*Mungkin mereka dipanggil untuk diberitahukan agar jangan selidiki para
petinggi rezim dan kaum elit neo-mojopahit yang melakukan korupsi, biarkan
saja, sebab mereka adalah pilar-pilar pendukung utama NKRI harga mati.
hehehehehehehehehe*



https://indopos.co.id/read/2020/07/14/242168/ketua-dan-dewan-kpk-dipanggil-mk-ada-apa/
*Ketua dan Dewan KPK dipanggil MK, Ada Apa?*

Editor *Achmad Sukarno*
<https://indopos.co.id/read/author/5bc73e59c28ec1539784281-achmad-jpg/>
*Selasa,
14 Juli 2020 - 23:15*



*indopos.co.id <http://indopos.co.id>* – Mahkamah Konstitusi (MK)
mengagendakan untuk memanggil pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pengujian revisi UU KPK.

“Majelis pleno MK sudah mengagendakan untuk memanggil KPK sebagai pihak
terkait, baik komisionernya maupun dewan pengawas,” ujar Ketua MK Anwar
Usman dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta,
Selasa.

Ia mengatakan hal itu setelah kuasa hukum Agus Rahardjo dkk, Muhammad
Isnur, meminta agar MK memanggil saksi pegawai internal lembaga antirasuah
itu.

Menurut Isnur, saksi yang ingin diajukan itu telah mengurus proses
penyusunan dan pembahasan revisi UU KPK sejak 2015, tetapi terhalang
masalah birokrasi untuk hadir tanpa surat panggilan dari MK.

MK kemudian menolak permintaan itu dan mempersilakan pemohon menghadirkan
saksi dengan cara dan upaya sendiri.

“Selama ini yang mengajukan ahli maupun saksi adalah pemohon yang punya
kewajiban. Walaupun komisioner dan dewan pengawas baru mengetahui
prosesnya. Coba diusahakan sendiri bagaimana teknik pemohon,” kata Anwar
Usman.

Adapun Agus Rahardjo dkk berencana menghadirkan 3 saksi lagi untuk uji
formil Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, termasuk pegawai KPK yang disebut
mengetahui seluk beluk revisi itu.

Sementara dalam sidang kali ini, pemohon menghadirkan dosen Fakultas
Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Rimawan Pradiptyo yang membeberkan gerakan
akademisi dan ekonom menolak revisi UU KPK. (ant)

Kirim email ke