https://www.sinarharapan.co/kesra/read/19330/mulai_hari_ini_iuran_bpjs_kembali_naik



*Mulai Hari Ini Iuran BPJS Kembali Naik*

Rabu , 01 Juli 2020 | 03:27


JAKARTA--Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan kembali naik mulai hari
ini, Rabu (1/7). “Kalau ada peserta tidak mampu atau turun kelas kita ada
kebijakan soal turun kelas, manfaatkan perubahan kelas dengan mudah,”
kata Direktur TI BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda, Selasa.

Kebijakan kenaikan iuran ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 64
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan. Kenaikan iuran ini berlaku untuk semua peserta mandiri
atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).


Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari
Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Sedangkan iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per
peserta per bulan. Kemudian, iuran mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per
peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Wahyuddin mengatakan, para peserta JKN dapat memilih menurunkan kelas
layanan jika merasa keberatan. Sebab, kata dia, BPJS Kesehatan telah
menyediakan kebijakan penurunan kelas bagi peserta yang tidak mampu.


Dari angka tersebut, sebanyak 9.331 peserta turun dari kelas I ke I,
sebanyak 11.738 peserta turun dari kelas I ke III, dan sebanyak 38.383
peserta turun dari kelas II ke III. Namun, peserta JKN memilih turun kelas
di Mei 2020 itu hanya sebanyak 0,16 persen dari total jumlah peserta PBPU.

"Kami proyeksikan peserta JKN memilih naik kelas iuran di tahun ini bisa
mencapai 0,54 persen atau sekitar 165.672 peserta. Angka ini juga lebih
banyak dari realisasi peserta yang naik kelas tahun lalu, yaitu hanya 2.250
peserta atau 0,01 persen," ujar Wahyuddin seperti dikutip *rri.co.id
<http://rri.co.id>*


Kabar gembiranya, peserta mandiri kelas III untuk saat ini masih
dapat menikmati tarif lama Rp25.500 per peserta per bulan. "Karena ada
bantuan subsidi dari pemerintah. Peserta kelas ini baru membayar penuh
iuran sebesar Rp35 ribu mulai 1 Januari 2021," ucap dia.


*BERITA TERKAIT*


*BPJS Terima Keputusan MA Soal Pembatalan Aturan*
<https://www.sinarharapan.co/kesra/read/4327/bpjs_terima_keputusan_ma_soal_pembatalan_aturan>

   -

   *BPJS Watch: Peraturan Pasien Katarak Rugikan Masyarakat*
   
<https://www.sinarharapan.co/kesra/read/4334/bpjs_watch__peraturan_pasien_katarak_rugikan_masyarakat>
   -

   *Tersandung Isu Seksual, Dewan Pengawas BPJS Mundur*
   
<https://www.sinarharapan.co/kesra/read/5532/tersandung_isu_seksual__dewan_pengawas_bpjs_mundur>

*Tags :*

Kirim email ke