-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2054-skandal-jilid-ii-djoko-tjandra




Selasa 07 Juli 2020, 05:00 WIB 

Skandal Jilid II Djoko Tjandra 

Administrator | Editorial 

  SENGKARUT penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Republik ini kembali 
dipertontonkan kepada rakyat. Kali ini, Djoko Tjandra yang lagi-lagi membuat 
aparat tak berdaya di bawah kuasanya. Djoko Tjandra adalah buron kelas kakap 
dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar. Dia awalnya 
divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi Kejaksaan Agung 
berhasil menelikungnya melalui upaya peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung. 
Namun, sehari sebelum putusan itu diketok palu pada 2009, Djoko kabur ke Papua 
Nugini. Inilah skandal pertama yang diarsiteki Djoko Mustahil sebuah kebetulan 
dia melarikan diri sebelum dieksekusi. Pasti, ada pihak yang membocorkan 
putusan MA itu, tapi hingga saat ini tak diketahui siapa mereka. Pasti, ada 
tangan-tangan kuat yang membantu Djoko ke luar negeri. Kini, Djoko Tjandra 
kembali memamerkan keampuhannya. Sama seperti ketika bebas melenggang ke Papua 
Nugini untuk kemudian menjadi warga negara di sana, dia leluasa keluar masuk 
Indonesia akhirakhir ini. Padahal, dia berstatus terpidana dan buron pula. 
Padahal, selama 11 tahun penegak hukum kita katanya mati-matian berusaha 
menangkapnya. Djoko begitu mudah masuk ke Indonesia, padahal konon semua mata 
pemburu koruptor mengarah kepadanya. Bahkan, Djoko mendaftarkan sendiri PK atas 
kasusnya di PN Jaksel pada 8 Juni silam. Dia sama sekali tak takut dibekuk 
karena yakin tidak akan ada yang membekuknya. Skandal kedua yang dirancang 
Djoko kali ini pun lebih besar dan menyeret lebih banyak institusi. Banyak 
kejanggalan yang muncul akibat bobroknya sistem, atau bisa jadi memang sengaja 
dilakukan aparat sehingga Djoko melenggang ke Indonesia. Masuknya Djoko ke 
Indonesia tanpa terdeteksi jajaran Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM adalah 
persoalan serius, sangat serius. Pun dengan sikap PN Jaksel yang begitu saja 
menerima pendaftaran PK dari Djoko. Sangatlah aneh mereka tidak tahu bahwa 
Djoko adalah orang yang dicari-cari selama belasan tahun untuk dijebloskan ke 
balik jeruji besi. Sungguh ajaib, mereka tidak melapor kepada pihak yang 
berwajib. Kejanggalan lain yang belakangan terungkap ialah Djoko dengan 
mudahnya mendapatkan KTP elek tronik sebagai salah satu syarat mengajukan PK. 
Dia malahan mendapatkan identitas diri itu secara su perkilat, cuma sekitar 
setengah jam, di Kelurahan Gro gol Selatan, Jaksel, dengan nama Joko tanpa 
huruf D di depan. Dari situ terungkap pula kejanggalan berikutnya bahwa data 
kependudukan Djoko sebelum menjadi warga negara Papua Nugini masih dapat dibuka 
dan diakses dalam sistem dukcapil. Aneh, sungguh aneh, orang yang sudah pindah 
kewarganegaraan, apalagi karena terlibat korupsi, masih punya data kependudukan 
lazimnya rakyat Indonesia. Skandal Djoko Tjandra jilid dua jelas-jelas menampar 
kewibawaan hukum dan keadilan publik. Ia tidak bisa dipandang semata akibat 
kelalaian, tetapi mesti disikapi dengan berpijak pada premis adanya ke 
sengajaan. Djoko bisa keluar masuk Indonesia bisa jadi karena ada yang sengaja 
membantunya. Djoko bisa sangat cepat mendapatkan KTP bisa jadi karena ada yang 
membuatkannya dengan imbalan tertentu. Data kependudukan Djoko masih bisa 
diakses di Dukcapil pun tak menutup kemungkinan lantaran ada yang sengaja 
membiarkan. Demikian halnya, Djoko bisa mendaftarkan sendiri PK ke PN Jaksel 
sebab ada yang sengaja melindunginya. Pertanyaan-pertanyaan itu mesti segera 
dijawab de ngan tindakan yang tepat. Tangkap segera Djoko Tjan dra. Usut pula 
pihak-pihak yang membantunya la lu tindak mereka karena di duga memberikan 
perlindungan terhadap buron ter pidana korupsi. Rakyat tidak ingin lagi ada 
orang berpunya seperti Djoko Tjandra seenaknya mempermainkan hukum. Rakyat 
tidak mau lagi ada aparat yang bertekuk lutut di kaki koruptor seperti Djoko 
Tjandra.

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2054-skandal-jilid-ii-djoko-tjandra







Kirim email ke