https://indopos.co.id/read/2020/07/15/242224/inilah-fungsi-putusan-ma/


Inilah Fungsi Putusan MAKe Depan Regulasi Pilpres Harus Diperbaiki
Editor Ali Rahman
<https://indopos.co.id/read/author/5bc739ddae2ad1539783133-ali-jpg/> Rabu,
15 Juli 2020 - 11:00

Indopos.co.id – Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5/2019 yang memenangkan pendiri
Yayasan Pendidikan Soekarno Rachmawati Soekarnoputri dan kawan­kawan
dinilai tidak mengganggu eksistensi presiden dan wakil presiden terpilih
yang sudah dilantik. Meski demikian, ke depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)
dan DPR RI harus memperbaiki regulasi mengenai penetapan pasangan calon
presiden terpilih.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang juga Pakar Hukum Tata Negara, Hamdan
Zoelva mengatakan, putusan MA kepada presiden yang sudah dilantik tidak ada
pengaruhnya.
Baca Juga :

Pemain Glee, Naya Rivera Ditemukan Meninggal di Danau
<https://indopos.co.id/read/2020/07/15/242400/242400/>

”Memang, kalau saja diputuskan sebelum penetapan, keluar putusan (MA, Red)
itu, mungkin akan menjadi perdebatan (panjang, Red). Perdebatannya, apakah
jumlah mengenai 20 persen di lebih dari setengah provinsi itu,” ujarnya,
kemarin.

Menurut dia, kalau lebih dari setengah provinsi, ada yang tidak mencapai 20
persen, maka itu menjadi persoalan.
Baca Juga :

Wagub Terinfeksi COVID-19, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Test
Rapid Massal
<https://indopos.co.id/read/2020/07/15/242397/wagub-terinfeksi-covid-19-anggota-dprd-provinsi-kalimantan-timur-test-rapid-massal/>

”Tapi secara substansial, sebenarnya juga dari cara berhitung, ya keb
anyakan, lebih dari set engah provinsi pada saat itu, lebih dari 20 per
sen, perolehan sua ra Jokowi­Maruf saat itu. Jadi, kalaupun diputus sebelum
penetapan pre siden tidak terlalu memberikan pengaruh,” tandasnya.

Apa lagi, lanjut Hamdan, putusan MA tersebut diputus setelah pelantikan
presiden Ini karena sekali lagi bahwa peraturan KPU eksistensinya saat itu
tetap berlaku dan tidak bisa diganggu atas hasil penetapan pasangan calon
maupun putusan MK yang sudah menetapkan presiden berdasarkan peraturan
perundangundangan.
Baca Juga :

Wagub Kaltim Hadi Mulyadi Terinfeksi COVID-19
<https://indopos.co.id/read/2020/07/15/242394/wagub-kaltim-hadi-mulyadi-terinfeksi-covid-19/>

”Jadi inilah yang saya katakan tidak bisa berlaku surut. Jadi, putusan MA
ini, sekali lagi sama sekali tidak mengganggu eksistensi presiden-wakil
presiden terpilih dan dilantik. Tetapi, KPU dan DPR dalam membuat
undang-undang dan peraturan mengenai penetapan pasangan calon presiden
terpilih itu memperbaiki regulasinya. Itulah fungsinya putusan MA ini,”
tandasnya.

Senada dengan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Topo
Santoso yang menegaskan bahwa putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 tidak
bertentangan dengan putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014. Sebab, putusan MA
yang menguji Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU No 5/2019 itu berdasarkan
pengujian terhadap UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 3 ayat (7) PKPU No 5/2019 menyatakan apabila hanya terdapat dua
pasangan calon dalam pemilihan presiden (pilpres), maka syarat
keterpilihannya hanya berdasarkan jumlah suara terbanyak. Ini artinya, KPU
tidak mensyarakatkan tambahan perolehan suara minimum 20 persen di tiap
provinsi.

”Kalau menguji materi PKPU No 5/2019 terhadap UU No 7/2017 memang tidak
diatur bagaimana jika pasangan calon hanya dua dalam pilpres. Jadi putusan
MA itu tentu sudah mempertimbangkan dari segi yuridis,” katanya saat
dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Topo melanjutkan, putusan MK Nomor 50/PUU-XII/2014 untuk menguji Pasal 159
UU No 42.2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Alat uji yang
digunakan dalam putusan MK tersebut, yakni Pasal 6A ayat (3) UUD 1945.
Dengan batu uji tersebut, MK lantas menyatakan jika pilpres hanya diisi dua
pasangan calon, sehingga presiden dan wakil presiden terpilih yang
ditetapkan oleh KPU merupakan peraih suara terbanyak.

”Jadi UU No 7/2017 tidak mencantumkan formula berdasarkan putusan MK No
50/PUU-XII/2014. Ketika dipakai sebagai alat uji ini, maka putusan MA tidak
bisa dikatakan menyalahi putusan MK. Harus bisa dipahami dua hal ini
berbeda,” paparnya.

Sementara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII)
Ni’matul Huda menuturkan, persoalan gugatan itu muncul karena putusan MK
Nomor 50/PUU-XII/2014 tidak diadopsi ke dalam UU No 7/2017. Padahal, UU
tersebut merupakan perubahan dari UU No 42/2008 yang diujimaterikan di MK.
Dengan demikian, celah ini yang digunakan kelompok tersebut menggugat.

”Kalau dibaca di UU No 7/2017 Pasal 419 itu sebenarnya sama persis dengan
bunyi dari Pasal 159 UU Nomor 42/2008 yang dipakai untuk Pilpres 2014. Tapi
saat Pilpres 2019 itu tidak diaplikasikan, makanya digugat,” tutur dia.
Ditambahkan Ni’matul, KPU mendasarkan Pasal 3 ayat (7) PKPU No 5/2019
kepada putusan MK Nomor 50/ PUU-XII/2014. Karena itu, KPU dianggap membuat
aturan yang bertentangan dengan UU Nomor 7/2017 oleh MA. Pasalnya, KPU
tidak memiliki kewenangan legislasi dalam membuat peraturan yang normanya
setingkat UU.

”Itu harusnya DPR yang akomodir. Kalau dianggap putusan MK jadi jalan
keluar jika calonnya hanya dua dihitung dengan suara terbanyak. Semua ini
memang harus ditelaah agar tidak seperti ini. Ini bagus sebagai kajian agar
pembuatan peraturan harus lebih arif lagi mengadopsi UU yang sudah ada,”
pungkasnya. (wok/cok)

Kirim email ke