Penetapan Kemenangan Jokowi-Maruf Seharusnya Tunggu Hasil Gugatan
 Rachmawati

SELASA 7 JUL 2020, PUKUL 14:04 WIB
LAPORAN :
RMOL NETWORK <https://rmoljabar.id/author/rmolnetwork/>
-
https://rmoljabar.id/penetapan-kemenangan-jokowi-maruf-seharusnya-tunggu-hasil-gugatan-rachmawati/


<https://rmoljabar.id/wp-content/uploads/2020/06/228244_10010725062020_gde.jpeg>Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf/Net

rmoljabarGugatan sengketa Pilpres 2019 dari pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati yang telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA) dirasa percuma. Pasalnya, kemenangan pasangan Joko Widodo-Maruf Amin yang disengketakan telah mendapat penetapan dari KPU sebelum hasil putusan MA keluar.

Direktur Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menerangkan, gugatan berkaitan dengan pasal 3 ayat 7 PKPU 5/2019, yang mengatur mengenai penetapan pemenang Pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Dalam pasal tersebut disebutkan, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) pasangan calon dalam Pemilu presiden dan wakil presiden, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih”.

Pasal tersebut digugat karena bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU tersebut mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di Pilpres, yang merupakan penjabaran dari UUD 1945.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang Pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan MA turun pada 28 Oktober 2019 dan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020. “Etika hukumnya seharusnya KPU tidak menetapkan presiden sebelum gugatan Ibu Rachmawati diputuskan MA,” kata Gde Siriana dalam akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Selasa (7/7).

Gde Sirana pun bertanya-tanya mengenai hasil putusan yang keluar 7 hari setelah pelantikan Jokowi-Maruf. Selain itu, pengumuman ke publik pada Juli 2020 juga perlu mendapat penjelasan yang detail.

“Ini menyangkut legitimasi pemerintah & kebijakan yang telah diambil,” demikian Gde Siriana, seperti dilansir dari/Kantor Berita Politik RMOL/.


 Terbongkar! Gugatan Rachmawati Dikabulkan MA, Kemenangan Jokowi Tidak
 Sah!!!

/by -/Admin dua <https://www.blogger.com/profile/12262109810332551415>/on -/Juli 07, 2020
https://www.warta-berita.com/2020/07/terbongkar-gugatan-rachmawati.html

<https://1.bp.blogspot.com/-SZ9i4PNlf-E/XwQlwYIb3xI/AAAAAAAADS8/28HArJtzbMgNCjhKGoWz59NCAVO6uutUwCLcBGAsYHQ/s1600/images%2B%25285%2529.jpeg>

Wartawan senior Hersubeno Arief mempertanyakan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan yang dilayangkan pendiri Yayasan Pendidikan Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri dan kawan-kawan soal sengketa Pilpres 2019.

Kata Hersubeno Arief melalui channel YouTube Hersubeno Point, ada kejanggalan yang dilakukan MA.

Dalam video berdurasi 5.48 menit itu, Hersubeno Arief mengurai objek gugatan yang dilayangkan Rachmawati dan kawan-kawan, yaitu PKPU 5/2019 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Secara khusus, kata Hersubeno, objek gugatan mengerucut pada pasal 3 ayat 7 yang mengatur mengenai penetapan pemenang pilpres saat yang berlaga hanya dua pasangan saja.

Disebutkan dalam pasal itu, “dalam hal hanya terdapat 2 (dua) Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai Pasangan Calon terpilih”.

Gugatan ini didaftarkan pada 13 Mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Menariknya, putusan ini baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

“MA memutuskan pada 28 Oktober 2019, tapi direktori MA baru mengupload 3 Juli 2020,” terangnya dalam video yang diunggah beberapa jam lalu itu.

“Ada jeda yang panjang putusan ini baru di-publish, ada jeda sembilan bulan,” sambung Hersubeno.

Padahal, sambungnya, gugatan ini merupakan persoalan yang serius. Berdasarkan putusan MA disebutkan bahwa PKPU 5/2019 bertentangan dengan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana UU ini mengatur sejumlah kriteria pemenang jika hanya ada dua pasangan calon yang bertanding di pilpres.

Di antaranya, urai Hersubeno, pasangan itu harus menang 50 persen plus satu suara, kemudian meraih minimal 20 persen di seluruh provinsi, dan menang minimal 50 persen di separuh provinsi. Bunyi UU Pemilu ini sendiri merupakan jiplakan dari pasal 6A UUD 1945.

Sementara pasangan Jokowi-Maruf, kata Hersubeno, tidak memenuhi ketentuan itu.

*“Ada 13 provinsi kalah, dan ada 2 provinsi hanya meraih 14 persen suara. Aceh 14,41 persen dan Sumatera Barat lebih kecil 14,08 persen,” *tegasnya.

*“Jadi berdasarkan UU, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” *sambung Hersubeno Arief menekankan.

Lalu, mengenai putusan yang berselang lama diunggah, Hersubeno mengaku akan mengundang pakar hukum tata negara untuk berdiskusi lebih lanjut.

“Termasuk akan coba hubungi Rachmawati,” tutupnya seperti dimuat Kantor Berita Politik RMOL.

Kirim email ke