantumkan syarat usia sebagai pertimbangan paling akhir di jalur zonasi. Pertimbangan utama tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan berbasis kelurahan. Praktiknya, sejak PPDB dibuka 25 Juni dan ditutup 27 Juni, syarat usia malah dipakai di awal, menjadi syarat utama. Akibatnya, siswa usia muda dengan prestasi gemilang tereliminasi. Padahal, kalau pertimbangan jarak konsisten dipakai, cukup menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi tanpa harus menerapkan syarat usia yang dinilai diskriminatif. PPDB di sejumlah daerah yang menggunakan aplikasi tersebut justru berjalan lancar tanpa polemik. Penerimaan siswa lewat jalur zonasi sudah ditutup pada Sabtu (27/6). Calon peserta didik baru jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini di Jakarta sebanyak 31.011 siswa. Pada jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Siswa yang terpental dari jalur zonasi dipersilakan mengikuti kembali proses penerimaan melalui jalur prestasi akademik yang dibuka mulai 1 Juli hingga 3 Juli. Persoalan lain di Jakarta ialah daya tampung SMA dan SMK negeri yang sngat terbatas, hanya 32,93% atau 47.610 siswa. Padahal, siswa SMP yang lulus tahun ini, baik negeri maupun swasta, sekitar 153 ribu. Sekolah swasta menjadi pilihan. Terus terang, banyak sekolah swasta yang mutunya jauh lebih baik daripada sekolah negeri. Akan tetapi, biaya pendidikan di sekolah swasta selangit, sedangkan kemampuan orangtua pas-pasan. Karena itu, sudah saatnya negara turun tangan untuk membantu pembiayaan siswa yang tidak mampu agar mereka melanjutkan studi di swasta. Eloknya, akhiri kekisruhan PPDB sampai di sini. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya melakukan evaluasi menyelu- ruh penerapan sistem zonasi agar lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada siswa sesuai dengan amanat konstitusi. Ke depan, agar sistem zonasi dapat sepenuhnya diterapkan, perlu ada persiapan dan koordinasi yang lebih baik lagi. Sosialisasi kebijakan PPDB hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. Paling penting lagi ialah memastikan daerah mematuhi ketentuan permendikbud soal zonasi. Permendikbud mengharuskan daerah memberi kuota 50% untuk jalur zonasi, DKI Jakarta hanya menyediakan 40%. Karena itu, agar lebih bergigi lagi, payung hukum PPDB perlu diganti menjadi peraturan presiden Sumber: https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2047-kala-yang-pintar-kalah-dari-yang-tua