-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2047-kala-yang-pintar-kalah-dari-yang-tua



Senin 29 Juni 2020, 05:00 WIB 

Kala yang Pintar Kalah dari yang Tua 

Administrator | Editorial 

  SETIAP warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak mendapatkan 
pendidikan untuk siswa baru dikemas dalam sistem penerimaan peserta didik baru 
(PPDB). PPDB tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 
(Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019. PPDB dilakukan berdasarkan asas nondiskri- 
minatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Ada empat jalur 
PPDB, yaitu jalur zonasi dengan kuota minimal 50% dari daya tampung sekolah, 
afirmasi minimal 15%, perpindahan tugas orangtua maksimal 5%, dan jalur 
prestasi 30%. Harus tegas dikatakan bahwa tujuan sistem zonasi yang dimulai 
2017 itu sangat baik, menghapus kasta sekolah. Siswa tidak perlu lagi menempuh 
jarak jauh. Namun, pada tataran implementasinya masih saja menimbulkan 
persoalan, khususnya di Jakarta. Jakarta malah membuat aturan sendiri tanpa 
merujuk pada permendikbud. Kuota jalur zonasi dipangkas menjadi 40% dan 
menerapkan syarat usia serampangan sehingga memicu protes orangtua dan calon 
siswa baru. Tidak dibuka ruang konsultasi publik yang memadai. Permendikbud 
memang mencantumkan syarat usia sebagai pertimbangan paling akhir di jalur 
zonasi. Pertimbangan utama tetap memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat 
ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan berbasis kelurahan. Praktiknya, 
sejak PPDB dibuka 25 Juni dan ditutup 27 Juni, syarat usia malah dipakai di 
awal, menjadi syarat utama. Akibatnya, siswa usia muda dengan prestasi gemilang 
tereliminasi. Padahal, kalau pertimbangan jarak konsisten dipakai, cukup 
menggunakan aplikasi Google Maps untuk akurasi zonasi tanpa harus menerapkan 
syarat usia yang dinilai diskriminatif. PPDB di sejumlah daerah yang 
menggunakan aplikasi tersebut justru berjalan lancar tanpa polemik. Penerimaan 
siswa lewat jalur zonasi sudah ditutup pada Sabtu (27/6). Calon peserta didik 
baru jenjang SMP yang diterima pada jalur zonasi tahun ini di Jakarta sebanyak 
31.011 siswa. Pada jenjang SMA yang diterima sebanyak 12.684 siswa. Siswa yang 
terpental dari jalur zonasi dipersilakan mengikuti kembali proses penerimaan 
melalui jalur prestasi akademik yang dibuka mulai 1 Juli hingga 3 Juli. 
Persoalan lain di Jakarta ialah daya tampung SMA dan SMK negeri yang sngat 
terbatas, hanya 32,93% atau 47.610 siswa. Padahal, siswa SMP yang lulus tahun 
ini, baik negeri maupun swasta, sekitar 153 ribu. Sekolah swasta menjadi 
pilihan. Terus terang, banyak sekolah swasta yang mutunya jauh lebih baik 
daripada sekolah negeri. Akan tetapi, biaya pendidikan di sekolah swasta 
selangit, sedangkan kemampuan orangtua pas-pasan. Karena itu, sudah saatnya 
negara turun tangan untuk membantu pembiayaan siswa yang tidak mampu agar 
mereka melanjutkan studi di swasta. Eloknya, akhiri kekisruhan PPDB sampai di 
sini. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya melakukan evaluasi menyelu- ruh 
penerapan sistem zonasi agar lebih adil dan memberikan kesempatan yang sama 
kepada siswa sesuai dengan amanat konstitusi. Ke depan, agar sistem zonasi 
dapat sepenuhnya diterapkan, perlu ada persiapan dan koordinasi yang lebih baik 
lagi. Sosialisasi kebijakan PPDB hendaknya dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. 
Paling penting lagi ialah memastikan daerah mematuhi ketentuan permendikbud 
soal zonasi. Permendikbud mengharuskan daerah memberi kuota 50% untuk jalur 
zonasi, DKI Jakarta hanya menyediakan 40%. Karena itu, agar lebih bergigi lagi, 
payung hukum PPDB perlu diganti menjadi peraturan presiden  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2047-kala-yang-pintar-kalah-dari-yang-tua





Kirim email ke