-- 
j.gedearka <j.gedea...@upcmail.nl>


https://mediaindonesia.com/read/detail/326269-ini-pendapat-yusril-soal-dampak-putusan-ma-terhadap-jokowi-amin




Selasa 07 Juli 2020, 21:43 WIB 

Ini Pendapat Yusril soal Dampak Putusan MA Terhadap Jokowi-Amin 

Rudy Polycapus | Politik dan Hukum 

  Ini Pendapat Yusril soal Dampak Putusan MA Terhadap Jokowi-Amin MI/ Susanto 
Yusril Izha Mahendra PUTUSAN Mahkamah Agung atas uji materil Peraturan KPU 
Nomor 5 Tahun 2019 seakan memantik kembali perseteruan dua kubu pendukung Joko 
Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selama Pilpres 2019. Riuh 
di media sosial sebagian publik yang menafsirkan putusan tersebut bisa 
membatalkan kemenangan Jokowi-Amin. Pakar hukum tata negara Yusril Izha 
Mahendra berpendapat sebaliknya. Menurut pengacara yang telah wara-wiri 
mengurus sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi itu menilai putusan tersebut 
tidak memiliki implikasi apapun terhadap kemenangan Jokowi-Amin. Berikut 
pendapat Yusril yang beredar di media sosial: PUTUSAN MA ITU DIPLINTIR SEMAUNYA 
Yusril Ihza Mahendra Saya melihat Putusan MA itu No. 44 P/HUM/2019 itu 
diplintir sesuka hati penulis di atas. Dalam putusan itu, MA hanya menguji 
secara materil Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 apakah secara normatif 
bertentangan dengan UU di atasnya atau tidak. Putusan itu sama sekali tidak 
masuk atau menyinggung kasus sudah menang atau belum Jokowi dalam Pilpres 2019. 
Menang tidaknya Jokowi dalam Pilpres 2019 telah diputus oleh MK karena hal itu 
menjadi kewenangannya. MA sama sekali tidak berwenang mengadili sengketa 
pilpres. Putusan MK itu final dan mengikat. Dalam menetapkan kemenangan Jokowi 
dan Kiyai Ma'ruf, KPU merujuk pada putusan MK yang tegas menolak permohonan 
sengketa yang diajukan Prabowo Subijanto dan Sandiaga Uno. Lagi pula putusan 
uji materil itu diambil oleh MA tanggal 28 Oktober 2019, seminggu setelah 
Jokowi-Kiyai Ma'ruf dilantik oleh MPR. Putusan MA itu bersifat prospektif atau 
berlaku ke depan sejak tanggal diputuskan. Putusan MA tidak berlaku retroaktif 
atau surut ke belakang. Aturan Pilpres yang hanya diikuti oleh dua pasangan 
calon memang tidak diatur dalam dalam Pasal 416 UU 7/2017 tentang Pemilu. 
Ketentuan Pasal 7 ayat 3 PKPU No 5 Tahun 2019 itu mengaturnya dengan mengacu 
kepada Putusan MK No 50/PUU-XII/2017 yang menafsirkan ketentuan Pasal 6A UUD 45 
dalam hal Paslon Capres dan Cawapres hanya dua pasangan. Dalam keadaan seperti 
itu, maka yang berlaku adalah suara terbanyak tanpa perlu diulang lagi untuk 
memenuhi syarat sebaran kemenangan di provinsi-provinsi sebagaimana diatur 
Pasal 6A itu sendiri. Patut disadari bahwa putusan MK dalam perkara pengujian 
undang-undang mempunyai kekuatan yang setara dengan norma undang-undang itu 
sendiri, meskipun Putusan MK bukan merupakan suatu bentuk peraturan 
perundang-undangan. MA memutus perkara pengujian PKPU itu dengan merujuk kepada 
Pasal 416 UU Pemilu yang tidak mengatur hal tsb, sehingga menyatakan Pasal 3 
ayat 7 PKPU itu bertentangan dengan UU Pemilu. Masalahnya MA memang tidak dapat 
menguji apakah PKPU tersebut bertentangan dengan putusan MK atau tidak. Di sini 
letak problematika hukumnya. Putusan MK itu dilakukan dalam konteks pengujian 
terhadap norma Pasal 158 UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, yang isinya sama 
dengan norma Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena materi 
pengaturan yang diuji bunyinya sama, mala Putusan MK terhadap pengujian Pasal 
158 UU No 42 Tahun 2008 itu mutatis mutandis juga berlaku terhadap norma Pasal 
416 UU No 7 Tahun 2007 tentang Pemilu. Kalau pasangan calon hanya 2, dan harus 
diulang-ulang terus agar memenuhi syarat kemenangan menurut sebaran wilayah, 
maka Pilpres menjadi tidak jelas kapan akan berakhir. Sementara masa jabatan 
Presiden yang ada sudah berakhir dan tidak dapat diperpanjang oleh lembaga 
manapun termasuk MPR. Ini akan berakibat terjadinya kevakuman kekuasaan dan 
berpotensi menimbulkan chaos di negara ini. Karena itu, kalau paslon Pilpres 
itu hanya dua pasangan, aturan yang benar dilihat dari sudut hukum tatanegara 
adalah Pilpres dilakukan hanya 1 kali putaran dan paslob yang memperoleh suara 
terbanyak itulah yang menjadi pemenangnya. (OL-8).   TAGS: # Pilpres 2019 # 
mahkamah agung # Jokowi-Amin

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/read/detail/326269-ini-pendapat-yusril-soal-dampak-putusan-ma-terhadap-jokowi-amin







Kirim email ke