-- 
j.gedearka <[email protected]>


https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2058-momentum-buru-buron-koruptor



Jumat 10 Juli 2020, 05:00 WIB 

Momentum Buru Buron Koruptor 

Administrator | Editorial 

  Momentum Buru Buron Koruptor MI/DUTA . PEMULANGAN pembobol kas BNI, Maria 
Pauline Lumowa, setelah 17 tahun menjadi buron memancing reaksi beragam dari 
berbagai kalangan. Hampir seluruhnya memberikan apreasiasi kepada pemerintah, 
tetapi sebagian besar menyertainya dengan catatan. Tampaknya yang paling 
gembira atas ekstradisi Maria dari Serbia tersebut ialah Menteri Hukum dan HAM 
Yasonna Laoly. Bukan hanya karena kerja keras kementeriannya melobi pemerintah 
Serbia membuahkan hasil, melainkan juga akhirnya prestasi itu sedikit menghapus 
coreng di wajahnya. Hampir selama dua pekan, aparat penegak hukum dan 
pemerintah harus menahan kritik bertubi-tubi akibat buron kasus cessie Bank 
Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, lolos di depan mata. Tudingan paling keras 
tertuju pada Kementerian Hukum dan HAM. Persoalannya tidak hanya karena Djoko 
Tjandra bisa leluasa masuk dan keluar Indonesia tanpa ada hambatan. Buron yang 
sudah menjadi warga negara Papua Nugini itu bahkan bisa merekam dan mendapat 
KTP elektronik dalam tempo beberapa jam saja. Kemendagri mengklaim Djoko 
Tjandra masih terdaftar dalam data kependudukan karena tidak ada pemberitahuan 
dari Kemenkum dan HAM tentang perubahan kewarganegaraannya. Ekstradisi Maria 
Pauline merupakan bukti bahwa bila aparat benar-benar menjalankan kerja secara 
maksimal dan bersinergi kuat, penangkapan buron le- bih mudah. Pergerakan buron 
senantiasa terpantau hingga terbuka peluang untuk menangkap. Pemerintah Serbia 
menangkap pembobol Rp1,2 triliun kas BNI tersebut karena red notice dari Polri 
yang dikelu- arkan untuk Interpol pada 2003. Hal itu berbeda dengan red notice 
Djoko Tjandra yang menurut Sekretaris NCB Interpol terhapus sejak 2014. 
Alasannya, tidak ada permintaan lagi dari Kejagung. Padahal, Kejagung belum 
penah mencabut status buron Djoko Tjandra Kemenkum dan HAM pun sigap 
menindaklanjuti dengan menghapus Djoko dari cekal pelintasan Imigrasi. 
Pengadilan pun tidak memiliki sistem peringatan dini buron sehingga Pengadilan 
Negeri Jakarta Selatan lancar memproses pengajuan PK oleh Djoko Tjandra. Entah 
kenapa, pada kasus Maria sinergi antarlembaga berjalan mulus, sedangkan di 
kasus Djoko Tjandra begitu amburadul. Tentu jangan sampai kekisruhan itu 
membuat publik menyimpulkan ada pihak-pihak di jajaran penegak hukum ataupun 
pemerintah yang ingin melindungi buron tertentu. Kita masih ingin percaya tidak 
ada unsur kesengajaan dalam lolosnya Djoko Tjandra. Hanya harus diakui masih 
banyak bolong-bolong dalam koordinasi antarlembaga. Padahal, daftar buron masih 
panjang. Ada Eddy Tansil, terpidana dengan vonis 20 tahun penjara terkait kasus 
pembobolan bank. Eddy kabur dari LP Cipinang sejak 1993. Kemudian, Honggo 
Wendratno, terpidana kasus korupsi kondensat yang mendapat vonis 16 tahun 
penjara. Bukan hanya Kejagung, KPK pun punya buruan, yakni Harun Masiku, 
terdakwa kasus suap komisioner KPU. Keberhasilan pemulangan Maria Pauline 
seyogianya menjadi momentum untuk lebih gigih memburu buron kasus korupsi. Agar 
lebih jitu memburu, jajaran penegak hukum dan pemerintah harus memperbaiki 
titik-titik yang masih lemah. Bila sistem peringatan dini buron ter- putus, 
sambung kembali. Bila belum ada, pasang. Seiring dengan itu, sistem yang sudah 
ada harus terus dirawat dan dipantau dengan saksama. Perlu dicamkan, pembiaran 
titik lemah sama saja dengan melindungi buron.  

Sumber: 
https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2058-momentum-buru-buron-koruptor






Kirim email ke