Penetapan Kemenangan Jokowi-Maruf Seharusnya Tunggu Hasil Gugatan
Rachmawati
SELASA 7 JUL 2020, PUKUL 14:04 WIB
LAPORAN :
RMOL NETWORK <https://rmoljabar.id/author/rmolnetwork/>
-
https://rmoljabar.id/penetapan-kemenangan-jokowi-maruf-seharusnya-tunggu-hasil-gugatan-rachmawati/
<https://rmoljabar.id/wp-content/uploads/2020/06/228244_10010725062020_gde.jpeg>Direktur
Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf/Net
rmoljabarGugatan sengketa Pilpres 2019 dari pendiri Yayasan Pendidikan
Soekarno, Rachmawati yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dirasa
percuma. Pasalnya, kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang
disengketakan telah mendapat penetapan dari KPU sebelum hasil putusan MA
keluar.
Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menerangkan,
gugatan berkaitan dengan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, yang mengatur
mengenai penetapan pemenang Pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan
saja.
Dalam pasal tersebut disebutkan, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua)
pasangan calon dalam Pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon
terpilih”.
Pasal tersebut digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang
Pemilu. Di mana UU tersebut mengatur sejumlah kriteria pemenang jika
hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di Pilpres, yang merupakan
penjabaran dari UUD 1945.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU
tentang pemenang Pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada
21 Mei 2019.
Menariknya, putusan MA turun pada 28 Oktober 2019 dan baru diunggah ke
laman MA pada 3 Juli 2020. “Etika hukumnya seharusnya KPU tidak
menetapkan presiden sebelum gugatan Ibu Rachmawati diputuskan MA,” kata
Gde Siriana dalam akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Selasa (7/7).
Gde Sirana pun bertanya-tanya mengenai hasil putusan yang keluar 7 hari
setelah pelantikan Jokowi-Maruf. Selain itu, pengumuman ke publik pada
Juli 2020 juga perlu mendapat penjelasan yang detail.
“Ini menyangkut legitimasi pemerintah & kebijakan yang telah diambil,”
demikian Gde Siriana, seperti dilansir dari/Kantor Berita Politik RMOL/.
Terbongkar! Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Kemenangan Jokowi Tidak
Sah!!!
/by -/Admin dua
<https://www.blogger.com/profile/12262109810332551415>/on -/Juli 07, 2020
https://www.warta-berita.com/2020/07/terbongkar-gugatan-rachmawati.html
<https://1.bp.blogspot.com/-SZ9i4PNlf-E/XwQlwYIb3xI/AAAAAAAADS8/28HArJtzbMgNCjhKGoWz59NCAVO6uutUwCLcBGAsYHQ/s1600/images%2B%25285%2529.jpeg>
Wartawan senior Hersubeno Arief mempertanyakan putusan dari Mahkamah
Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan
Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan soal sengketa Pilpres
2019.
Kata Hersubeno Arief melalui channel YouTube Hersubeno Point, ada
kejanggalan yang dilakukan MA.
Dalam video berdurasi 5.48 menit itu, Hersubeno Arief mengurai objek
gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019
tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3
ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang
berlaga hanya dua pasangan saja.
Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan
Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan
Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.
Gugatan ini didaftarkan pada 13 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang
pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.
Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau
baru beberapa hari yang lalu.
“MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3
Juli 2020,” terangnya dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.
“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan
bulan,” sambung Hersubeno.
Padahal, sambungnya, gugatan ini merupakan persoalan yang serius.
Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan
UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria
pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.
Di antaranya, urai Hersubeno, pasangan itu harus menang 50 persen plus
satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan
menang minimal 50 persen di separuh provinsi. Bunyi UU Pemilu ini
sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945.
Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi
ketentuan itu.
*“Ada 13 provinsi kalah, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen
suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,”
*tegasnya.
*“Jadi berdasarkan UU, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” *sambung
Hersubeno Arief menekankan.
Lalu, mengenai putusan yang berselang lama diunggah, Hersubeno mengaku
akan mengundang pakar hukum tata negara untuk berdiskusi lebih lanjut.
“Termasuk akan coba hubungi Rachmawati,” tutupnya seperti dimuat Kantor
Berita Politik RMOL.